Senin, 02 Maret 2015

(Ngaji of the Day) Uang Hasil Cetak Kampanye Hitam



Uang Hasil Cetak Kampanye Hitam

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pak Ustadz, menjelang pemilihan presiden tahun ini, kita sering melihat kampanye hitam di berbagai media, mulai di tv, koran, tabloid, jejaring sosial dan lain sebagainya. Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya sebuah perusahaan percetakan yang mencetak tabloid kampanye hitam dengan menyudutkan salah satu calon presiden, apakah uang yang diterima perusahaan tersebut dari si pemberi order tabloid termasuk uang halal? Keterangan: biasanya isi materi di luar tanggung jawab percetakan.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kholil Lurrohman

Jawaban:

Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.

Saudara penanya yang terhormat.

Dalam dunia politik, tidak sedikit pihak yang menghalalkan berbagai macam cara demi tercapainya kepentingan maupun tujuan yang dimaksud, tak terkecuali melakukan hal-hal yang diharamkan oleh agama dengan melakukan pembunuhan karakter, mencibir, menghina, mencela, melecehkan, bahkan menfitnah lawan politiknya atau sering populer dengan istilah black campaign (kampanye hitam).

Saudara Kholilurrahman yang kami hormati.

Pada dasarnya ikut berperan serta membantu terjadinya kejahatan dan menghembuskan permusuhan diantara sesama manusia terutama diantara kaum muslimin merupakan larangan Allah swt yang telah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an (QS: Al-Maidah ayat 2). Selain itu bagi pihak-pihak yang menginginkan tersebarnya fitnah/ berita bohong atas orang-orang mukmin di tengah-tengah publik, bagi mereka dijanjikan siksaan pedih baik di dunia maupun akhirat (QS: An-Nur ayat 19).

Dari uraian ini, sangat jelas bahwa melakukan atau ikut berperan serta melancarkan kampanye hitam  hukumnya adalah haram. Namun mengingat pertanyaan yang diajukan terkait dan diawali dengan ketidaktahuan ketika melakukan transaksi, maka hukum transaksi tersebut adalah sah. Sekali lagi, jika pihak pencetak tidak tahu isinya. Dalam Fath al-Mu’in dinyatakan:

وحرم أيضا: بيع نحو عنب ممن علم أو ظن أنه يتخذه مسكرا للشرب ... ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا ومع ذلك يصح البيع

Artinya: Dan haram pula menjualbelikan semisal anggur  kepada orang yang diyakini atau diduga bahwa ia akan menjadikannya minuman yang memabukkan…seperti halnya yang demikian (berlaku hukum haram) setiap transaksi yang mendatangkan kemaksiatan baik sacara meyakinkan maupun prasangka. Namun jual beli tersebut tetap sah.

Dari jawaban ini, dapat dipahami bahwa transaksi yang dilakukan oleh perusahan percetakan sebagaimana pertanyaan tetap sah. Namun tentunya akan lebih baik lagi apabila pihak perusahaan   mengetahui terlebih dahulu  isi materi yang diajukan sebelum menjalankan order tersebut sebagai langkah antisipatif. Jangan sampai kita bekerjasama dengan pihak-pihak yang mengobarkan permusuhan dan merusak perdamaian. Wallahu a’lam. []

Maftukhan Sholikhin
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar