Selasa, 31 Maret 2015

Kang Komar: Hak Paten Islam



Hak Paten Islam
Oleh: Komaruddin Hidayat

Dalam dunia bisnis dan industri dikenal istilah hak paten (copyright). Anda tidak boleh sembarangan membuka outlet McDonalds, misalnya, tanpa seizin pemilik hak patennya.

Begitu pun merek-merek dagang lain, Anda tidak bisa seenaknya menggunakan tanpa mengantongi izin pemiliknya. Bahkan meniru sebuah produk lalu dilempar ke pasaran, Anda akan terkena delik pidana. Sedemikian ketat pengaturan tentang hak paten atas merek-merek dan nama. Termasuk jika ingin mendirikan dan mendaftarkan nama sebuah yayasan atau badan usaha ke pemerintah, Anda harus mencari nama baru yang belum dipakai pihak lain.

Lalu bagaimana dengan nama atau merek Islam yang sedemikian menyejarah, mendunia, dan pengaruh nama itu sangat kuat dalam benak masyarakat? Di sinilah uniknya. Tak ada instansi atau figur siapa pun yang bisa mengklaim sebagai pemilik nama dan kata ”Islam” yang kepadanya orang mesti minta izin dan membayar royalti ketika menggunakan nama Islam untuk usaha ekonomi dan gerakan politik.

Ini berbeda dari nama NU atau Muhammadiyah, meskipun agendanya adalah gerakan Islam, masih ada instansi dan mekanisme untuk memperoleh nama itu. Sedangkan kata Islam, siapa yang berhak melarang atau mengizinkan ketika kata itu dijadikan label bisnis, politik, usaha sosial, dan entah apa lagi? Pertanyaan ini muncul karena akhir-akhir ini kata Islam tidak selalu menimbulkan kesan dan asosiasi sebagai gerakan keagamaan yang mengajarkan kedamaian, kecerdasan, dan peduli pada peradaban, melainkan justru sebaliknya.

Pada tingkat global ketika Islam melekat pada gerakan ISIS, satu sisi telah memberikan kekuatan magnetic. Ratusan bahkan ribuan orang lintas negara menjadi terbius untuk bergabung ke Suriah dengan taruhan nyawa, dengan alasan demi perjuangan Kekhalifahan Islam. ISIS adalah solusi dari beragam krisis yang melanda dunia. Namun, pada sisi lain, ISIS juga telah menimbulkan citra Islam yang kejam, sadis, dan anti peradaban.

Pada tingkat lokal dan nasional, ketika orang mendengar nama, misalnya, FPI (Front Pembela Islam), NII (Negara Islam Indonesia), pasti konotasinya berbeda ketika disebut, misalnya, ICMI, HMI, PMII, meskipun semuanya melekatkan kata Islam. Umat Islam meyakini bahwa kata Islam dari Allah yang diterima Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, sehingga yang memiliki hak paten adalah Allah atau Nabi Muhammad sebagai penerimanya.

Namun, waktu itu tak dikenal konsep pemegang tunggal hak paten, sehingga Islam sebagai nama gerakan keagamaan yang dimotori oleh Nabi Muhammad, lalu dipakai oleh siapa saja. Tak ada lembaga yang memiliki otoritas efektif untuk mengontrol dan melarang penggunaan kata Islam.

Jadi, jangan heran kalau suatu saat Anda akan bertemu merek: Restoran Islam, Bus Islam, Hotel Islam, Partai Islam, Negara Islam, Pakaian Islam, Sepak Bola Islam, Bank Islam, Televisi Islam, dan sekian banyak lagi kata Islam dijadikan label dan modal gerakan, entah bisnis, dakwah, politik, ataupun gerakan lain yang tidak selalu mencerminkan nilai dan etika Islam.

Kalau sudah terjadi penyimpangan, lalu siapa yang bisa meluruskan secara efektif? Apakah organisasi semacam Muhammadiyah, NU, dan MUI mampu dan punya kewenangan untuk melarang mereka? Secara moral tentu punya kewenangan, tetapi secara legal tidak punya karena tak ada yang memiliki hak paten penggunaan kata Islam.

Mengingat selama ini kata Islam sering dibajak dan disalahgunakan untuk tujuan yang merusak ajaran Islam, lalu siapa yang mesti dan mampu menjaga? Setidaknya ada empat pihak yang menjaga kemuliaan Islam. Pertama, kemuliaan dan kebenaran sebuah agama akan dijaga oleh dirinya sendiri. Dalam konteks Islam, Alquran bagaikan sosok yang hidup yang akan menjelaskan pesan kemuliaan ilahi yang terkandung di dalamnya.

Sejarah telah membuktikan, betapa banyaknya intelektual yang terinspirasi dan terbentuk pribadinya menjadi orang baik setelah mempelajari Alquran dengan tulus, rendah hati dan cerdas. Kedua, setiap zaman selalu ada ulama atau ilmuwanilmuwan yang saleh yang selalu menjaga kemurnian dan kemuliaan agamanya. Mereka ini menjadi pengingat dan pencerah zaman ketika penyimpangan, kerusakan dan kegilaan melanda masyarakat dengan dalih dan simbol-simbol keagamaan.

Ketiga, kemuliaan Islam juga akan terjaga oleh undang-undang dan hukum negara. Jika ada kejahatan kemanusiaan yang mengatasnamakan agama maka pelakunya akan berurusan dengan aparat penegak hukum negara. Keempat, orang beriman yakin bahwa Tuhan akan menjaga kebenaran dan kemuliaan ajaran-Nya yang diwahyukan pada manusia dengan berbagai cara yang kadang terjadi di luar perkiraan nalar manusia. Dulu peristiwa ini disebut mukjizat. Sekarang pun mukjizat Tuhan masih berlangsung dalam sejarah tetapi sering kali kita tidak mampu atau terlambat memahaminya. []

Koran SINDO, 27 Maret 2015
Komaruddin Hidayat, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar