Kamis, 29 April 2021

NU, Asas Tunggal Pancasila, dan Pandangan Syariat Islam (Bagian 2-Habis)

Syariat Islam dan Pancasila Nahdlatul Ulama (NU) yang harus diingat adalah ormas Islam. Dengan demikian, pandangan dan sikap politik sekalipun yang diambil NU mesti dipertimbangkan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam syariat Islam. Sama halnya ketika NU kemudian menerima asas tunggal Pancasila. NU melakukan penerimaan tersebut berdasarkan kaidah-kaidah agama Islam.

 

Namun demikian, tidak sedikit pihak lain salah memahami pandangan dan sikap NU karena menggunakan ukuran lain (mungkin hitung-hitungan politik atau pertimbangan nafsu).

 

“Sekarang pun, dalam membahas ajakan pemerintah supaya organisasi (tidak hanya parpol/Golkar saja [yang hakikatnya juga parpol karena hak-hak politiknya ketika itu]) mencantumkan pada anggaran dasarnya, Pancasila sebagai satu-satunya asas, Nahdlatul Ulama mendasarkan pula pada pandangan syariah.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 77).

 

Pandangan dan sikap NU yang diputuskan berdasarkan syariat Islam antara lain putusan Muktamar NU pada 1936 perihal status Indonesia sebagai darul Islam dalam fiqih (wilayah Islam, bukan negara Islam), penolakan milisi Belanda, fatwa resolusi jihad yang mewajibkan keikutsertaan perjuangan fisik untuk mempertahankan wilayah NKRI pada November 1945, dan pemberian predikat walliyyul amri ad-dharuri bis syawkah bagi kepala negara RI (ketika itu Sukarno).

 

“Sebagai jamiyyah diniyyah Islamiyah (organisasi keagamaan Islam), Nahdlatul Ulama selalu berpegang sepenuhnya kepada kaidah-kaidah keagamaan (Islam) dalam merumuskan pendapat-pendapat dan langkah-langkahnya. Motif keagamaan yang dominan ini, adakalanya kurang dipahami oleh pihak lain yang menggunakan kacamata lain. (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 76).

 

Kiai Ahmad Siddiq menjelaskan, nilai-nilai luhur yang dirumuskan menjadi dasar negara itu dapat disepakati dan dibenarkan menurut pandangan Islam… Dasar Negara (Pancasila) dan agama Islam adalah dua hal yang dapat sejalan dan saling menunjang. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang yang lain.

 

Menurutnya, Nahdlatul Ulama menerima Pancasila menurut bunyi dan makna yang terkandung di dalam Undang-Undang 1945 (bil lafzhi wal ma’nal murad) dengan rasa tanggung jawab dan tawakkal kepada Allah. Nahdlatul Ulama menolak penafsiran Pancasila yang menyimpang daripada itu dan menolak persepsi bahwa Pancasila adalah setingkat dengan agama. Sikap terhadap Pancasila dalam hubungannya dengan agama memang memerlukan kejelasan dan kejernihan supaya tidak terperangkap dalam pengambilan sikap yang tidak proporsional. (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 71).

 

“Nahdlatul Ulama dapat dibenarkan untuk memenuhi ajakan pemerintah tentang asas tunggal Pancasila, dengan pengertian bahwa hal itu tidak berarti Nahdlatul Ulama mengesampingkan Islam.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 78).

 

Kiai Ahmad Siddiq dalam wawancara yang dilakukan oleh Dr Fahmi Saifuddin 1983-1985 mengatakan, dalam hubungan antara agama dan Pancasila, keduanya dapat sejalan, saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya bersama-sama dilaksanakan dan diamalkan, tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. (Lihat KH Ahmad Siddiq, Islam, Pancasila, dan Ukhuwwah Islamiyyah, [Jakarta, Kesekjenan PBNU: 2017 M], halaman 18).

 

Menurut Kiai Ahmad Siddiq, kecurigaan masing-masing pihak baik pemerintah maupun umat beragama muncul karena kurangnya dialog yang intensif antara kedua pihak. Kecurigaan ini diperparah oleh ketidakjernihan dan ketidakproporsionalan dalam berpikir dari kedua belah pihak.

 

“…Sesungguhnyalah, salah satu masalah besar bagi bangsa Indonesia pada zaman ini adalah bagaimana memproporsionalisasi (wadh‘u syai’in fi mahalihi) hubungan Pancasila dan agama… dengan demikian, maka benar-benar terbukti bahwa di dalam negara dan masyarakat yang berpancasila ini, agama dapat diamalkan dengan lebih baik dan sebaliknya umat beragama di negara ini merupakan tulang punggung ideologi nasional Pancasila.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2017 M: 18).

 

Kecuali itu, praktik atau pengamalan Pancasila yang jauh dari teorinya juga menambah masalah lain dalam penerimaan terhadap asas tunggal Pancasila. Boleh dibilang jauh panggang dari api seperti perampasan tanah warga, oligarki, praktik pemilihan umum, dan lain sebagainya. Desakan pemerintah agar ormas menerima asas tunggal Pancasila mengalami kendala pada kepercayaan masyarakat atas pengamalan Pancasila oleh aparat pemerintah yang arogan.

 

“Namun, hampir semua orang merasakan bahwa Pancasila belum seluruhnya dirasakan dalam praktik kehidupan nasional kita di hampir semua sektor. Tidak jarang menutupi cacat ini sambil menjadikan Pancasila sebagai peluru kendali untuk ditembakkan kepada golongan lain yang dipandang lawan atau saingan.” (Lihat KH Saifuddin Zuhri, Kaleidoskop Politik, [Jakarta, Gunung Agung: 1982 M], jilid I, halaman 21).

 

Kiai Ahmad Siddiq menganjurkan dialog intensif dan terbuka. Menurutnya, dalam rangka usaha dan upaya untuk mempersamakan persepsi untuk memproporsionalisasi Pancasila dan agama, khususnya agama Islam, diperlukan adanya suatu dialog dua arah dengan hati terbuka, meskipun tidak selalu dalam forum terbuka antara ulama, ilmuwan, dan cendekiawan Muslim di satu pihak dan umara di lain pihak. (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2017 M: 19).

 

Diskusi penerimaan asas tunggal Pancasila di lingkungan kiai Nahdlatul Ulama pada akhirnya melahirkan sebuah putusan penting, yaitu Deklarasi Pancasila pada Munas Alim-Ulama NU pada akhir 21 Desember 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo.

 

Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam

 

Bismillahirrahmanirrahim

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945–yang menjiwai sila-sila yang lain–mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

4. Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

 

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H (21 Desember 1983). (Lihat Abdul Mun’im DZ (Editor), Piagam Perjuangan Kebangsaan, [Jakarta, Setjen PBNU-NU Online: 2011]). []

 

Alhafiz Kurniawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar