Selasa, 15 Agustus 2017

Azyumardi: Khilafah (3)



Khilafah (3)
Oleh: Azyumardi Azra

Bagaimana ‘khilafah’ di Indonesia? Sejauhmanakah popularitas dam akseptabilitas ‘khilafah’ sebagai entitas politik universal dan ‘syariah’ sebagai tata hukum yang menjadi tema pokok dan tujuan HTI dalam waktu dua dasawarsa terakhir ketika ormas yang sudah dibubarkan pemerintah RI melalui Perppu No 2 Tahun 2017?

Sejumlah penelitian yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pasca-Soeharto khususnya sejak 1999, menunjukkan ‘khilafah’ sebagai entitas politik untuk menggantikan NKRI tidak pernah populer. Kecenderungan yang sama juga terdapat pada isyu ‘syari’ah’ sebagai dasar hukum.

Dalam survei dan penelitian yang dimaksudkan sebagai ‘barometer’ perkembangan dan dinamika politik Indonesia dari tahun ke tahun hampir selalu ditemukan lebih 80 persen responden menyatakan tetap memiliki komitmen pada NKRI. Sisanya terbagi menjadi pendukung ‘dawlah Islamiyah’ (negara Islam semacam NII/DI) dan khilafah.

Mayoritas umat Islam jelas tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman memadai tentang khilafah. Ketika para responden ditanya tentang hal-hal apa saja yang mereka ketahui mengenai khilafah, umumnya mereka mengakui tidak mengetahui persis. Bagi sebagian mereka, khilafah hanya sekadar alternatif bagi sistem dan lembaga politik yang ada—seperti demokrasi Indonesia—yang berasal dari Barat.

Kebanyakan responden juga tidak memahami hal terkait syariah sebagai dasar dan tata hukum kehidupan negara-bangsa. Mereka mendukung syariah sebagai dasar aqidah, ibadah dan muamalah. Tetapi ketika ditanyakan lebih rinci, misalnya apakah menerima hukum syariah potong tangan atau rajam, mereka rata-rata menolak.

 Hasil-hasil berbagai penelitian tersebut menunjukkan NKRI dengan Pancasila sebagai dasar sudah relatif berurat berakar sebagai entitas politik. Meski ada ketidakpuasan terhadap praktek politik yang berlaku dari waktu ke waktu sejak masa Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden B.J. Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai Presiden Jokowi sekarang, masih sangat sulit bagi umat Islam arus utama yang tergabung dalam NU, Muhammadiyah dan banyak ormas lain menerima alternatif bentuk negara lain semacam dawlah Islamiyah dan khilafah.

Penting dicatat, penciptaan nation-state Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar juga bisa terwujud karena sikap akomodatif, toleran dan kompromi para pemimpin Islam dan umat Muslimin Indonesia sejak masa persiapan kemerdekaan menjelang berakhirnya Perang Dunia II. Menteri Agama Alamsjah Ratuperwiranegara berulang kali menyatakan, Pancasila adalah hadiah terbesar umat Islam kepada negara-bangsa Indonesia.

Lagi pula, dari waktu ke waktu ormas Islam arus utama menegaskan komitmen penuhnya pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan NKRI dan Pancasila dianggap sebagai hasil ‘perjuangan final umat Islam Indonesia’.

Sikap seperti itu nampaknya terkait banyak dengan kenyataan historis politik Islam di Nusantara sejak masa kesultanan atau kerajaan (Islam) dalam akhir abad 13 dan selanjutnya. Hal ini juga terkait kenyataan tentang corak Islam yang berkembang sejak masa awal di Nusantara.

Pertama-tama, corak Islam yang berkembang sejak masa awal sangat diwarnai tasawuf. Memang juga terjadi kontestasi antara Islam berorientasi syariah atau fiqh dengan tasawuf, tetapi sejak abad 17 tasawuf menjadi bagian integral dari Islam Nusantara.

Dalam konteks itu, kebanyakan sultan atau raja memandang diri mereka sebagai ‘khalifah’—bukan sebagai penguasa politik, tetapi sebagai pemimpin kerohanian sempurna. Istilah ‘khalifah’ semula terkait dengan kepemimpinan tarekat. Tetapi lebih dari itu, mereka memandang diri sebagai representasi dari ‘quthb’ (poros rohaniah) atau ‘al-insan al-kamil’ manusia sempurna sesuai konsep Sufistik.

Tidak menerapkan khilafah sebagai entitas politik tunggal, kerajaan atau kesultanan di Nusantara juga tidak memberlakukan berbagai konsep dan praktik politik yang lazim di kawasan Dunia Muslim lain. Misalnya saja, di Nusantara tidak pernah diterapkan pembagian dunia menjadi ‘darul Islam’ atau ‘darus salam’ (ranah Islam atau wilayah damai) di satu pihak dan ‘darul harb’ (ranah non-Islam atau wilayah perang) di pihak lain.

Sebab itulah raja atau sultan tidak membagi warganya sesuai agama mereka menjadi dua kelompok; kaum Muslim di satu pihak dan penganut  Hindu, Budha dan agama lokal yang masih cukup dominan di Nusantara di pihak lain. Mereka yang tidak beragama Islam tidak diperlakukan sebagai ahludz dzimmah (dzimmi). Karena itu mereka tidak dikenakan jizyah (pajak per kepala) sebagai imbalan atas perlindungan yang mereka terima dari raja atau sultan atau warga Muslim umumnya. []

REPUBLIKA, 10 August 2017
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mantan Anggota Dewan Penasihat Undef (New York) dan International IDEA (Stockholm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar