Jumat, 20 November 2015

Satrawi: Mengevaluasi Pemberantasan Terorisme



Mengevaluasi Pemberantasan Terorisme
Oleh: Hasibullah Satrawi

SERANGKAIAN aksi terorisme yang mengguncang Prancis (dan beberapa negara lain seperti peledakan pesawat di Mesir yang diduga kuat juga terkait dengan serangan terorisme dan bom bunuh diri Libanon) tidak lama ini, menunjukkan bahwa pemberantasan terorisme yang dilakukan banyak pihak selama ini masih jauh dari hasil yang diharapkan. Alih-alih jaringan terorisme terus meluas ke banyak negara. Jaringan terorisme global pun mengalami metamorfosis dari Tanzim Al-Qaeda menjadi IS yang jauh lebih sadis dan brutal.

Oleh karena itu, sejatinya ada evaluasi menyeluruh terhadap upaya pemberantasan terorisme yang ada, baik secara nasional maupun global. Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua kelemahan paling mendasar dari upaya pemberantasan terorisme selama ini.

Perspektif tidak holistis

Pertama, perspektif dan penyikapan yang tidak holistis. Ibarat aliran air, sejatinya ada sebuah titik di dalam terorisme yang bisa disebut sebagai hulu dan hilir. Ada bagian di dalam terorisme yang dapat disebut sebagai 'sebab akibat', sebagaimana hukum kausalitas.

Hulu atau sebab dalam terorisme adalah hal-hal yang membuatnya ada dan berkembang, baik berbentuk ideologi, keadaan sosial, maupun yang lainnya, sedangkan hilir atau akibat dalam terorisme adalah realitas keberadaannya. Sejatinya, pemberantasan terorisme bersifat komprehensif; dari hulu hingga ke hilir, dari sebab hingga ke akibat.

Inilah titik terlemah dari upaya pemberantasan terorisme selama ini, baik dalam konteks nasional maupun global. Dalam konteks nasional, contohnya, upaya pemberantasan terorisme acap tak menyentuh sisi sosial ekonomi, khususnya di kalangan keluarga tidak mampu.

Padahal, seperti terjadi di beberapa kasus, kondisi sosial, ekonomi, dan keluarga seseorang sangat berpengaruh bagi jalan kekerasan serta terorisme yang diikutinya. Hal yang justru menjadi concern utama pemberantasan terorisme di Indonesia ialah penindakan, pembongkaran jaringan, dan pencegahan yang bersifat sosial keagamaan.

Hal ini pun tidak berjalan optimal, salah satu sebabnya adalah kurangnya sinergi di antara lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi seperti di atas. Sebab yang lain adalah lemahnya perundang-undangan yang ada sebagai payung hukum dalam pengguguran janin-janin terorisme sejak di dalam 'kandungannya'.

Hal kurang lebih sama (tapi dengan titik tekan yang berbeda) juga terjadi dalam upaya pemberantasan terorisme di ranah global. Upaya pemberantasan terorisme yang ada kurang mencakup persoalan ketidakadilan global dan penyelesaian konflik Timur Tengah yang selama ini menjadi bagian dari hal-hal yang menetaskan pelbagai macam jaringan terorisme di kawasan.

Dalam konteks IS yang terlahir dari krisis Suriah, contohnya, negara-negara dunia lebih mendahulukan upaya-upaya untuk menghancurkan jaringan terorisme baru itu, baik dengan menyerang langsung maupun memburu simpatisannya di negara masing-masing, sedangkan konflik Suriah sebagai sumber utamanya, tak jelas upaya penyelesaiannya sampai hari ini.

Lemahnya peran korban

Kedua, lemahnya perhatian dan peran korban dalam upaya pemberantasan terorisme. Harus diakui bersama, sejauh ini upaya pemberantasan terorisme belum menghadirkan perspektif korban secara lebih terorganisasi sekaligus memberikan perhatian terhadap penyelesaian masalah-masalah yang mereka hadapi akibat musibah terorisme.

Padahal, korban terorisme merupakan cermin bagi kejahatan terorisme yang dapat dilihat secara jelas oleh masyarakat. Pelbagai macam kejahatan dan sadisme terorisme tergambar secara sangat jelas di dalam diri maupun keluarga para korban.

Sementara pada waktu yang bersamaan, upaya pemberantasan terorisme yang ada, acap memberikan peran dan perhatian yang sangat besar terhadap pihak-pihak lain terkait dengan terorisme (di luar korban), mulai dari akademisi, peneliti, para ahli, pengamat, aparat, hingga mantan teroris (atau biasa disebut dengan istilah mantan pelaku). Tentu, peran dari pihak-pihak di atas (di luar korban) sangatlah vital dalam upaya pemberantasan terorisme. Akan tetapi, tanpa memberikan peran dan perhatian yang sama terhadap para korban, hal di atas bisa menjadi kontradiktif.

Dikatakan demikian, karena korbanlah yang benar-benar merasakan pelbagai kejahatan yang timbul dari aksi terorisme. Minimnya peran dan perhatian terhadap korban seperti di atas tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara lain.

Beberapa bulan lalu, contohnya, dalam acara workshop tentang penanggulangan terorisme yang diadakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, penulis pernah satu panggung dengan salah satu korban bom dari Prancis bernama Latifa ibn Ziaten. Beliau ialah perempuan muslimah taat yang harus kehilangan anaknya (berprofesi sebagai aparat keamanan Prancis) akibat menjadi korban bom di Prancis beberapa tahun lalu.

Dalam presentasinya, ibu berdarah Maroko itu mengakui telah turun ke banyak sekolah dan kampus untuk berkampanye tentang bahaya terorisme kepada masyarakat luas. Namun demikian, aktivitas yang dilakukan masih bersifat individual bukan gerakan yang bersifat masif, terstruktur, dan terorganisasi.

Pemberdayaan korban

Oleh karena itu, penguatan, pendampingan, dan pemberdayaan para korban terorisme sangatlah penting dalam rangka menghadapi ancaman terorisme di tengah-tengah masyarakat. Harus jujur diakui, sejauh ini hanya sedikit pihak yang memberikan perhatian terhadap peran korban dalam menghadapi ancaman terorisme di tengah-tengah masyarakat. Lebih sedikit lagi ialah mereka yang memberikan perhatian terhadap aneka macam persoalan yang dihadapi korban setelah mengalami musibah yang ada.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan Aliansi Indonesia Damai (Aida) terhadap komunitas-komunitas korban bom di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, perhatian negara pun sangat kurang terhadap mereka, baik pada saat-saat kritis sesaat setelah kejadian bom maupun pada masa-masa sulit sesudah kejadian tragis yang dialaminya; mulai dari pengobatan hingga menghadapi aneka persoalan yang muncul kemudian seperti dijelaskan di atas.

'Fajar harapan' baru menyingsing di dunia para korban bom pada akhir 2014 bersamaan dengan disahkannya UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU ini memberikan harapan besar kepada para korban bom karena menggariskan sejumlah hak, seperti hak kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan yang lainnya (Pasal 5-7).

Semua pihak sejatinya memberikan dukungan dan mempercepat proses implementasi terhadap UU tersebut, mengingat penantian para korban bom yang sudah terlalu lama atas kehadiran negaranya sendiri. Melalui perspektif holistis yang disertai dengan pendekatan komprehensif (termasuk perhatian dan peran korban), kita harapkan upaya pemberantasan terorisme akan berjalan secara lebih efektif. Setidak-tidaknya tidak menjadi 'peperangan' yang nyaris tanpa ujung seperti sekarang. []

MEDIA INDONESIA, 17 November 2015
Hasibullah Satrawi, Direktur Aliansi Indonesia Damai (Aida) Pengamat Politik Timur Tengah dan Dunia Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar