Hukum Berikan Uang Belanja
Lebih Kepada Istri di Bulan Ramadhan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang
terhormat. Sudah dua kali bulan puasa ini saya dan istri mengalami sedikit
ketegangan. Pasalnya setiap bulan puasa istri saya meminta uang belanja
ditambahi alasan yang dikemukakan adalah kebutuhan kalau bulan Ramdhan itu
meningkat. Padahal semestinya di bulan Ramadhan berhermat, bukan malah bersikap
boros dan kadang membeli hal-hal yang tidak penting.
Yang ingin saya tanyakan di sini adalah apakah hukum memberikan uang belanja lebih pada saat bulan Ramadhan? Mohon tanggapan dan jawabannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Ali Ihsan – Bandung
Jawaban:
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah SWT. Sebagaimana yang telah kita bersama bahwa tanggung jawab seorang
suami kepada keluarganya adalah memberikan nafkah. Termasuk di dalamnya adalah
memberikan uang belanja untuk memenuhi kebutuhannya. Antara satu keluarga
dengan yang lainnya tentu berbeda-beda kebutuhannya.
Namun pada bulan puasa Ramadhan yang merupakan bulan penuh kemulian ini memang ada anjuran untuk memberikan lebih dari biasanya. Inilah yang kami pahami dari pernyataan Al-Mawardi sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzddzab berikut ini;
قَالَ
الْمَاوَرْدِىُّ وَيُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُوَسِّعَ عَلَي عِيَالِهِ فِي
شَهْرِ رَمَضَانَ وَاَنْ يُحْسِنَ إِلَي أَرْحَامِهِ وَجِيرَانِهِ لَاسِيَمَا فِي
الْعَشْرِ الْاَوَاخِرِ مِنْهُ
Artinya, “Al-Mawardi berpendapat bahwa dianjurkan bagi seorang suami untuk memberikan lebih dalam menyuplai kebutuhan keluarganya pada bulan Ramadhan, berbuat kebajikan kepada sanak-famili, dan tetangganya, terlebih pada sepuluh akhir bulan Ramadhan,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo-Darul Hadits, 1421 H/2010 M, juz VII, halaman 576).
Dari apa yang dikemukakan Al-Mawardi ini kita dapat memahami bahwa sebagai suami yang notabenenya adalah keluarga dianjurkan untuk untuk memberikan lebih dalam hal pemenuhan kebutuhan keluarganya di bulan Ramadhan.
Dari sini kemudian kita bisa memahami bahwa memang dianjurkan bagi suami untuk memberikan uang belanja lebih kepada keluarganya pada bulan Ramadlan. Bahkan juga berbuat kebajikan kepada kerabat dekat dan tetangga terlebih pada sepuluh akhir bulan Ramadhan.
Pemberian lebih, berbuat kebajikan kepada kerabat dan tetangga dalam pemahaman kami adalah termasuk kategori sedekah. Hal ini didasarkan kepada hadits yang menyatakan bahwa sedekah pada bulan Ramadhan itu lebih utama.
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ صَدَقَةُ
رَمَضَانَ (رواه البيهقي(
Artinya, “Dari Anas ra ia berkata, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya apakah sedekah yang paling utama? Beliau SAW pun menjawab, ‘Sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadhan,’” (HR Al-Baihaqi).
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para istri yang di bulan Ramadhan ini jika menerima uang belanja lebih dari suaminya sudah semestinya tidak menggunakan untuk hal-hal yang tidak perlu atau mubadzir karena bertentangan dengan semangat puasa itu sendiri. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar