Dasar Hukum Anjuran Imam
Meluruskan Barisan dan Mematikan HP
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga redaksi NU Online selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin
bertanya: Apa hukumnya imam shalat menyeru, "Luruskan
barisan/shafnya". Apakah sunat, mubah, atau Haram? Mohon dijelaskan
berikut dalilnya. Terimakasih atas pencerahannya wassalamu'alaikum
warahmatullahi wabarokatuh.
Rosdiana Masluh
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Rosdiana Masluh yang terhormat.
Melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah merupakan anjuran yang sangat
ditekankan oleh Rasulullah saw kepada umatnya bahkan untuk shalat Jum’at harus
dilaksanakan dengan cara demikian (jama’ah). Tidak sedikit dari sabda beliau
yang menjelaskan berbagai keutamaan jama’ah mulai dari limpahan pahala yang
dijanjikan maupun manfaat yang akan dirasakan oleh si pelaku baik secara
individu maupun kolektif (jama’i).
Bagi perseorangan, shalat berjama’ah akan
membuahkan kesempurnaan serta menutup lubang-lubang maupun cacat dalam shalat,
sementara untuk kepentingan kolektif,- dengan shalat berjama’ah-, akan kian
memupuk rasa kebersamaan, persatuan dan kekompakan kaum muslimin disamping juga
kian mensyiarkan ajaran Islam.
Saudara Rosdiana Masluh yang dimuliakan
Allah. Dalam pelaksanaan shalat berjama’ah, pemimpin shalat (imam) memiliki
peran yang signifikan. oleh karena itu dalam pandangan hukum Islam, posisi ini
tidak diberikan kepada sembarang orang. Ia (imam) harus memenuhi
persyaratan-persyaratan yang telah diatur seperti masalah bacaan yang fasih,
‘alim (mengetahui) hal ihwal tentang shalat dan hal-hal yang perlu dilakukan
sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat seperti meluruskan dan merapikan barisan
atau memimpin dzikir pasca salam.
Tidak sedikit hadis yang menyebutkan tentang
keutamaan meluruskan serta merapikan barisan ketika shalat berjama’ah. Para
ulama hadis seperti imam Bukhori, Muslim, serta imam-imam yang lain juga
menyebutkan tentang hal ini dalam kitab mereka. Dalam shahih bukhari
disebutkan:
حَدَّثَنَا
أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، قَالَ: أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ
مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Artinya: “Anas bin Malik telah bercerita
kepada kami”, ia berkata: “telah dikumandangkan iqamat untuk shalat, kemudian
Rasulullah saw menghadapkan wajah beliau kepada kami lalu bersabda; “Luruskan
dan rapikan barisan kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang
punggungku.”
Hadis diatas serta hadis-hadis yang senada
dengan hadis tersebut oleh sebagaian ulama dijadikan dalil mengenai kewajiban
dalam meluruskan dan merapikan shaf (barisan) dalam shalat berjama’ah. Namun
sebagian yang lain memandang bahwa hukum meluruskan dan merapikan shaf shalat
adalah sunat. Sementara untuk jawaban dari pertanyaan saudara mengenai hukum
imam shalat Jum’at menyeru yang demikian, kami cenderung mengikuti pendapat
yang menyatakan sunat.
Dalam kitab I’anah at-Thalibin (salah satu
referensi utama madzhab Syafi’i saat ini) dinyatakan:
ويتأكد
الاعتناء بذلك، والأمر به من الأئمة، وهم به أولى من غيرهم من المسلمين فإنهم
أعوان على البر والتقوى
Artinya: “Sangat dianjurkan memperhatikan
masalah tersebut (meluruskan dan merapikan shaf) , bagi para imam dianjurkan
pula memerintahkan/menyeru jama’ahnya, merekalah yang lebih berhak untuk itu
dibanding kaum muslimin lainnya. Mereka adalah para penolong (membantu)
kebaikan dan ketaqwaan.”
Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu
dianaungi ridha Allah. Seruan maupun himbauan imam untuk meluruskan dan
merapikan barisan shalat ini juga dapat diperluas pada aspek-aspek lain yang
dapat menambah keutamaan atau bahkan menentukan keabsahan shalat seperti seruan
imam agar jama’ah tidak mengaktifan alat telekomunikasi selama shalat atau
himbauan imam agar dahi para makmum tidak tertutup peci/mukena ketika bersujud.
Sekali lagi seruan imam kepada para makmum
yang terkait dengan kemaslahatan shalat (peningkatan mutunya) adalah sangat
dianjurkan.
Mudah-mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah
swt untuk senantiasa melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah sehingga
akhirnya shalat kita menjadi ibadah yang berkualitas disisi Allah. Amin.
Wallahul-muwaffiq ila aqwamit-thariq.
Wassalam
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar