Masalah Donor Asi (1)
Pertanyaan:
Menteri Kesehatan menganjurkan untuk
mendonorkan ASI (Air Susu Ibu) untuk bayi yang tidak memiliki ibu.
Pertanyaannya: 1) Bolehkah menganjurkanuntuk mendonor ASI bagi orang yang tidak
dikenal dan tidak diketahui nasabnya? 2) Sampai batas manakah susuan itu bisa
menyebabkan mahrom dari sisi kualitas dan kuantitas air susu dan dari
batas-batas individu yang menjadi mahrom? 3) Bagaimanakah jika kelak terjadi
pernikahan antar mahrom susuan? 4) Bagaimanakah struktur mahrom jika air susu
yang diberikan kepada bayi-bayi itu adalah campuran ASI dari banyak ibu? 5)
Bagaimana sikap NU menindak lanjuti anjuran mentri kesehatan di atas?
Choirul Anwar
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pertama-tama saya ingin memberikan
apresiasi terhadap penanya. Pertanyaan yang diajukan hemat kami sungguh menarik
dan menggugah kesadaran kami, terutama soal ASI. Ada lima pertanyaan yang
diajukan kepada kami, dan dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan
yang kedua terlebih dahulu untuk mempermudah jawaban atas pertanyaan yang lain.
ASI merupakan hal yang sangat penting bagi
pertumbuhan dan perkembangan bayi. Dalam al-Quran sendiri terdapat anjuran
untuk memberikan ASI kepada bayi yang baru lahir sampai berumur dua tahun.
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَة
“Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang menghendaki menyusuinya secara
sempurna” (Q.S. Al-Baqarah: 233)
Pertanyaan kedua terkait dengan kualitas dan
kuantitas ASI yang bisa menyebabkan terjadinya hubungan mahram. Kualitas ASI
yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram memang kami belum menemukan
jawaban yang memadai. Namun sepanjang yang kami ketahui dalam soal kualitas ASI
yang menyebabkan adanya hubungan mahram tidak disyaratkan harus memiliki
kualitas sebagaimana ketika keluar dari puting susu.
Artinya, meskipun ASI tersebut mengalami
perubahan misalnya sebab kemasaman atau mengental tetap saja jika diminumkan
kepada bayi yang belum berusia dua tahun dan sampai ke dalam perut, menyebabkan
hubungan mahram.
وَلَا
يُشْتَرَطُ لِثُبُوتِ التَّحْرِيمِ بَقَاءُ الْلَبَنِ عَلَى هَيْئَتِهِ حَالَةَ
انْفِصَالِهِ عَنِ الثَّدْيِ فَلَوْ تَغَيَّرَ بِحُمُوضَةٍ أَوِ انْعِقَادٍ أَوْ
إِغْلَاءٍ أَوْ صَارَ جُبْنًا أَوْ أُقْطًا أَوْ زَبْدًا أَوْ مَخِيضًا وَأَطْعَمَ
الصَّبِيَّ حَرُمَ لِوُصُولِ الْلَبَنِ إِلَى الْجَوْفِ
“Dan tidak disyaratkan bagi berlakunya
keharaman tetapnya ASI pada kondisi ketika terpisah dari payudara. Karenanya
apabila ASI tersebut berubah karena kemasaman, mengental, terebus, atau menjadi
keju, atau dadih kemudian diberikan kepada anak kecil (yang belum mencapai usia
dua tahun) maka haram karena sampainya ASI ke dalam perutnya” (Muhyiddin Syarf
an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab
al-Islami, 1405 H, juz, 9, h. 4)
Penjelasan ini juga mengandung pemahaman
bahwa tidak harus si bayi itu menetek secara langsung, tetapi bisa juga ASI itu
dikeluarkan dahulu baru kemudian diminumkan kepada si bayi tersebut dan sampai
ke dalam perutnya. Sedang dari sisi kuantitas ASI yang bisa menyebabkan adanya
hubungan mahram adalah sekurang-kurangnya adalah lima kali.
ثُمَّ
أَنَّ ظَاهِرَ الْعِبَارَةِ أَنَّهُ يَكْفِيْ وُصُوْلُ اللَّبَنِ الْجَوْفَ خَمْسَ
مَرَّاتٍ وَلَوِ انْفَصَلَ اللَّبَنُ مِنَ الثَّدْيِ دَفْعَةً وَاحِدَةً وَلَيْسَ
كَذَلِكَ بَلْ لاَ بُدَّ مِنْ انْفِصَالِ اللَّبَنِ خَمْسًا وَوُصُوْلِهِ
الْجَوْفَ خَمْسًا
“Lalu makna lahiriah teks Fath al-Mu’in
menyatakan (persusuan yang menjadikan hubungan mahram) itu cukup dengan
sampainya air susu perempuan yang menyusui ke dalam perut anak yang disusui
lima kali tahapan, meskipun air susu tersebut keluar dari tetek (payudara)
sekali tahapan (saja). Dan yang benar bukan seperti itu. Namun air susu itu
harus keluar dari tetek lima kali tahapan dan sampai ke perut anak yang disusui
lima kali tahapan pula. (Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin,
Mesir-at-Tijariyah al-Kubra, tt, juz, 3, h. 287)
Sampai di sini sebenarnya tidak ada
persoalan serius. Tetapi bagaimana jika susunya adalah campuran dari ASI
banyak ibu. Hal ini tentunya akan menimbulkan kesemrawutan mahram. Lantas
bagaimana jalan keluarnya, agar tidak terjadi kesemrawutan mahram?
Dalam salah satu keputusan Muktamar NU ke-25
tahun 1971 di Surabya mengenai Mengumpulkan Air Susu dari Beberapa Ibu untuk di
Rumah Sakit, dijelaskan bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu
yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa
menjadikan mahram radha’ dengan syarat.
Pertama, perempuan yang diambil air susunya
itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun
qamariyah. Kedua, Bayi yang diberi air susu itu, belum mencapai umur dua tahun.
Ketiga, Pengambilan dan pemberian air susu tersebut, sekurang-kurangnya lima
kali. Keempat, air susu itu harus dari perempuan yang tertentu. Kelima,
semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).
Mengacu kepada hasil keputusan Muktamar maka
donor ASI itu diperbolehkan dan konsekwensi akan menjadikan adanya hubungan
mahram antara si bayi dengan pihak pendonor. Tetapi harus ada syarat-syarat
yang dipenuhi sebagaimana yang telah diputuskan dalam Muktamar NU ke-23. Di
samping itu ada juga syarat lain yang hemat kami harus dipenuhi, yaitu pihak
bayinya itu harus dikenal atau jelas nasabnya. Hal ini tentunya untuk
menghindari adanya kerancuan hubungan mahram. Penjelasan ini secara tidak
langsung juga merupakan jawaban untuk soal yang pertama.
Tetapi hemat kami, pandangan ini sangat sulit
untuk dipraktekkan karena harus menyeleksi dan mengetahui satu persatu pendonor
ASI dan bayi yang akan diberi donor ASI agar kelak tidak terjadi kerancaun
mahram dan terjadi perkawinan antar mahram susuan.
Sedang mengenai sikap NU secara kelembagaan
terhadap anjuran donor ASI dari menteri kesehatan bukan kewenangan kami untuk
menjelaskannya. Namun secara pribadi, kami tidak mempersoalkan anjuran tersebut
jika terpenuhi syarat-syaratnya, dan ada jaminan dari kementerian kesehatan
bahwa kelak tidak ada kerancuan mahram.
Demikian penjelasan yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami bagi ibu-ibu, jangan
enggan untuk menyusui anak-anaknya sampai berusia dua tahun karena sangat
penting bagi pertumbuhannya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan
kritik dari pembaca. Pertanyaan lainnya akan kami jawab di kesempatan
berikutnya, Insyaallah.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar