Menjalankan Shalat Jum'at
di Luar Domisili
Pertanyaan:
Assalamu alaikum, Bapak/Ibu Redaksi NU
Online. Mohon jawaban dan penjelasan atas pertanyaan berikut: Apakah Shalat
Jum'at harus dilaksanakan di wilayah sendiri, kecuali dalam kondisi safar?
Bagaimana hukumnya melaksanakan Shalat Jum'at
di luar wilayah namun tidak dalam kondisi safar? Misal: Si Pulan penduduk
wilayah Kelurahan Kebon Sirih melaksanakan Shalat Jum'at di wilayah Kelurahan
Gambir, dimana Kelurahan Kebon Sirih dan Gambir masih dalam 1 Kecamatan.
Demikian, sebelumnya saya ucapkan terima
kasih.
Wassalam.
Hadi Meidiyan
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa
barakatuh.
Saudara Hadi Meidiyan yang terhormat.
Bagi umat Islam, hari Jum’at merupakan hari
teristimewa diantara hari-hari yang lain. Pada hari inilah umat Islam
melaksanakan rutinitas mingguan serta berusaha menyatukan visi dan misi
keagamaan melalui pelaksanaan shalat Jum’at dan tausiyah (khutbah) dari
sang khatib. Momentum yang baik tersebut tentunya harus dimanfaatkan secara
maksimal oleh pelaksana shalat Jum’at.
Dalam kitab klasik madzhab Syafi’i, Matan
al-Ghayah wa at-Taqrib, ada dua istilah mengenai persyaratan pelaksanaan shalat
Jum’at. Ada syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib meliputi Islam, baligh,
berakal, merdeka, pria, dalam kondisi sehat, dan berdomisili tetap
(istithan). Dalam bahasa fiqih orang yang telah memenuhi syarat wajib ini
disebut ahli jum’at.
Sementara syarat sah pelaksanaan shalat
Jum’at adalah dilaksanakan di sebuah desa/kelurahan atau pemukiman warga,
diikuti minimal empat puluh ahli jum’at, serta adanya waktu yang mencukupi
untuk pelaksanaan shalat Jum’at.
Ketika menjelaskan syarat sah shalat Jum’at
yang kedua, yakni diikuti minimal empat puluh ahli jum’at, Syekh Nawawi
al-Bantani dalam kitab Qut al-Habib al-Gharib atau yang sering dikenal
dikalangan pesantren dengan nama Tausyih mengatakan bahwa jumlah empat puluh
ahli jum’at dapat memasukkan pula orang sakit yang tetap melaksanakannya,
meskipun sebagian warga ada yang melaksanakan jum’atan di daerah lain.
و الثاني
أن يكون العدد في جماعة الجمعة أربعين رجلا-- ولو مرضى ولو منهم الامام وإن كان
بعضهم صلاها في قرية أخرى من أهل الجمعة
Dari rujukan diatas, dapat kita fahami bahwa
melaksanakan shalat Jum’at di daerah yang bukan tempat domisili asli (bukan
wilayahnya sendiri) hukumnya adalah boleh dan sah, meskipun ia (si pelaksana)
tidak sedang dalam kondisi safar. Meskipun demikian, hukum diperbolehkannya
seseorang melaksanakan shalat Jum’at di luar wilayahnya sendiri ini tidak
bersifat mutlak artinya ada hal-hal yang menjadikan ia harus (wajib)
melaksanakan shalat Jum’at di wilayahnya sendiri seperti ketika
ketidakhadirannya menyebabkan jumlah peserta shalat Jum’at di wilayahnya
kurang dari empat puluh orang, atau kehadirannya di wilayah lain dapat
berakibat perpecahan umat yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah.
Sekali lagi, menurut hemat kami, bagi mereka
yang tidak memiliki rutinitas maupun aktifitas yang mengharuskannya berada di
luar wilayah ketika hari Jum’at, diusahakan agar melaksanakan shalat Jum’at di
wilayah masing-masing agar kekompakan sesama warga kian terjaga dan bahkan
semakin solid sehingga syi’ar Islam yang sering didengang dengungkan
betul-betul nampak dalam realita. Wallahu a’lam.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar