Rabu, 25 November 2015

(Ngaji of the Day) Hukum Memberikan Uang Mut’ah Setelah Perceraian



Hukum Memberikan Uang Mut’ah Setelah Perceraian

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb. Ustad saya mau bertanya, kalau ada orang yang bercerai pihak perempuan setelah perceraian mendapatkan uang mut’ah. Saya ingin menanyakan beberapa hal yang terkait dengan uang mut’ah dalam persepktif fikih, terutama fikih madzhab syafii yang banyak dipakai mayoritas muslim Indonesia. Apa yang dimaksud dengan uang mut’ah? Bagaimana hukumnya, dan dalam perceraian yang bagaimana perempuan bisa mendapatkan mut’ah, serta berapa besarannya?. Atas penjelasannya, kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.

Dewi Susanti – Pemalang

Jawaban:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Perpisahan (furqah) atau perceraian antara suami isteri bisa terjadi karena kematian salah satu dari dua pihak, atau terjadi semasa keduanya masih hidup. Dalam kasus kedua, yaitu terjadi perceraian pasangan suami-isteri bukan disebabkan oleh satunya meninggal dunia, memang dikenal istilah mut’ah.

Lantas apa yang disebut dengan mut’ah? Mut’ah secara bahasa berarti kesenangan. Menurut madzhab syafi’i, mut’ah adalah nama yang digunakan untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan laki-laki (mantan suami) kepada perempuan (mantan isteri) karena ia menceraikannya.

الْبَابُ الْخَامِسُ فِي الْمُتْعَةِ -- هِيَ اسْمٌ لِلْمَالِ الَّذِي يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ دَفْعُهُ لِامْرَأَتِهِ بِمُفَارَقَتِهِ إيَّاهَا

“Bab kelima tentang mut’ah. Mut’ah adalah nama untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan seorang (mantan) suami kepada (mantan) isterinya karena ia menceraikannya” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 319)  

Dengan mengau pada penjelasan ini maka pemberian mut’ah kepada mantan isteri menurut madzhab syafi’i adalah wajib. Namun tidak semua perceraian mengakibatkan keharusan adanya memberikan mut’ah. Dalam kasus cerai mati, menurut ijma’ para ulama tidak ada mut’ah sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi.

  اَلْفُرْقَةُ ضَرْبَانِ فُرْقَةٌ تَحْصُلُ بِالْمَوْتِ فَلَا تُوجِبُ مُتْعَةً بِالْإِجْمَاعِ

“Perpisahan itu ada dua macam, pertama perpisahan yang terjadi sebab kematian. Maka dalam kasus ini menurut ijma’ para ulama tidak mewajibkan memberikan mut’ah”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 321)
Hal penting yang harus diingat adalah bahwa perempuan yang dicerai berhak mendapatkan mut’ah apabila perceraian itu lahir dari inisatif pihak lelaki. Artinya, jika perceraian itu muncul inisiatif dari pihak perempuan, seperti dalam kasus faskh (cerai gugat) dimana pihak perempuan menggugat cerai suaminya dengan alasan suami tidak mampu menafkahinya atau menghilang. Atau disebabkan oleh pihak perempuan itu sendiri, seperti suami meminta cerai disebabkan oleh adanya aib pada isterinya, seperti isteri terkena penyakit kusta atau lepra. Maka dalam hal ini ia tidak berhak mendapatkan mut’ah.

وَكُلُّ فُرْقَةٍ مِنْهَا أَوْ بِسَبَبٍ لَهَا فِيهَا لَا مُتْعَةَ فِيهَا كَفَسْخِهَا بِإِعْسَارِهِ أَوْ غَيْبَتِهِ أَوْ فَسْخِهِ بِعَيْبِهَا

“Setiap perceraian yang terjadi karena inisiatif dari pihak perempuan atau disebabkan oleh pihak perempuan maka tidak ada mut’ah, seperti pihak perempuan menggugat cerai suaminya karena si suami tidak mampu mencukupi nafkahnya atau menghilang, atau pihak lelaki mengajukan tuntutan cerai karena adanya aib pada isterinya” (Taqiyuddin Muhamman Abu Bakar al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, Damaskus-Dar al-Khair, 1999 M, juz, 1, h. 373)

Lebih lanjut dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf Nawawi dalam kitab Raudlah ath-Thalibin-nya bahwa jika seorang laki-laki menceraikan isterinya dan belum sempat disetubuhi (dukhul) maka harus dilihat terlebih dahulu. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa perempuan yang dicerai sebelum disetubuhi maka ia hanya berhak mendapatkan separo dari maharnya. Maka apabila separo maharnya sudah diberikan, maka ia tidak wajib memberikan mut’ah kepada mantan isterinya. Namun jika separo maharnya belum diberikan, maka ia wajib memberikan mut’ah menurut pendapat yang masyhur di kalangan madzhab syafi’i. Sedangkan jika sudah disetubuhi, maka menurut qaul jadid yang al-azhhar, ia (perempuan yang diceraikannya) berhak mendapatkan mut’ah.

 وَفُرْقَةٌ تَحْصُلُ فِي الْحَيَاةِ كَالطَّلَاقِ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ الدُّخُولِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَشْطُرْ الْمَهْرَ فَلَهَا الْمُتْعَةُ وَإِلَّا فَلَا عَلَى الْمَشْهُورِ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ الدُّخُولِ فَلَهَا الْمُتْعَةُ عَلَى الْجَدِيدِ الْأَظْهَرِ

“(yang kedua) adalah perpisahan yang terjadi semasa hidup sebagaimana talak atau perceraian. Jika talak itu terjadi sebelum dukhul (disetubuhi) maka harus dilihat. Apabila pihak lelaki belum memberikan maharnya yang separo maka ia (perempuan yang dicerai) berhak mendapatkan mut’ah, namun jika maharnya yang separo sudah diberikan maka tidak ada mut’ah baginya sebagaimana pendapat yang masyhur di kalangan madzhab syafi’i. Sedangkan jika perceraian itu terjadi setelah dukhul maka ia berhak menerima mut’ah sebagaimana qaul jadid yang azhhar. (Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, juz, 1, h. 321)

Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami, hindari sedapat mungkin perceraian. Sebab, perceraian itu akan membawa dampak yang kurang baik bagi diri kita, isteri, maupun anak, bahkan juga lingkungan sekitar kita. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar