Hukum Air Madzi
Pertanyaan:
Apakah nama cairan
yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang
syahwat?
Apakah wajib mandi
atau tidak, bila itu keluar?
Kalau dipandang dari
segi medis normal atau tidak?
Andri
Askandar – Yogyakarta
Jawaban:
1.
Nama cairan yang dimaksud adalah cairan yang dikenal dengan air madzi.
Ciri air madzi
itu adalah bening, lembut dan agak lengket, keluar tatkala mengingat hal-hal
yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan
pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim, kadang terasa tatkala keluar
dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih.
Lihat: Al-Mughny
1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu‘ 2/161
karya Imam An-Nawawy.
Dan perlu diketahui
air ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun kadang mengalami
hal yang sama.
2.
Air madzi
apabila keluar tidaklah wajib mandi tapi hanya wajib untuk berwudhu dan
membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi
itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan
para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary
Muslim, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلاً
مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya
adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad
untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam
(tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab:
“wajib untuk berwudhu”.
Lihat: Al-Ausath 1/134
karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al-Majmu‘ 2/142
karya Imam Nawawi dan Al-I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.
Dalam keadaan yang
diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah hal yang normal tetapi setiap
orang memiliki tingkat kepekaannya yang berbeda dalam hal ini. Dan menjadi
tidak normal apabila ia air madzi tersebut keluar lebih dari biasanya dan
tingkat kepekahannyapun bertambah. Wallahu A’lam.
Al-Ustadz
Abu Muhammad Dzulqarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar