Perlukah Wali Hadir dalam
Akad Nikah?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kebiasaan
yang sering kita jumpai di masyarakat kita adalah wali nikah mewakilkan kepada
penghulu untuk menikahkan anak perempuannya. Kadang akad nikah tersebut
dilakukan di rumah, dan sering juga dilakasnakan di masjid. Yang menjadi
kejanggalan kami, si wali tersebut ikut hadir prosesi akad nikah anak
perempuannya, padahal ia sudah mewakilkan kepada penghulu. Apakah boleh wali
yang sudah mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan puterinya hadir dalam
prosesi akan nikah tersebut?
Ujang – Garut
Jawaban:
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Prosesi akad nikah merupakan prosesi sakral. Sebab, di situlah dua
orang yang berlawanan jenis saling mengikat perjanjian setia. Dan setelah akad,
maka kedua mempelai memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Kita sering menjumpai di masyarakat, wali
yang telah mewakilkan kepada penghulu atau orang lain untuk menikahkan
puterinya ikut hadir dalam prosesi akad nikah. Namun sepanjang yang kami
ketahui, kehadirannya bukan sebagai saksi atas pernikahan tersebut, ia hanya
sekedar hadir saja.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa
pernikahan tidaklah sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil,
sebagaimana sabda Rasulullah saw:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan
dua orang saksi yang adil” (H.R. al-Baihaqi)
Dalam pernikahan, wali diperbolehkan
mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya. Dalam pandangan kami,
kehadirannya akan menimbulkan masalah ketika ia hadir sebagai saksi, padahal ia
sendiri adalah wali yang notebenenya sebagai pihak yang melaksanakan akad dan
sudah mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya. Dalam hal ini
terdapat penjelasan dari Ibrahim al-Bajuri sebagai berikut;
فَلَو وَكَّلَ الأَبُّ أَوِ الأَخُ الْمُنْفَرِدِ فِى العَقْدِ
وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُونَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لأَنَّهُ مُتَعَيَّنٌ
لِلعَقْدِ فَلاَ يَكُونُ شَاهِدًا
“Jika seorang ayah atau saudara yang sendiri
telah mewakilkan (kepada orang lain) dalam melakasanakan akad nikah dan ikut
hadir beserta yang lain sebagai saksi (berfungsi ganda sebagai orang yang
mewakilkan sekaligus sebagai saksi) maka akad nikahnya tidak sah. Sebab, ia
ditentukan untuk melaksanakan akad, bukan sebagai saksi” (Ibrahim al-Bajuri,
Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Indonesia-Dar Ihya` al-Kutub
al-‘Arabiyyah, tt, juz, 2, h. 102)
Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka
kehadiran wali yang sudah mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan
puterinya adalah boleh sepanjang ia tidak merangkap menjadi salah satu dari dua
saksi. Jika ia menjadi saksi maka pernikahan tersebut tidaklah sah.
Demikian penjelasan yang dapat kami
sampaikan. Semoga bisa menjadi panduan yang bermanfaat. Dan bagi orang yang
memiliki anak perempuan kelak ketika si anak menikah—meskipun boleh mewakilkan
kepada orang lain—namun sebaiknya dinikahkan sendiri oleh bapaknya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar