Jumat, 09 April 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Membaca Doa Iftitah setelah Surat Al-Fatihah

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, seperti yang telah diketahui bahwa tempat yang disunnahkan untuk membaca doa iftitah dalam shalat adalah setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta'awudz dari Al-Fatihah. Jadi bagaimana jika saya lupa membaca doa iftitah di tempat tersebut. Bolehkah saya menggantinya di tempat lain seperti setelah membaca Al-Fatihah atau setelah saya membaca surat pendek? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.

 

MadaniLumajang

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram baik pada shalat wajib maupun shalat sunnah.

 

Doa iftitah ini dibaca ketika waktu yang tersisa masih cukup untuk melaksanakan shalat hingga selesai tanpa keluar dari waktunya. Dalam shalat berjamaah doa iftitah dianjurkan bagi makmum dengan kelapangan waktu yang memungkinkannya untuk mengejar rukuk bersama imam.

 

قوله (وسن) وقيل يجب (بعد تحرم) بفرض أو نفل ما عدا صلاة جنازة (افتتاح) أي دعاؤه سرا إن أمن فوت الوقت وغلب على ظن المأموم إدراك ركوع الإمام (ما لم يشرع) في تعوذ أو قراءة ولو سهوا

 

Artinya, "(Dianjurkan) ada ulama mengatakan, diwajibkan (setelah takbiratul ihram) shalat wajib, atau shalat sunnah selain shalat jenazah (membaca doa iftitah) doa yang dibaca perlahan jika aman dari luputnya waktu shalat dan kuat pada sangka makmum mendapatkan rukuk imam (selama ia belum mulai masuk) membaca ta‘awudz, atau Surat Al-Fatihah meski karena lupa."(Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 170).

 

Adapun mereka yang terlanjur membaca ta’awudz atau Surat Al-Fatihah tidak perlu membaca doa iftitah. Mereka tidak dianjurkan lagi membacanya karena telah kehilangan momentumnya sebagaimana keterangan pada Kitab I‘anatut Thalibin berikut ini.

 

سن الافتتاح مدة عدم شروع في تعوذ أو قراءة فإن شرع في ذلك فات عليه فلا يندب له العود إليه لفوات محله

 

Artinya, "(Seseorang) dianjurkan membaca doa iftitah selagi ia belum mulai membaca ta‘awwudz atau Surat Al-Fatihah. Jika telah mulai masuk ke dalam bacaan itu, maka luputlah anjuran (untuk membaca doa iftitah). Ia tidak dianjurkan untuk kembali padanya (doa iftitah) karena telah luput tempat (momen)-nya." (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 170).

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar