Hukum dan Tata Cara Shalat
Ketika Membawa Mushaf Al-Qur'an
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Pak kiai yang dirahmati Allah.
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya shalat dengan membaca mushaf Al Qur’an,
terimakasih. Wassalamualiakum wr.wb.
Hasan – Jakarta
Jawaban:
Wa’alaikum salal wr. wb.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah. Salah
satu ibadah sunat paling utama yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammad saw
adalah membaca ayat-ayat al-Qur’an terlebih apabila dilakukan dalam shalat.
Bahkan hukum sunat ini dapat berubah menjadi wajib seperti membaca surat
Al-Fatihah dalam shalat menurut madzhab Syafi’i.
Menanggapi permasalahan yang saudara
kemukakan terkait dengan membaca mushaf al- Qur’an ketika shalat, dalam kitab
al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzzab karya Imam Nawawi disebutkan sebuah
redaksi:
لَوْ
قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ
يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ
كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya: “Apabila orang yang sedang
shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal
Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal
surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai
membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”
Dari rujukan diatas, kami memberikan
beberapa gambaran sebagai berikut:
Pertama, apabila mushaf tersebut terletak dan
terpampang didepan mushalli (orang yang shalat), maka hukumnya tidak
masalah seperti mushaf yang dipigura atau dilaminating lalu
dipasang didepan pengimaman dan imam membacanya ketika shalat.
Kedua, mushaf tersebut terletak disebelah
atau disaku orang yang shalat. Apabila memang demikian kondisinya, maka yang
perlu diperhatikan adalah cara pengambilan serta meletakkannya kembali berikut
membukanya. Selama dalam proses pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut
tidak tergolong melakukan banyak aktifitas, maka hukum membaca mushaf
tersebut tetap dibenarkan. Sedangkan apabila dalam proses yang kami sebutkan
dianggap melakukan banyak aktifitas, maka dalam pandangan madzhab Syafii
hal ini dianggap dapat membatalkan shalat sebagaimana yang dijelaskan
dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa membaca mushaf ketika sedang melaksanakan shalat hukumnya
boleh selama tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang dapat membatalkan shalat.
Pendapat ini sekali lagi mengacu kepada pandangan madzhab Syafi’i. Berbeda
dengan pendapat sebagaian pengikut madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa
hal yang demikian (membaca mushaf ketika shalat) dianggap membatalkan shalat.
Saudara Hasan yang dimuliakan Allah.
Demi terhindar dari perbedaan pendapat antar
madzhab sebagaimana disebutkan, alangkah lebih baik apabila diluar shalat kita
memperbanyak bahkan sering membaca Al-Qur’an sehingga mampu menghafalnya,
hingga dalam pelaksanaan shalat kita tidak perlu membaca atau membuka mushaf.
Hal ini tentunya akan kian menambah fokus dan kekhusyu’an kita dalam beribadah.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat
dan semakin menggiatkan kita untuk lebih gemar membaca serta mencintai
kalamullah. Amin.
Wallahu a’lam bi as-shawab.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar