Selasa, 03 Maret 2015

(Ngaji of the Day) Nonton Film di Gedung Bioskop



Nonton Film di Gedung Bioskop

Nonton film di gedung bioskop biasa disingkat “Nonton”. Aktivitas ini merupakan kelaziman masyarakat masa kini baik di perkotaan maupun di pedesaan. Dengan harga terjangkau, pengunjung gedung bioskop bisa menikmati film terbaru sebelum tayang umum di televisi. Kendati demikian, ada juga bioskop kelas kere yang memutar film lama.

Nonton di gedung bioskop, menurut banyak pengunjungnya, lebih asyik daripada nonton film sendirian di televisi atau di laptop. Efek sound sistem yang menggelegar luar biasa ini memberikan pengalaman istimewa bagi mereka yang nonton. Ditambah lagi suasana gelap ruangan saat film diputar. Sementara nonton film di rumah akan mengganggu kenyamanan tetangga bila volume sound sistem dikuatkan seperti lazimnya di gedung bioskop.

Lalu bagaimana kedudukan nonton di mata hukum. DR Yusuf Qaradhawi dalam karyanya Al-Halal wal Haram fil Islam menerangkan sebagai berikut.

ولا شك أن السينما وما ماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه والترفيه. وشأنها شأن كل أداة فهي إما أن تستعمل في الخير أو تستعمل في الشر فهي بذاتها لابأس بها ولاشئ فيها والحكم في شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به

Tidak perlu ragu bahwa pertunjukkan film dan sejenisnya merupakan sarana penting dari sekian banyak sarana hiburan. Sebagai sarana, kedudukan film bioskop sama seperti sarana lainnya. Artinya, ia bisa jadi digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada kalanya film dimanfaatkan untuk keburukan. Secara substansi, pertunjukan bioskop tidak masalah. Kedudukan hukumnya didasarkan pada pesan dan isi film.

Kami, kata Qaradhawi, memandang aktivitas nonton di gedung bioskop halal dan baik-baik saja. Lalu, Qaradhawi menyebutkan sejumlah syarat antara lain agar pengunjung menjauhkan film-film yang menampilkan kefasikan atau menafikan aqidah, syariah, maupun adab Islam.

Begitu juga film-film yang membangkitkan kesenangan-kesenangan duniawi, dosa, atau mendorong orang untuk berbuat kriminal.

Selain itu, aktivitas nonton tidak melalaikan pengunjung gedung bioskop dari kewajiban duniawi seperti aktivitas sekolah atau mencari nafkah, dan kewajiban agama seperti sembahyang lima waktu. Terakhir, kata Qaradhawi, pengunjung gedung bioskop mesti menjauhkan diri dari kerumunan dan desakan-desakan yang membangkitkan syahwat laki-laki dan perempuan. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar