Rabu, 28 Oktober 2015

(Ngaji of the Day) Bersetubuh dengan Jin Perempuan



Bersetubuh dengan Jin Perempuan

Pertanyaan:

Ustadz, saya pernah mendapatkan cerita dari tetangga mengenai seorang laki-laki yang konon bersetubuh dengan jin perempuan. Bagaimana tanggapan ustad mengenai seorang laki-laki yang muslim dan sudah beristeri yang bersetubuh dengan jin. Apakah terkena hukuman apa tidak? Mohon penjelasannya, dan atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Dani – Gorontalo

Jawaban:

Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada edisi yang lalu kami sempat menjelaskan tentang hukum menikah dengan jin. Dalam benak kami, bagaimana bisa terjadi hubungan badan antara manusia dengan jin?

Kita semua sudah mengetahui bahwa pelaku zina wajib mendapatkan hukuman had. Bisa dengan dirajam jika masuk kategori zina muhshan atau dengan didera seratus kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya masuk kategori zina ghairu muhshan.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka kami akan mengajukan pandangan seorang ulama dari kalangan madzhab syafii, dan pandangan ulama lain dari kalangan madzhab maliki.

Pandangan pertama datang dari al-Iraqi, salah seorang ulama kenamaan yang berafiliasi dengan madzhab syafii. Al-Iraqi pernah ditanya mengenai seseorang yang menyetubuhi jin perempuan ajnabiyah (yang bukan isterinya). Dan sempat mengalami keraguan dengan jawabannya. Sebab di satu sisi, jin perempuan itu memiliki farji yang menimbulkan gejolak syahwat, namun di sisi lain secara tabiatnya manusia takut kepadanya.

Namun pada akhirnya al-Iraqi memilih untuk mengunggulkan pendapat yang menyatakan, bahwa jika seorang menyetubuhi jin perempuan sedang jin tersebut berwujud dengan bentuk manusia, maka orang itu harus dijatuhi hukuman had. Sebab, pada saat itu ia merasa nyaman atau tidak takut padanya. Namun jika jin perempuan tersebut masih berwujud jin atau wujud aslinya, maka orang itu hanya di-ta’zir karena jin perempuan itu seperti angin dan secara tabianya ia takut kepadanya. 

قَالَ الْعِرَاقِيُّ سُئِلَتُ عَمَّنْ وَطِئَ الْجِنِّيَّةَ الْأَجْنَبِيَّةَ هَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْحَدُّ فَتَرَدَّدَ جَوَابِي مِنْ جِهَةِ أَنَّهَا ذَاتُ فَرْجٍ مُشْتَهًى لَكِنَّ الطَّبْعَ يَنْفِرُ مِنْهَا فَهِيَ كَالْبَهِيمَةِ ثُمَّ تَرَجَّحَ عِنْدِي أَنَّهُ إنْ وَطِئَهَا ، وَهِيَ بِشَكْلِ الْآدَمِيَّاتِ ، وَجَبَ الْحَدُّ ؛ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ لَا يَنْفِرُ مِنْهَا ، وَإِنْ كَانَتْ بِشَكْلِ الْجِنِّيَّاتِ عُزِّرَ فَقَطْ ؛ لِأَنَّهَا كَالرِّيحِ وَلِنَفْرَةِ الطَّبْعِ مِنْهَا

“Al-Iraqi berkata, saya pernah ditanya mengenai orang bersetubuh dengan jin perempuan ajnabiyah, apakah ia wajib dihad? Jawabanku dalam soal ini meragukan dilihat dari sisi bahwa jin perempuan memilik farji yang bisa menimbulkan gejolak syahwat, akan tetapi secara tabiatnya orang itu takut pada jin. Maka ia (jin perempuan) itu sebagaimana binatang buas. Kemudian, pendapat yang unggul menurutku adalah bahwa jika seseorang menyetubuhi jin perempuan sedangkan si jin tersebut berwujud dengan bentuk manusia maka hukuman had wajib atasnya. Sebab, pada saat itu orang tersebut merasa nyaman atau tidak ketakutan dari si jin perempuan. Dan jika jin perempuan berwujud jin maka orang yang menyetubinya hanya dita’zir karena jin perempuan itu seperti angin dan secara tabiatnya orang takut kepadanya” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Muhammad Arafah ad-Dasuki, salah seorang ulama dari kalangan madzhab maliki. Ia mengatakan apabila jin itu divisualisasikaan dengan bentuk manusia maka menyetubuhinya menurut syara` adalah zina dan pelakunya harus dihad, begitu juga menyetubuhinya jin terhadap manusia.

وَأَمَّا إذَا تُصُوِّرَ بِصُورَةِ الْآدَمِيِّ كَانَ وَطْؤُهُ زِنًا شَرْعًا وَيُحَدُّ الْوَاطِئُ ، وَكَذَا يُقَالُ فِي وَطْءِ الْجِنِّيِّ لِآدَمِيٍّ

“Adapun jika divisualisasikan dengan bentuk manusia maka menyetubuhinya manusia terhadap jin sebagai zina secara syara, begitu juga menyetubuhinya jin terhadap manusia” (Muhammad Arafah ad-Dasuki, Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 313)

Berangkat dari penjelasan ini, maka jika seoarang laki-laki muslim dan sudah beristeri melakukan hubungan badan dengan jin perempuan ajnabiyah maka tindakannya tersebut dianggap sebagai zina, dan ia bisa kenai hukuman had. Dengan catatan jin perempuan tersebut saat disetubuhinya berwujud dengan bentuk manusia.

Kendati demikian, untuk menentukan seseorang dikatakan berzina dan wajib mendapatkan hukuman had bukanlah perkara mudah. Seseorang yang berzina dengan perempuan saja itu sangat sulit pembuktiannya, apalagi pembuktian zina dengan jin.     

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga apa yang telah diuraikan di atas dapat dipahami dengan baik. Saran kami, jangan sekali-sakali berhubungan dengan bangsa jin karena mereka adalah makhluk yang berbeda jenis dan bisa membahayakan diri kita. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar