Senin, 19 April 2021

Nasaruddin Umar: Etika Politik dalam Al Qur’an (39) Pelajaran Diplomasi Publik (5): DiplomasiHudaibiyyah (1)

Etika Politik dalam Al Quran (39)

Pelajaran Diplomasi Publik (5): Diplomasi Hudaibiyyah (1)

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Nabi yang paling banyak memperkenalkan diplomasi publik ialah Nabi Muhammad Saw. Mungkin karena jarak intelektual yang dimiliki Nabi dan umatnya sangat berbeda, maka Nabi terkadang memberikan pernyataan atau sikap yang agak hati-hati terhadap umatnya. Jika tidak maka kemungkinan resistensi umatnya sangat besar, mengingat banyaknya kekuatan tradisi yang tubuh sejak sukses gemilang yang dicapai Rasulullah di dalam memperkenalkan misinya sesungguhnya lebih banyak ditentukan oleh kekuatan dan keunggulan diplomasi beliau, bukan karena kekuatan bala tentaranya. Rasulullah lebih menonjol sebagai diplomat ketimbang seorang jenderal perang, meskipun semasa di Madinah, beliau disuguhi sejumlah peperangan dan beberapa kali di antaranya ia memimpin langsung peperangan itu.

 

Banyak contoh diplomasi Nabi tetapi salah satu contoh keunggulan diplomasi dilakukan Rasulullah ialah Perjanjian Hudaibiyah. Keputusan yang dilakukan Rasulullah dalam perjanjian ini sangat tidak populis. Bahkan sahabat terdekatnya seperti Umar tidak mau menuliskan perjanjian itu, karena bukan hanya tidak tetapi juga melecehkan symbol-simbol akidah.

 

Riwayatnya adalah ketika dilakukan perundingan gencatan senjata antara umat Islam dan kaum kafir Quraisy. Rasulullah memimpin lagsung delegasinya dan dari pihak kafir Quraisy dipimpin seorang diplomat ulung bernama Suhail. Sebagai prambul naskah perjanjian itu, Rasulullah meminta diawali dengan kata Bismillahirrahmanirrahim, tetapi ditolak oleh Suhail karena kalimat itu asing, lalu ia mengusulkan kalimat bismikallahumma, kalimat yang popular di dalam masyarakat Arab ketika itu. Sebagai penutup, perjanjian itu diusulkan dengan kata: Hadza ma qadha 'alaihi Muhammad Rasulullah (perjanjian ini
ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah). Akan tetapi Suhail kembali menolak kalimat ini dan mengusulkan kata: Hadza ma qadha 'alaihi Muhammad ibn 'Abdullah (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad putra Abdullah). Pencoretan basmalah dan kata "Rasulullah" membuat para sahabat tersinggung dan menolak perjanjian itu, namun Rasulullah meminta para sahabatnya untuk menyetujui naskah perjanjian itu. Konon Rasulullah mengambil alih sendiri penulisan itu karena sahabat tidak ada yang tega mencoret kata Rasulullah, yang dianggapnya sebagai salah suatu perinsip dasar akidah.

 

Dari segi substansi, terdapat juga materi yang dinilai tidak adil, karena kalau orang kafir Quraisy yang menyeberang batas di wilayah muslim, Madinah, maka segera dibebaskan dan segera dikembalikan ke Mekkah. Sedangkan kalau yang melanggar batas umat Islam maka orangnya ditahan di Mekkah. Materi perjanjian seperti ini pun Rasulullah menyetujuinya.

 

Sepintas memang perjanjian ini tidak adil dan melanggar rambu-rambu akidah, berupa pencoretan kalimat Rasulullah tadi, namun Rasulullah tetap menganggap itu batas maksimum yang dapat dilakukan, terutama untuk mengatasi jumlah korban jiwa akibat peperangan. Rasulullah tahu apa akibat yang akan dialami umat Islam jika tidak dilakukan gencatan senjata. Ia juga tahu langkah-langkah lebih lanjut yang akan dilakukan. Para sahabat belum tahu apa arti kebijakan Rasulullah itu. Seandainya saja Rasulullah hanya sebagai pemimpin Arab biasa, bukan Nabi, maka sudah pasti ia tidak akan mendapat dukungan kelompoknya. Akan tetapi para sahabatnya tahu, bahwa Rasulullah di samping seorang cerdas juga ia seorang Nabi. Mungkin ini pula yang menginspirasi para the Founding Father bangsa Indonesia, memilih mencoret beberapa kalimat dari Piagam Jakarta demi mempertahankan keutuhan bangsa dan keutuan bangsa ketika itu jauh lebih banyak mendatangkan maslahat ketimbang mempertahankannya. []

 

DETIK, 30 Oktober 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar