Senin, 12 Oktober 2015

(Ngaji of the Day) Apakah Mempelai Wanita Harus Hadir Saat Akad Nikah?



Apakah Mempelai Wanita Harus Hadir Saat Akad Nikah?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Pak Kiai yang saa hormati. Saya kemarin mengikuti resepsi pernikahan teman di daerah Jakarta Timur. Nah waktu itu penghulunya nggak mau nikahkan kalau mempelai wanitanya tidak hadir. Akhirnya mempelai wanita pun dihadirkan.

Kata pak penghulu, calon mempelai wanita adalah bagian dari rukun nikah yang harus ada di tempat. Yang ingin saya tanyakan, apakah pada saat akad nikah, mempelai putri harus hadir? Apakah tidak cukup dihadiri walinya? Terimakasih penjelasannya, semoga kiai sekeluarga sehat-wal afiyat.

Wassalam

Jawaban:

Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Prosesi akad nikah merupakan hal yang selalu dianggap prosesi yang sakral. Sebab, setelah itu dimulai babak baru kehidupan rumah tangga dua orang anak manusia berlainan jenis.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa rukun nikah ada lima, yaitu shighat, mempelai wanita, dua orang saksi, mempelai pria, dan wali. Kelima hal ini mesti harus ada dalam sebuah pernikahan. Karena kelima unsur ini merupakan rukun nikah, maka kelima harus terpenuhi. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, misalnya tidak ada wali, maka pernikahan tidak dianggap sah.

Kendati demikinan, namun akad nikah dikatakan sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai pria, dan dua orang saksi. Dan diperbolehkan bagi wali atau mempelai pria untuk mewakilkan kepada orang lain. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ

“Disyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai pria diwakilkan” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 43)

Keterangan dalam kitab Kifayah al-Akhyar tersebut mengandaikan bahwa ketidakhadiran mempelai wanita tidaklah mempengaruhi kesahan akad nikah. Dengan kata lain, jika dalam akad nikah mempelai wanita tidak hadir di majelis akad maka sebenarnya tidak berimplikasi pada ketidaksahan akad nikah.

Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban atas pertanyaan adalah bahwa mempelai wanita tidak diharuskan hadir pada saat pelaksanaan akad nikah. Artinya, akad nikahnya tetap sah meski tanpa kehadiran mempelai wanita. Sebab, kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah bukanlah merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah.

Demikian jawaban singkat dapat kemukakan. Semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat. Saran kami, sebelum melaksanakan akad nikah, terutama jika wali mewakilkan kepada orang lain, jika ada hal-hal yang dipandang berbeda pemahaman, maka sebaiknya dibicarakan sebelum prosesi akad nikah dimulai, sehingga prosesi tersebut bisa berjalan dengan baik dan khidmat. Dan kami selalu terbuka dengan saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar