Risiko Nasabah Produk
Deposito dan Reksadana Syariah dalam Timbangan Fiqih
Tulisan ini berangkat dari pertanyaan
sebelumnya yaitu, bagaimanakah jalinan relasi antara bank dan nasabah selaku
shâhibul mâl (pemilik kekayaan) dalam kasus adanya kerugian usaha produk
investasi syariah, seperti deposito dan reksadana? Untuk penjelasan tentang
deposito, pembaca disarankan merujuk kembali kepada contoh permasalahan seputar
bunga deposito pada kanal Bahtsul Masail dalam media kita tercinta ini.
Adapun tentang reksadana, sesuai dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa ia
merupakan wadah yang dipergunakan oleh bank untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal (nasabah) untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam
“portofolio efek” oleh manajer investasi (mudharib), yaitu bank. Portofolio
efek didefinisikan sebagai kumpulan efek yang dimiliki secara bersama
(kolektif) oleh para pemodal dalam wujud reksadana syariah.
Yang penting untuk digarisbawahi dalam hal
ini adalah bahwa kedua produk perbankan, baik deposito maupun reksadana,
merupakan “sarana menghimpun dana masyarakat pemodal.” Artinya, inisiatif
penghimpunan adalah berasal dari bank. Lebih gamblangnya adalah, kedua produk
dihadirkan oleh bank seolah bank bertindak selaku inisiatif proyek usaha yang
dinamakan “penanaman modal”. Bila ikut proyek deposito maka akan sekian-sekian
pendapatannya. Dan bila ikut proyek reksadana, maka akan sekian-sekian
pendapatannya. Hal seperti ini tampak jelas ketika pertama kalinya bank
melakukan launching kedua produk tersebut.
Ketika nasabah memutuskan diri untuk
mengikuti suatu program produk perbankan, maka ia diharapkan sudah mengerti
(‘alim) akan risikonya. Maksudnya adalah, saat nasabah mengambil paket deposito
atau reksadana, ia sudah mengetahui risiko ke mana hartanya akan disalurkan
oleh bank. Prinsip penyaluran adalah keadilan dan tidak boleh melakukan
tindakan yang dipandang bisa membahayakan dana nasabah.
Jika pihak nasabah mengambil paket reksadana,
maka risikonya adalah bahwa dananya akan disalurkan oleh bank syariah ke jalur
investasi tunggal. Sementara jika nasabah mengambil deposito, maka itu artinya
nasabah menyerahkan kepada bank untuk menyalurkan dananya sesuai dengan
kecondongan usaha yang dipandang aman oleh bank. Akad sama-sama berbasis yadu
al-dlammanah, yaitu penyerahan mâl yang disertai jaminan bahwa bank akan
menyalurkannya ke wilayah investasi aman. Sifat penyalurannya adalah sudah
menjadi kuasa bank syariah selaku mudlarib dari dana nasabah.
Jika pihak nasabah mengambil jalur produk
reksadana syariah, maka risiko yang harus ditanggung pihak nasabah asli adalah
ia akan turut menanggung kerugian bilamana terjadi kerugian dalam jalur
investasi yang dipilihnya. Risiko dari adanya syarat adalah harus siap dengan
segala kemungkinan yang terjadi pada apa yang disyaratkannya.
Hal ini berbeda dengan jalur deposito, yang
mana pihak nasabah tidak turut menanggung risiko. Mengapa? Karena dalam
deposito, pihak bank menyalurkan dana tersebut tidak dibatasi oleh “syarat”
dari nasabah asli. Seluruhnya adalah tergantung pada pihak perbankan. Bila
tidak dibatasi dengan syarat penyaluran, nilai kemungkinan mendapatkan
keuntungan dari usaha bank akan jauh lebih besar dibanding risiko kerugian.
Dengan demikian, pihak bank lebih ringan tanggung jawabnya dalam menjamin keuntungan
bagi dana nasabah, sebab, pihak bank hanya berkewajiban menjaga keamanan dana
tersebut dalam usahanya.
الشرط: فهو ما ربط الشارع بوجوده وجود الحكم التكليفي وبانتفائه
انتفاءه، ولهذا عرفه القرافي : بأنه ما يلزم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود
ولا عدم لذاته
“Syarat merupakan perkara yang ditetapkan
oleh Allah SWT yang keberadaannya menyebabkan berlakunya hukum taklif dan
ketiadaanya menyebabkan pula pada ketiadaan hukum taklif. Imam Al-Qarafy
menambahkan syarat merupakan sesuatu yang sebab ketiadaanya tiada pula hukum.
Meskipun begitu, “adanya syarat” tidak mengharuskan adanya atau tidak adanya
hukum sebagaimana inti syarat itu sendiri. (Lihat Muhammad Hasan Dido
Al-Syinqithy, Syarah al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh, Mauqi’ al-Syabkati
al-Islamiyah: jilid 1, halaman 91)
Maksud dari kaidah di atas, adalah bahwa
antara syarat dan sebab hukum, serta antara “syarat” dengan mani’ (penghalang)
hukum” memiliki hubungan timbal balik terhadap lahirnya konsekuensi hukum. Bila
nasabah mensyaratkan adanya investasi pada jalur tertentu, maka alasan dari
wujud pensyaratan ini berakibat bila terjadi sesuatu di luar kehendak perbankan
dan nasabah, seperti kerugian usaha, maka pihak nasabah harus turut menanggung
kerugiannya. Wujud pensyaratan ini menjadi sebab bagi bank untuk “dipaksa”
melakukan kehendak dari nasabah.
Berbeda halnya dengan ketiadaan syarat, maka
adanya kerugian tidak menjadi mani’ bagi bank untuk mengganti dana nasabah.
Ketiadaan syarat tidak melazimkan bagi bank untuk lepas tangan dari menanggung
kerugian. Inilah yang menjadi titik tekan utama perbedaan konsekuensi hukum
dari nasabah deposito dengan nasabah reksadana syariah pada kasus perbankan
syariah.
Apa imbasnya terhadap pendapatan
nasabah?
Hukum ekonomi menyatakan bahwa beratnya
risiko membawa akibat kepada besarnya penghasilan. Banyaknya beban yang harus
ditanggung mensyaratkan besarnya risiko mengambil keuntungan dan kerugian.
Seseorang yang tinggal jauh dari lokasi pasar, akan menghadapi risiko harga
mahal karena pihak penjual menetapkan adanya margin keuntungan seiring risiko
kerusakan barang yang diakibatkan perjalanan dan bea transportasi. Penanaman
dana investasi nasabah pada jenis usaha dengan risiko yang besar keuntungan dan
kerugian berdampak pada risiko nisbah keuntungan yang besar pula bagi nasabah.
Ini merupakan sebuah keadilan dalam prinsip muamalah yang disyaratkan oleh
ulama, sebagaimana dalam kaidah berikut:
الأَصْلُ
هُوَ الْعَدْلُ فِيْ كُلِّ الْمُعَامَلاَتِ وَ مَنْعُ الظُّلْمِ وَمُرَاعَاةُ
مَصْلَحَةِ الطَّرَفَيْنِ وَرَفْعُ الضَّرَرِ عَنْهُمَا
“Prinsip dasar muamalah adalah keadilan
transaksi, menghindari kezaliman, merawat kemaslahatan antara dua pihak dan
menghindari (kemungkinan) bahaya dari relasi keduanya.”
Imbas lainnya, adalah nisbah pembagian
keuntungan antara produk reksadana dan deposito adalah lebih tinggi reksadana.
Untuk memahami masalah ini, berikut penulis hadirkan ilustrasinya. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar