Rabu, 21 Oktober 2015

(Ngaji of the Day) Ihwal Pernikahan Manusia dengan Jin



Ihwal Pernikahan Manusia dengan Jin

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak Ustad yang terhormat, saya pernah mendengar ada orang yang pernah menikah dengan jin. Bahkan ada juga dalam sinetron yang saya lihat di salah satu televisi swasta, terlepas apakah itu cerita fiktif atau bukan yang jelas ada cerita pernikahan dengan jin meskipun tidak dijelaskan bagaimana proses akadnya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum menikah dengan jin. Dan atas jawabannya, kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Yunus – Jakarta

Jawaban:

Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mengenai pernikahan manusia dengan jin sebenarnya bukan soal baru. Kami juga pernah mendengar cerita pernikahan manusia dan jin, yang notabenenya adalah dua makhluk yang berlainan alam dan berbeda materi penciptaannya. Namun kami belum pernah menyaksikan bagaimana pernikahan manusia dengan jin bisa berlangsung. Hanya saja dalam benak kami, jin merubah dirinya menjadi wujud manusia seperti kita.

Para ulama juga sebenarnya juga jauh-jauh hari sudah membincang tentang pernikahan manusia dengan jin, bahkan sampai ada yang mempuyai anak dari hasil pernikahan tersebut. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah.  

وَصَرْعُهُمْ لِلْإِنْسِ قَدْ يَكُونُ عَنْ شَهْوَةٍ وَهَوًى وَعِشْقٍ كَمَا يَتَّفِقُ لِلْإِنْسِ مَعَ الْإِنْسِ وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ منُاَكَحَةَ الْجِنِّ

“Bahwa merasukinya jin pada manusia bisa jadi karena dorongan syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dengan jin terjadi pernikahan sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan (manusia) dengan jin” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 19, h. 39).

Di antara barisan para pakar hukum Islam yang memakruhkan pernikahan manusia dengan jin adalah imam Malik pendiri madzhab maliki.  Alasannya adalah adanya kekhawatiran nanti kalau ada perempuan hamil akibat melakukan zina bisa saja mengaku bahwa ia dihamili jin.  

وَجَاءَ عَنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَجَازَهُ وَلَكِنَّهُ كَرِهَهُ لِئَلَّا يَدَّعِىَ الْحَبَالَى مِنَ الزِّنَا أَنَّهُ مِنَ الْجِنِّ  

“Dan terdapat riwayat dari imam Malik ra bahwa beliau membolehkan pernikahan manusia dengan jin, akan tetapi beliau memakruhkannya karena (khawatir) perempuan-perempuan yang hamil sebab zina mengaku-aku bahwa kehamilannya itu dari jin” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Haditsiyyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 50)

Di kalangan madzhab syafii sendiri juga terjadi perselisihan pendapat. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang tidak. Di antara pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan manusia dengan jin adalah al-Bariji dan Ibnu Yunus. Alasan yang dikemukakan adalah adanya perbedaan jenis antara bangsa manusia dan jin. Ini artinya manusia hanya boleh menikah dengan manusia. Hal ini didasarkan atas firman Allah swt berikut ini;

وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” (Q.S. An-Nahl [16]: 72)

قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Ibnu Yunus berpendapat bahwa di antara yang menjadi penghalang pernikahan adalah perbedaan jenis. Karenanya maka tidak boleh bangsa manusia menikah dengan bangsa jin. Dan pendapat inilah yang difatwakan al-Bariji karena didasarkan kepada firman Allah swt, ‘Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri’ (Q.S. An-Nahl [16]: 72]” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 162)

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam soal pernikahan manusia dengan jin ternyata terjadi perbedaan di antara para ulama. Dan kami lebih memilih pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan tersebut.

Pertimbangan kami memilih pendapat yang tidak memperbolehkan di samping alasan yang dikemukakan oleh ulama di atas adalah, ketiadaan aturan teknis yang memadai yang menjelaskan mengenai pernikahan manusia dengan jin.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar