Bersetubuh dengan Jin
Perempuan
Pertanyaan:
Ustadz, saya pernah mendapatkan cerita dari
tetangga mengenai seorang laki-laki yang konon bersetubuh dengan jin perempuan.
Bagaimana tanggapan ustad mengenai seorang laki-laki yang muslim dan sudah
beristeri yang bersetubuh dengan jin. Apakah terkena hukuman apa tidak? Mohon
penjelasannya, dan atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dani – Gorontalo
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Pada edisi yang lalu kami sempat menjelaskan tentang hukum menikah
dengan jin. Dalam benak kami, bagaimana bisa terjadi hubungan badan antara
manusia dengan jin?
Kita semua sudah mengetahui bahwa pelaku zina
wajib mendapatkan hukuman had. Bisa dengan dirajam jika masuk kategori zina
muhshan atau dengan didera seratus kali dan diasingkan selama setahun jika
pelakunya masuk kategori zina ghairu muhshan.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka kami
akan mengajukan pandangan seorang ulama dari kalangan madzhab syafii, dan
pandangan ulama lain dari kalangan madzhab maliki.
Pandangan pertama datang dari al-Iraqi, salah
seorang ulama kenamaan yang berafiliasi dengan madzhab syafii. Al-Iraqi pernah
ditanya mengenai seseorang yang menyetubuhi jin perempuan ajnabiyah (yang bukan
isterinya). Dan sempat mengalami keraguan dengan jawabannya. Sebab di satu
sisi, jin perempuan itu memiliki farji yang menimbulkan gejolak syahwat, namun
di sisi lain secara tabiatnya manusia takut kepadanya.
Namun pada akhirnya al-Iraqi memilih untuk
mengunggulkan pendapat yang menyatakan, bahwa jika seorang menyetubuhi jin
perempuan sedang jin tersebut berwujud dengan bentuk manusia, maka orang itu
harus dijatuhi hukuman had. Sebab, pada saat itu ia merasa nyaman atau tidak
takut padanya. Namun jika jin perempuan tersebut masih berwujud jin atau wujud
aslinya, maka orang itu hanya di-ta’zir karena jin perempuan itu seperti angin
dan secara tabianya ia takut kepadanya.
قَالَ
الْعِرَاقِيُّ سُئِلَتُ عَمَّنْ وَطِئَ الْجِنِّيَّةَ الْأَجْنَبِيَّةَ هَلْ
يَجِبُ عَلَيْهِ الْحَدُّ فَتَرَدَّدَ جَوَابِي مِنْ جِهَةِ أَنَّهَا ذَاتُ فَرْجٍ
مُشْتَهًى لَكِنَّ الطَّبْعَ يَنْفِرُ مِنْهَا فَهِيَ كَالْبَهِيمَةِ ثُمَّ
تَرَجَّحَ عِنْدِي أَنَّهُ إنْ وَطِئَهَا ، وَهِيَ بِشَكْلِ الْآدَمِيَّاتِ ،
وَجَبَ الْحَدُّ ؛ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ لَا يَنْفِرُ مِنْهَا ، وَإِنْ كَانَتْ
بِشَكْلِ الْجِنِّيَّاتِ عُزِّرَ فَقَطْ ؛ لِأَنَّهَا كَالرِّيحِ وَلِنَفْرَةِ
الطَّبْعِ مِنْهَا
“Al-Iraqi berkata, saya pernah ditanya
mengenai orang bersetubuh dengan jin perempuan ajnabiyah, apakah ia wajib
dihad? Jawabanku dalam soal ini meragukan dilihat dari sisi bahwa jin perempuan
memilik farji yang bisa menimbulkan gejolak syahwat, akan tetapi secara
tabiatnya orang itu takut pada jin. Maka ia (jin perempuan) itu sebagaimana
binatang buas. Kemudian, pendapat yang unggul menurutku adalah bahwa jika
seseorang menyetubuhi jin perempuan sedangkan si jin tersebut berwujud dengan
bentuk manusia maka hukuman had wajib atasnya. Sebab, pada saat itu orang
tersebut merasa nyaman atau tidak ketakutan dari si jin perempuan. Dan jika jin
perempuan berwujud jin maka orang yang menyetubinya hanya dita’zir karena jin
perempuan itu seperti angin dan secara tabiatnya orang takut kepadanya”
(Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh
Muhammad Arafah ad-Dasuki, salah seorang ulama dari kalangan madzhab maliki. Ia
mengatakan apabila jin itu divisualisasikaan dengan bentuk manusia maka
menyetubuhinya menurut syara` adalah zina dan pelakunya harus dihad, begitu
juga menyetubuhinya jin terhadap manusia.
وَأَمَّا
إذَا تُصُوِّرَ بِصُورَةِ الْآدَمِيِّ كَانَ وَطْؤُهُ زِنًا شَرْعًا وَيُحَدُّ
الْوَاطِئُ ، وَكَذَا يُقَالُ فِي وَطْءِ الْجِنِّيِّ لِآدَمِيٍّ
“Adapun jika divisualisasikan dengan bentuk
manusia maka menyetubuhinya manusia terhadap jin sebagai zina secara syara,
begitu juga menyetubuhinya jin terhadap manusia” (Muhammad Arafah ad-Dasuki,
Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 313)
Berangkat dari penjelasan ini, maka jika
seoarang laki-laki muslim dan sudah beristeri melakukan hubungan badan dengan
jin perempuan ajnabiyah maka tindakannya tersebut dianggap sebagai zina, dan ia
bisa kenai hukuman had. Dengan catatan jin perempuan tersebut saat
disetubuhinya berwujud dengan bentuk manusia.
Kendati demikian, untuk menentukan seseorang
dikatakan berzina dan wajib mendapatkan hukuman had bukanlah perkara mudah.
Seseorang yang berzina dengan perempuan saja itu sangat sulit pembuktiannya,
apalagi pembuktian zina dengan jin.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga apa yang telah diuraikan di atas dapat dipahami dengan baik. Saran kami,
jangan sekali-sakali berhubungan dengan bangsa jin karena mereka adalah makhluk
yang berbeda jenis dan bisa membahayakan diri kita. Kami selalu terbuka untuk
menerima saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar