Sila Kedua Pancasila Sedang Mati Suri
Oleh: Ahmad Syafii Maarif
Pada Februari 2013, saya menulis begini: “Pernah terjadi
perdebatan panjang pada kurun 1930-an tentang hubungan politik dan agama antara
elite santri nasionalis dan elite nasionalis non-santri. Gaung perdebatan itu
masih dirasakan sampai tahun 1950-an. Isu pokok yang diperdebatkan berpusat
pada masalah, apakah politik itu kotor atau tidak.
Non-santri bersikukuh, politik itu selamanya kotor sehingga agama
yang suci jangan dibawa-bawa ke dalamnya. Santri lalu membalik formulanya,
justru karena politik itu kotor perlu dibersihkan dengan agama. Jadi, memang
terdapat persamaan pandangan antara santri dan non-santri: politik itu kotor.”
Itulah di antara wacana debat hubungan politik dan agama tempo doeloe.
Era tahun 1930-an belum mengenal Pancasila yang sila keduanya yang
berbunyi: “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Dalam pidato 1 Juni 1945 Bung
Karno, sila kedua ini sebagai bagian dari filosofisch
principle yang ditawarkannya punya rumusan berupa
'internasionalisme' yang berakar “dalam buminya nasionalisme”.
Maka rumusan sila kedua yang kemudian dibakukan secara
konstitusional adalah hasil kesepakatan Panitia Sembilan yang diketuai Bung
Karno pada 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Bagi saya, formula
22 Juni ini jauh lebih mantap, jelas, dan lebih puitis-filosofis: “Kemanusiaan
yang adil dan beradab”. Alangkah dahsyatnya rumusan ini!
Sila kedua ini sejak hari kelahirannya pada 22 Juni 1945 sampai
hari ini telah berusia 73 tahun lima bulan 12 hari, sebuah usia dalam ukuran
manusia sudah cukup tua. Tetapi, sebagai hasil pemikiran reflektif-filosofis
manusia Indonesia, usia sekian itu belum cukup lama.
Nilai praksisnya dalam bentuk ideologi masih saja diuji pada
perilaku warga kita dalam berbangsa dan bernegara di tengah perjalanan sejarah
modern Indonesia yang dinamis dan kreatif. Dalam perspektif inilah saya berani
menggambarkan bahwa “Sila Kedua Pancasila Mati Suri,” sedang dipingsankan oleh
ujaran kebencian, kebohongan, ucapan kumuh, brutal, kasar, dan tunaadab,
terutama yang berkeliaran dalam media sosial (medsos): Youtube, Twitter, Instagram,
dan Facebook.
Semuanya ini dilakukan oleh segelintir orang yang haus kekuasaan,
rakus benda, termasuk mereka yang menyebut dirinya sebagai habib, sayid, dan
gelar-gelar artifisial lainnya, sebuah kebanggaan semu yang ahistoris. Amat
disayangkan Muslim non-Arab banyak yang percaya bahwa gelar-gelar artifisial itu
punya pijakan teologis yang kokoh dan benar. Kapan mereka mau belajar cerdas
dan kritikal, sehingga tidak mudah jadi korban Arabisme yang anti prinsip
persamaan itu?
Kembali kepada masalah utama dalam Resonansi ini. Sila
“Kemanusiaan yang adil dan beradab” bukan saja sebagai bagian dari dasar
filsafat negara, melainkan pada waktu yang bersamaan juga harus dijadikan
rujukan dan pedoman dalam menuntun perilaku harian semua warga negara dalam
berurusan dengan segala situasi. Maka ujaran kebencian, bahkan kata-kata jorok
yang sengaja diumbar, demi melumpuhkan lawan politik adalah pengkhianatan
telanjang terhadap keluhuran sila ini.
Oleh sebab itu, aparat penegak hukum tidak boleh tiarap—karena
dihantui HAM misalnya-- untuk bertindak secara adil dan beradab manakala ada
warga negara dari faksi mana pun melakukan pengkhianatan ini. Tidak boleh atas
nama demokrasi setiap orang berperilaku 'semau gue', dengan melanggar
batas-batas moral, adab, sopan-santun, dan ketentuan undang-undang yang berhulu
kepada nilai-nilai luhur Pancasila, di dalamnya sila kedua merupakan bagian
yang menyatu secara organik dengannya.
Tragedi yang dialami Pancasila sebenarnya sudah berlangsung lama,
terutama karena lemahnya proses penegakan hukum di negeri ini. Bahkan, tidak
mustahil ada di antara aparat penegak hukum yang bermain mata dengan para
pengkhianat dasar filsafat negara itu.
Akibatnya, Indonesia yang sudah ber-Pancasila selama lebih tujuh
dasawarsa ini masih saja oleng dan labil secara moral, sehingga keadilan dan
keadaban publik sering benar menghilang ditelan oleh ketidaksungguhan kita
mengamalkan Pancasila, khususnya di sini dalam bentuk penegakan hukum yang
adil.
Bagi saya, masalah ini sangat mendasar yang wajib segera
dituntaskan, jika bangsa ini memang ingin punya hari depan yang lebih adil dan
beradab. Membiarkan sila kedua mati suri sama saja dengan membiarkan negeri ini
menjadi porak poranda dan terkapar seperti yang secara dramatis sedang menimpa
Suria, Irak, dan negeri-negeri Muslim lainnya. Indonesia harus dibebaskan dari
Arabisme yang tersesat jalan! []
REPUBLIKA, 04 Desember 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar