Hukum Shalat Jumat Bagi
Orang yang Kelaparan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad yang kami
hormati, suatu hari kami pernah berdiskusi soal agama dengan adik kami mengenai
kelaparan. Kami berdiskusi ngalor ngidul, pada saat itu adik saya bilang ke
saya kalau orang kelaparan itu tidak wajib mengikuti shalat Jum'at.
Jujur saya masih ragu dengan apa yang
dikatakan adik saya, karena katanya, dia pernah mendengar temannya mengatakan
bahwa orang yang kelaparan tidak wajib melakukan shalat Jumat. Sampai hari kami
masih penasaran. Yang ingin kami tanyakan bagaimana hukum mengikuti shalat
jumat bagi orang yang kelaparan? Kami mohon pak ustad berkenan memberikan
penjelasan.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Taufik – Makassar
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
tidak semua orang muslim wajib mengikuti pelaksanaan shalat Jumat. Hanya orang
yang telah memenuhi syarat saja yang berkewajiban melaksanakan shalat Jumat. Di
antara salah satu syarat yang harus dipenuhi orang yang hendak melaksanakan
shalat Jumat adalah harus orang yang sehat. Hal ini sebagaimana ditegas dalam
sabda Rasulullah saw berikut ini.
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلاَّ فِى أَرْبَعَةٍ عَبْدٍ مَمْلُوكٍ ،
أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim
kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang
sakit” (H.R. Abu Dawud)
Ini artinya, orang yang sakit atau tidak
sehat tidak memiliki kewajiban mengikuti shalat Jumat karena memang terdapat
masyaqqah. Lantas, bagaimana dengan orang yang kelaparan, apakah bisa disamakan
atau dikategorikan dalam kelompok orang yang sakit?
Para ulama mencoba menjelasakan hal ini, di
antara yang kami ketahui adalah syaikh al-islam Zakariya al-Anshari, salah
ulama yang menjadi rujukan penting dalam madzhab syafi’i. Ia mencoba melakukan
elaborasi lebih jauh tentang orang sakit, dan pelbagai hal yang bisa
dikategorikan dengan status hukum orang sakit sehingga tidak wajib atasnya
untuk mengikuti shalat Jumat.
Syaikh al-islam Zakariya al-Anshari sampai
pada kesimpulan bahwa orang yang kelaparan bahkan kehausan termasuk ke dalam
kategori orang sakit. Dengan kata lain, status hukum orang yang kelaparan
disamakan dengan orang yang sakit. Tidak hanya berhenti sampai di sini saja,
tetapi termasuk juga orang yang kehausan. Konsekwesni dari penyamaan ini adalah
bahwa orang yang kelaparan atau kehausan tidak wajib mengikuti shalat Jumat
sebagaimana orang sakit.
وَاحْتَرَزَ
الشَّيْخُ بِالصِّحَّةِ عَنِ الْمَرَضِ فَلَا تَجِبُ الْجُمُعَةُ عَلَى مَرِيضٍ
وَمَنْ فِي مَعْنَاهُ كَالْجُوعِ وَالْعَطَشِ وَالْعُرْيِ وَالْخَوْفِ مِنَ
الظُّلْمَةِ وَأَتْبَاعِهِمْ
“Syekh Zakariya al-Anshari mengencualikan
sehat dari sakit. Maka shalat Jumat tidak wajib bagi orang yang sakit dan orang
yang masuk dalam pengertian sakit, seperti orang yang lapar, haus, telanjang,
takut kegelapan dan orang yang serupa dengan mereka” (Lihat Taqiyuddin Abu Bakr
al-Muhammad al-Husaini al-Hishni, Kifayah al-Akhyar fi Ghayah al-Ikhtishar,
Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2001 M, h. 210)
Hal penting yang harus dipahami di sini
adalah bahwa sakit yang bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat tentu bukan
sakit yang ringan, tetapi sakit berat sehingga kehadiran pada shalat Jum'at
menimbulkan masyaqqah bagi dirinya.
Jika kita mengikuti pandangan dan penalaran
syaikh al-islam Zakariya al-Anshari, maka jawaban atas pertanyaan di atas
adalah bahwa orang yang kelaparan status hukumnya disamakan dengan orang yang
sakit, yaitu tidak wajib mengikuti shalat Jumat. Sebab, kelaparan juga
menimbulkan masyaqqah sebagaimana sakit. Bahkan bukan hanya orang kelaparan,
tetapi juga orang yang kehausan.
Demikian jawaban singkat yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Jika kita
mengetahui saudara kita kelaparan, maka bersegeralah untuk membantunya. Dan
kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub
Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar