Jumat, 16 Oktober 2015

(Ngaji of the Day) Dasar Hukum Anjuran Imam Meluruskan Barisan dan Mematikan HP



Dasar Hukum Anjuran Imam Meluruskan Barisan dan Mematikan HP

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga redaksi NU Online selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin bertanya: Apa hukumnya imam shalat menyeru, "Luruskan barisan/shafnya". Apakah sunat, mubah, atau Haram? Mohon dijelaskan berikut dalilnya. Terimakasih atas pencerahannya wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Rosdiana Masluh

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Rosdiana Masluh yang terhormat. Melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah saw kepada umatnya bahkan untuk shalat Jum’at harus dilaksanakan dengan cara demikian (jama’ah). Tidak sedikit dari sabda beliau yang menjelaskan berbagai keutamaan jama’ah mulai dari limpahan pahala yang dijanjikan maupun manfaat yang akan dirasakan oleh si pelaku baik secara individu maupun kolektif (jama’i).

Bagi perseorangan, shalat berjama’ah akan membuahkan kesempurnaan serta menutup lubang-lubang maupun cacat dalam shalat, sementara untuk kepentingan kolektif,- dengan shalat berjama’ah-, akan kian memupuk rasa kebersamaan, persatuan dan kekompakan kaum muslimin disamping juga kian mensyiarkan ajaran Islam.

Saudara Rosdiana Masluh yang dimuliakan Allah. Dalam pelaksanaan shalat berjama’ah, pemimpin shalat (imam) memiliki peran yang signifikan. oleh karena itu dalam pandangan hukum Islam, posisi ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Ia (imam) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur seperti masalah bacaan yang fasih, ‘alim (mengetahui) hal ihwal tentang shalat dan hal-hal yang perlu dilakukan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat seperti meluruskan dan merapikan barisan atau memimpin dzikir pasca salam.

Tidak sedikit hadis yang menyebutkan tentang keutamaan meluruskan serta merapikan barisan ketika shalat berjama’ah. Para ulama hadis seperti imam Bukhori, Muslim, serta imam-imam yang lain juga menyebutkan tentang hal ini dalam kitab mereka. Dalam shahih bukhari disebutkan:

 حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، قَالَ: أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

Artinya: “Anas bin Malik telah bercerita kepada kami”, ia berkata: “telah dikumandangkan iqamat untuk shalat, kemudian Rasulullah saw menghadapkan wajah beliau kepada kami lalu bersabda; “Luruskan dan rapikan barisan kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.”

Hadis diatas serta hadis-hadis yang senada dengan hadis tersebut oleh sebagaian ulama dijadikan dalil mengenai kewajiban dalam meluruskan dan merapikan shaf (barisan) dalam shalat berjama’ah. Namun sebagian yang lain memandang bahwa hukum meluruskan dan merapikan shaf shalat adalah sunat. Sementara untuk jawaban dari pertanyaan saudara mengenai hukum imam shalat Jum’at menyeru yang demikian, kami cenderung mengikuti pendapat yang menyatakan sunat.

Dalam kitab I’anah at-Thalibin (salah satu referensi utama madzhab Syafi’i saat ini) dinyatakan:

ويتأكد الاعتناء بذلك، والأمر به من الأئمة، وهم به أولى من غيرهم من المسلمين فإنهم أعوان على البر والتقوى

Artinya: “Sangat dianjurkan memperhatikan masalah tersebut (meluruskan dan merapikan shaf) , bagi para imam dianjurkan pula memerintahkan/menyeru jama’ahnya, merekalah yang lebih berhak untuk itu dibanding kaum muslimin lainnya. Mereka adalah para penolong (membantu) kebaikan dan ketaqwaan.”

Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu dianaungi ridha Allah. Seruan maupun himbauan imam untuk meluruskan dan merapikan barisan shalat ini juga dapat diperluas pada aspek-aspek lain yang dapat menambah keutamaan atau bahkan menentukan keabsahan shalat seperti seruan imam agar jama’ah tidak mengaktifan alat telekomunikasi selama shalat atau himbauan imam agar dahi para makmum tidak tertutup peci/mukena ketika bersujud.

Sekali lagi seruan imam kepada para makmum yang terkait dengan kemaslahatan shalat (peningkatan mutunya) adalah sangat dianjurkan.

Mudah-mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah swt untuk senantiasa melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah sehingga akhirnya shalat kita menjadi ibadah yang berkualitas disisi Allah. Amin.

Wallahul-muwaffiq ila aqwamit-thariq.
Wassalam

Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar