Panduan Islam tentang
Hubungan (biologis) Suami Istri. (Bag-3)
Menyambung dan menyempurnakan pembahasan sebelumnya berkaitan dengan panduan hubungan (biologis) suami istri, maka disini terdapat beberapa anjuran (sunnah) lagi yang telah dinukil dalam beberapa hadis berikut ini. Dan sebaliknya, terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan akan beberapa hal yang terdapat penekanan untuk ditinggalkan (makruh) sewaktu melakukan persenggamaan:
Hal-hal
yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis:
1.
Membayangkan perempuan (untuk suami) atau laki-laki (untuk istri) lain selain
pasangannya.
Seorang
suami atau istri tidak selayaknya ketika sedang melakukan hubungan biologis
membayangkan laki-laki atau perempuan lain dengan syahwat. Karena hal itu,
selain berdosa bagi pelakunya, juga sedikit banyaknya akan memberikan dampak
negatif pada kepribadian anak yang dilahirkan dari cara hubungan seperti ini.
Dalam
wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah saw bersabda: “Wahai Ali, janganlah
engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu dalam keadaan membayangkan
perempuan lain. Karena aku takut jika ternyata (dari hubungan itu) menghasilkan
anak maka ia akan menjadi banci, dan anggota tubuh serta akalnya akan cacat”.
[Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar
pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 209, Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr
al-Amili jilid 20 halaman 252]
2.
Berbicara sewaktu berhubungan
Usahakan
suami dan istri ketika sedang melakukan hubungan biologis tidak berbicara.
Adapun sebelumnya dan sesudahnya tidaklah apa-apa.
Berkenaan
dengan hal ini, Imam Shadiq as meriwayatkan dari Rasulullah saw dimana beliau
berwasiat kepada Imam Ali as: “Wahai Ali, janganlah berbicara ketika engkau
sedang melakukan hubungan biologis. Karena jika (dari hasil hubungan semacam
itu) anak terlahir darinya maka ia tidak akan terjaga dari kebisuan (akan
menyebabkan bisu .red)”. [Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr al-Amili jilid 20
halaman 123 dinukil dari Adab Zafaf halaman 77]
3.
Memakai Satu Kain
Selayaknya
suami istri memiliki kain (pengusap kemaluan) yang digunakan setelah melakukan
hubungan biologis secara terpisah. Dan hendaklah menjauhi menggunakan satu kain
secara bergantian. Karena jika hal demikian dilakukannya maka akan menyebabkan
permusuhan di antara pasangan suami-istri tersebut.
Berkaitan
dengan hal ini, dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah saw bersabda:
“Wahai Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu
melainkan engkau dan istrimu memiliki kain yang terpisah. Janganlah kalian
berdua menggunakan satu kain setelah berhubungan (jima’). Karena hal itu
menyebabkan (terjadinya) syahwat terletak pada syahwat lainnya, dan hal
tersebut akan menyebabkan permusuhan di antara kalian berdua yang kemudian akan
mengantarkan pada penceraian (thalak).” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan
bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal
210, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 252]
4.
Melihat kemaluan (kelamin) istri.
Ketika
sedang melakukan hubungan biologis, hendaknya sang suami tidak melihat alat
kemaluan pasangannya. Karena hal itu akan mewariskan kebutaan pada anak yang
terlahir darinya.
Berkaitan
dengan hal ini, Nabi saw dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, beliau bersabda:
“Dan hendaklah kalian tidak melihat kemaluan istri. Dan tundukkanlah pandangan
dari memandang vagina istri ketika sedang melakukan hubungan biologis
(persetubuhan). Karena memandang vagina ketika sedang berhubungan intim akan
mewariskan kebutaan pada anak (yang dihasilkan darinya)”. [Syeikh Radhiyuddin
Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ,
Makarimal-Akhlak, hal 209, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman
121]
5.
Setelah Dhuhur
Ditekankan
agar tidak melakukan hubungan dengan pasangan di waktu dzuhur karena hal itu
memungkinkan anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut terlahir dalam keadaan
‘jereng’ (juling mata).
Rasul
saw dalam sebuah wasiat beliau kepada Imam Ali as bersabda: “Wahai Ali, jangan
engkau berhubungan biologis dengan istrimu pada waktu selepas dzuhur. Karena
jika kalian (engkau dan istri .red) lakukan hal tersebut maka, kalaulah kalian
dikarunia seorang anak dari hasil hubungan tersebut maka akan terlahir dalam
keadaan juling. Dan Setan sangat menyukai manusia yang juling”. [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab
Makarimal-Akhlak, hal 209]
6.
Malam Hari Raya Iedul Fitri dan Iedul Adha
Ditekankan
untuk menghindari hubungan seksual dengan istri di saat malam Iedul Fitri dan
Iedul Adha. Kedua Malam itu (Iedul Fitri dan Iedul Adha) adalah salah satu
waktu yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis antara suami-istri.
Dikarenakan jika hal itu dilakukan maka andai Allah mengaruniai keturunan dari
hubungan tersebut maka ia akan terlahir dalam keadaan yang tidak dikehendaki.
Rasul
saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau kumpuli istrimu
pada malam (Ied) Fitri. Karena jika kalian (suami-istri .red) dikaruniai
seorang anak dari perbuatan tersebut niscaya ia tidak akan terlahir kecuali
dalam keadaan menjadi sumber malapetaka” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan
bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]
Rasul
saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau kumpuli istrimu
pada malam (Ied) Adha. Karena jika kalian (suami-istri) dikaruniai seorang anak
dari perbuatan tersebut niscaya ia akan terlahir memiliki jari jemari berjumlah
empat atau enam (kurang/lebih dalam ciptaan .red)” [Syeikh Radhiyuddin Abi
Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]
7.
Di bawah Pohon Berbuah
Termasuk
yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis adalah dengan melakukannya
di bawah pohon berbuah.
Rasul
saw dalam sebuah wasiatnya kepada Imam Ali bersabda: “Ya Ali, janganlah engkau
berhubungan biologis dengan istrimu di bawah pohon berbuah karena hal itu
menyebabkan; jika engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan
menjadi preman, pembunuh dan pelaku keburukan” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril
Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]
8.
Di bawah Terik dan atau Sorotan Sinar Matahari
Hal
yang dimakruhkan dalam berhubungan seksual dengan pasangan hidup adalah
melakukannya di bawah sorotan sinar Matahari.
Rasul
saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan
biologis dengan istrimu di bawah terik dan atau sorotan sinar Matahari, kecuali
dengan menutupi (melindungi) diri kalian darinya. Karena hal itu menyebabkan
jika engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi anak
yang selalu sengsara dan fakir hingga akhir hayatnya”. [Syeikh Radhiyuddin Abi
Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]
9.
Antara Adzan dan Iqamat
Rasul
saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan
biologis dengan istrimu pada waktu antara adzan dan iqomat, karena hal itu
menyebabkan jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan
menjadi orang yang haus darah (orang yang suka menumpahkan darah .red). [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab
Makarimal-Akhlak, hal 210]
12.
Malam Perjalanan
Rasul
saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jika engkau dalam perjalanan,
janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada malam itu
karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir
darinya akan menjadi orang yang suka menghambur-hamburkan uang bukan pada
tempatnya”. Kemudian Rasulullah membacakan ayat: “Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya”.(QS al-Israa: 27) [Syeikh Radhiyuddin Abi
Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 211]
13.
Permulaan Malam
Melakukan
hubungan biologis pada awal bulan Qomariyah merupakan hal yang dimakruhkan,
kecuali pada bulan Ramadhan, sesuai dengan zahir ayat al-Quran dalam surat 187
ayat al-Baqarah: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur
dengan isteri-isteri kamu”.
Rasul
saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan
biologis dengan istrimu pada permulaan malam, karena hal itu menyebabkan; jika
kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang
tidak akan beriman dan menjadi seorang penyihir dan tukang onar, yang
memberikan dampak buruk dikehidupan dunia dan akhiratnya. [Syeikh Radhiyuddin
Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal
211]
14.
Tanpa Wudhu
Hal
lain yang dimakruhkan adalah melakukan hubungan intim tanpa bersuci (berwudhu).
Rasul
saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan
intim dengan istrimu melainkan engkau dalam keadaan memiliki wudhu (suci).
Karena jika tidak maka hal itu menyebabkan; kalaulah engkau dikaruniai seorang
anak yang terlahir darinya maka akan menjadi anak yang buta mata hatinya dan
kikir”. (Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam
kitab Makarimal-Akhlak, hal 210)
15.
Malam Pertengahan Bulan Sya’ban
Malam
pertengahan bulan Sya’ban adalah salah satu masa yang dimakruhkan dalam
melakukan hubungan seksual, dari awal malam (maghrib) hingga akhir malam
(menjelang subuh).
Rasul
saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan
intim dengan istrimu pada malam pertengahan bulan Sya’ban. Karena jika tidak
maka hal itu menyebabkan; kalaulah kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir
darinya maka akan menjadi anak yang buruk dimana rambut dan kepalanya
berbercak”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam
kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]
16.
Menjelang Dua Hari di Akhir Bulan
Rasul
saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan
biologis dengan istrimu dua hari menjelang akhir bulan, kalaulah kalian
dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi orang bodoh dan
penolong orang zalim yang berakibat kebinasaan sekelompok manusia”. [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab
Makarimal-Akhlak, hal 210]
11.
Di atas Atap Rumah
Rasul
saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan
biologis dengan istrimu di atas atap rumah, karena hal itu menyebabkan; jika
kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang
munafik, riya dan ahli bid’ah. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin
Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]
Dan
anjuran-anjuran lainnya yang secara kesehatan sangat membahayakan seperti:
berjima’ dalam keadaan menahan kencing, terlampau kenyang, terlampau lapar dan
hal-hal lain –yang pernah kita singgung dalam penjelasan yang lalu- dimana
kesemuanya hukumnya adalah makruh. Dan dalam beberapa hal, terbukti bahwa
berdasarkan kesehatan (medis) pun ilmu kedokteran modern telah membuktikan
kebenaran akan adanya beberapa resiko tersebut. []
Ustadzah Euis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar