Mitos Larangan Menyembelih
Hewan Saat Istri Sedang Hamil
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Maaf to the point aja ya
ustadz. 1). Bagaimana hukum memelihara burung? 2). Saat ini saya memelihara
burung kicauan dan setiap hari saya memberinya makan jangkrik dengan cara saya
potong dulu kepalanya dengan maksud agar si jangkriknya cepat mati setelah itu
saya preteli kakinya dengan maksud agar tidak membahayakan tenggorokan si
burung tanpa ada niat menyiksa si jangkrik, Apa hukumnya pemberian pakan dengan
cara seperti itu ustadz?
3). Saat ini alhamdulillah istri saya sedang
hamil. Di daerah saya ada mitos kalau istri lagi hamil tidak boleh menyiksa
atau membunuh hewan karena nanti anaknya kalau lahir bisa cacat. Naudzu billahi
min dzalik. Dalam syariat Islam gimana ustadz tentang perihal tersebut..? Mohon
saran nya ustadz dan sebelumnya saya haturkan trima kasih.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang diajukan kepada kami. Ada tiga
pertanyaan yang diajukan kepada kami. Dan hemat kami pertanyan yang kedua dan
pertama sudah sangat jelas jawabannya.
Mengenai jangkrik yang akan diberikan sebagai
makanan burung, dalam pandangan kami sepanjang tidak menyiksanya maka tidak ada
persoalan. Sedang tentang memelihara burung adalah diperbolehkan sepanjang
pemiliknya memperlakukan burung piarannya dengan baik dan penuh kasih sayang.
Al-Qaffal salah seorang pengikut madzhab
syafii pernah ditanya mengenai memelihara burung di dalam sangkar untuk
didengarkan suaranya atau selainnya. Beliau pun menjawab bahwa hal itu
diperbolehkan sepanjang si pemilik memenuhi apa yang dibutuhkan burung
sebagaimana hewan ternak yang diikat.
سُئِلَ
الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا أَوْ
غَيْرِ ذَلِكَ ، فَأَجَابَ بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا صَاحِبُهَا بِمَا
يَحْتَاجُ إلَيْهِ كَالْبَهِيمَةِ تُرْبَطُ
“Al-Qaffal pernah ditanya mengenai mengurung
(memelihara) burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya dan selainnya.
Kemudian beliau menjawab kebolehannya sepanjang pemiliknya memperhatikan apa
yang dibutuhkan sebagaiman hewan ternak yang diikat”.
Selanjutnya adalah pertanyaan yang ketiga
tentang anggapan bahwa jika istri sedang hamil maka suami dilarang menyiksa
atau membunuh binatang. Memang di sebagian masyarakat ada anggapan seperti itu.
Hal ini karena ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai yang tidak
baik. Hemat kami, pantangan ini harus dipahami secara secara cermat dan
hati-hati.
Membunuh bintang tanpa alasan syar’i tidaklah
dibenarkan, apalagi menyiksanya. Memang ada beberapa bintang yang boleh
dibunuh, seperti ular dan anjing gila karena termasuk binatang yang
membahayakan.
Lantas bagaimana jika menyembelih hewan yang
boleh untuk dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Menyembelih hewan yang
boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi. Dalam kitab
‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan bawa Rasulullah saw melarang
menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumi.
وَقَدْ
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ
إِلَّا لِمَأْكَلِهِ
“Sungguh, Rasulullah saw telah melarang
menyembeli hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi
Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)
Berangkat dari penjelasan ini, maka dalam
pandangan kami bahwa dalam ajaran Islam terdapat pantangan (larangan) membunuh
atau menyembelih binatang tanpa adanya alasan yang dibenarkan seperti
dijelaskan di atas. Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada
pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila
memang untuk keperluan dikonsumsi.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga jawaban singkat kami ini bisa dipahami dengan baik. Saran kami,
bersikaplah arif dan jangan terburu-buru menghukumi sesat terhadap keyakinan
suatu masyarakat yang kita anggap berbeda dengan keyakinan kita. Toh jika
memang keyakinan mereka itu tidak benar, maka luruskan dengan cara-cara yang
baik dan bijak. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar