Kamis, 08 Oktober 2015

(Ngaji of the Day) Panduan Islam tentang Hubungan (biologis) Suami Istri. (Bag-3)



Panduan Islam tentang Hubungan (biologis) Suami Istri. (Bag-3)

Menyambung dan menyempurnakan pembahasan sebelumnya berkaitan dengan panduan hubungan (biologis) suami istri, maka disini terdapat beberapa anjuran (sunnah) lagi yang telah dinukil dalam beberapa hadis berikut ini. Dan sebaliknya, terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan akan beberapa hal yang terdapat penekanan untuk ditinggalkan (makruh) sewaktu melakukan persenggamaan:

Hal-hal yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis:

1. Membayangkan perempuan (untuk suami) atau laki-laki (untuk istri) lain selain pasangannya.
Seorang suami atau istri tidak selayaknya ketika sedang melakukan hubungan biologis membayangkan laki-laki atau perempuan lain dengan syahwat. Karena hal itu, selain berdosa bagi pelakunya, juga sedikit banyaknya akan memberikan dampak negatif pada kepribadian anak yang dilahirkan dari cara hubungan seperti ini.

Dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah saw bersabda: “Wahai Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu dalam keadaan membayangkan perempuan lain. Karena aku takut jika ternyata (dari hubungan itu) menghasilkan anak maka ia akan menjadi banci, dan anggota tubuh serta akalnya akan cacat”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 209, Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 252]

2. Berbicara sewaktu berhubungan
Usahakan suami dan istri ketika sedang melakukan hubungan biologis tidak berbicara. Adapun sebelumnya dan sesudahnya tidaklah apa-apa.

Berkenaan dengan hal ini, Imam Shadiq as meriwayatkan dari Rasulullah saw dimana beliau berwasiat kepada Imam Ali as: “Wahai Ali, janganlah berbicara ketika engkau sedang melakukan hubungan biologis. Karena jika (dari hasil hubungan semacam itu) anak terlahir darinya maka ia tidak akan terjaga dari kebisuan (akan menyebabkan bisu .red)”. [Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 123 dinukil dari Adab Zafaf halaman 77]

3. Memakai Satu Kain
Selayaknya suami istri memiliki kain (pengusap kemaluan) yang digunakan setelah melakukan hubungan biologis secara terpisah. Dan hendaklah menjauhi menggunakan satu kain secara bergantian. Karena jika hal demikian dilakukannya maka akan menyebabkan permusuhan di antara pasangan suami-istri tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah saw bersabda: “Wahai Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu melainkan engkau dan istrimu memiliki kain yang terpisah. Janganlah kalian berdua menggunakan satu kain setelah berhubungan (jima’). Karena hal itu menyebabkan (terjadinya) syahwat terletak pada syahwat lainnya, dan hal tersebut akan menyebabkan permusuhan di antara kalian berdua yang kemudian akan mengantarkan pada penceraian (thalak).” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 210, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 252]

4. Melihat kemaluan (kelamin) istri.
Ketika sedang melakukan hubungan biologis, hendaknya sang suami tidak melihat alat kemaluan pasangannya. Karena hal itu akan mewariskan kebutaan pada anak yang terlahir darinya.

Berkaitan dengan hal ini, Nabi saw dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, beliau bersabda: “Dan hendaklah kalian tidak melihat kemaluan istri. Dan tundukkanlah pandangan dari memandang vagina istri ketika sedang melakukan hubungan biologis (persetubuhan). Karena memandang vagina ketika sedang berhubungan intim akan mewariskan kebutaan pada anak (yang dihasilkan darinya)”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 209, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 121]

5. Setelah Dhuhur
Ditekankan agar tidak melakukan hubungan dengan pasangan di waktu dzuhur karena hal itu memungkinkan anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut terlahir dalam keadaan ‘jereng’ (juling mata).
Rasul saw dalam sebuah wasiat beliau kepada Imam Ali as bersabda: “Wahai Ali, jangan engkau berhubungan biologis dengan istrimu pada waktu selepas dzuhur. Karena jika kalian (engkau dan istri .red) lakukan hal tersebut maka, kalaulah kalian dikarunia seorang anak dari hasil hubungan tersebut maka akan terlahir dalam keadaan juling. Dan Setan sangat menyukai manusia yang juling”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 209]

6. Malam Hari Raya Iedul Fitri dan Iedul Adha
Ditekankan untuk menghindari hubungan seksual dengan istri di saat malam Iedul Fitri dan Iedul Adha. Kedua Malam itu (Iedul Fitri dan Iedul Adha) adalah salah satu waktu yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis antara suami-istri. Dikarenakan jika hal itu dilakukan maka andai Allah mengaruniai keturunan dari hubungan tersebut maka ia akan terlahir dalam keadaan yang tidak dikehendaki.

Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau kumpuli istrimu pada malam (Ied) Fitri. Karena jika kalian (suami-istri .red) dikaruniai seorang anak dari perbuatan tersebut niscaya ia tidak akan terlahir kecuali dalam keadaan menjadi sumber malapetaka” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau kumpuli istrimu pada malam (Ied) Adha. Karena jika kalian (suami-istri) dikaruniai seorang anak dari perbuatan tersebut niscaya ia akan terlahir memiliki jari jemari berjumlah empat atau enam (kurang/lebih dalam ciptaan .red)” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

7. Di bawah Pohon Berbuah
Termasuk yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis adalah dengan melakukannya di bawah pohon berbuah.

Rasul saw dalam sebuah wasiatnya kepada Imam Ali bersabda: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan biologis dengan istrimu di bawah pohon berbuah karena hal itu menyebabkan; jika engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi preman, pembunuh dan pelaku keburukan” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

8. Di bawah Terik dan atau Sorotan Sinar Matahari
Hal yang dimakruhkan dalam berhubungan seksual dengan pasangan hidup adalah melakukannya di bawah sorotan sinar Matahari.

Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan biologis dengan istrimu di bawah terik dan atau sorotan sinar Matahari, kecuali dengan menutupi (melindungi) diri kalian darinya. Karena hal itu menyebabkan jika engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi anak yang selalu sengsara dan fakir hingga akhir hayatnya”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

9. Antara Adzan dan Iqamat
Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada waktu antara adzan dan iqomat, karena hal itu menyebabkan jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang haus darah (orang yang suka menumpahkan darah .red). [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]


12. Malam Perjalanan
Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jika engkau dalam perjalanan, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada malam itu karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang suka menghambur-hamburkan uang bukan pada tempatnya”. Kemudian Rasulullah membacakan ayat: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.(QS al-Israa: 27) [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 211]

13. Permulaan Malam
Melakukan hubungan biologis pada awal bulan Qomariyah merupakan hal yang dimakruhkan, kecuali pada bulan Ramadhan, sesuai dengan zahir ayat al-Quran dalam surat 187 ayat al-Baqarah: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu”.

Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan biologis dengan istrimu pada permulaan malam, karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang tidak akan beriman dan menjadi seorang penyihir dan tukang onar, yang memberikan dampak buruk dikehidupan dunia dan akhiratnya. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 211]

14. Tanpa Wudhu
Hal lain yang dimakruhkan adalah melakukan hubungan intim tanpa bersuci (berwudhu).
Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan intim dengan istrimu melainkan engkau dalam keadaan memiliki wudhu (suci). Karena jika tidak maka hal itu menyebabkan; kalaulah engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi anak yang buta mata hatinya dan kikir”. (Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210)

15. Malam Pertengahan Bulan Sya’ban
Malam pertengahan bulan Sya’ban adalah salah satu masa yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan seksual, dari awal malam (maghrib) hingga akhir malam (menjelang subuh).

Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan intim dengan istrimu pada malam pertengahan bulan Sya’ban. Karena jika tidak maka hal itu menyebabkan; kalaulah kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi anak yang buruk dimana rambut dan kepalanya berbercak”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

16. Menjelang Dua Hari di Akhir Bulan
Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu dua hari menjelang akhir bulan, kalaulah kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi orang bodoh dan penolong orang zalim yang berakibat kebinasaan sekelompok manusia”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

11. Di atas Atap Rumah
Rasul saw berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu di atas atap rumah, karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang munafik, riya dan ahli bid’ah. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

Dan anjuran-anjuran lainnya yang secara kesehatan sangat membahayakan seperti: berjima’ dalam keadaan menahan kencing, terlampau kenyang, terlampau lapar dan hal-hal lain –yang pernah kita singgung dalam penjelasan yang lalu- dimana kesemuanya hukumnya adalah makruh. Dan dalam beberapa hal, terbukti bahwa berdasarkan kesehatan (medis) pun ilmu kedokteran modern telah membuktikan kebenaran akan adanya beberapa resiko tersebut. []

Ustadzah Euis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar