Jumat, 13 November 2015

(Ngaji of the Day) Menjalankan Shalat Jum'at di Luar Domisili



Menjalankan Shalat Jum'at di Luar Domisili

Pertanyaan:

Assalamu alaikum, Bapak/Ibu Redaksi NU Online. Mohon jawaban dan penjelasan atas pertanyaan berikut: Apakah Shalat Jum'at harus dilaksanakan di wilayah sendiri, kecuali dalam kondisi safar?

Bagaimana hukumnya melaksanakan Shalat Jum'at di luar wilayah namun tidak dalam kondisi safar? Misal: Si Pulan penduduk wilayah Kelurahan Kebon Sirih melaksanakan Shalat Jum'at di wilayah Kelurahan Gambir, dimana Kelurahan Kebon Sirih dan Gambir masih dalam 1 Kecamatan.

Demikian, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalam.
Hadi Meidiyan

Jawaban:

Wa’alaikum salam  wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Hadi Meidiyan yang terhormat.

Bagi umat Islam, hari Jum’at merupakan hari teristimewa diantara hari-hari yang lain. Pada hari inilah umat Islam melaksanakan rutinitas mingguan serta berusaha menyatukan visi dan misi keagamaan melalui pelaksanaan shalat Jum’at dan  tausiyah (khutbah) dari sang khatib. Momentum yang baik tersebut tentunya harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaksana shalat Jum’at.

Dalam kitab klasik madzhab Syafi’i, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, ada dua istilah mengenai persyaratan pelaksanaan shalat Jum’at. Ada syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib meliputi Islam, baligh, berakal, merdeka, pria,  dalam kondisi sehat, dan berdomisili tetap (istithan). Dalam bahasa fiqih orang yang telah memenuhi syarat wajib ini disebut ahli jum’at.

Sementara syarat sah pelaksanaan shalat Jum’at adalah dilaksanakan di sebuah desa/kelurahan atau pemukiman warga, diikuti minimal empat puluh ahli jum’at, serta adanya waktu yang mencukupi untuk pelaksanaan shalat Jum’at.

Ketika menjelaskan syarat sah shalat Jum’at yang kedua, yakni diikuti minimal empat puluh ahli jum’at,  Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Qut al-Habib al-Gharib atau yang sering dikenal dikalangan pesantren dengan nama Tausyih mengatakan bahwa jumlah empat puluh ahli jum’at dapat memasukkan pula orang sakit yang tetap melaksanakannya, meskipun sebagian warga ada yang melaksanakan jum’atan di daerah lain.

 و الثاني أن يكون العدد في جماعة الجمعة أربعين رجلا-- ولو مرضى ولو منهم الامام وإن كان بعضهم صلاها في قرية أخرى من أهل الجمعة

Dari rujukan diatas, dapat kita fahami bahwa melaksanakan shalat Jum’at di daerah yang bukan tempat domisili asli (bukan wilayahnya sendiri) hukumnya adalah boleh dan sah, meskipun ia (si pelaksana) tidak sedang dalam kondisi safar. Meskipun demikian, hukum diperbolehkannya seseorang melaksanakan shalat Jum’at di luar wilayahnya sendiri ini tidak bersifat mutlak artinya ada hal-hal yang menjadikan ia harus (wajib) melaksanakan shalat Jum’at di wilayahnya sendiri seperti ketika ketidakhadirannya  menyebabkan jumlah peserta shalat Jum’at di wilayahnya kurang dari empat puluh orang, atau kehadirannya di wilayah lain dapat berakibat  perpecahan umat yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Saudara penanya yang dimuliakan Allah.

Sekali lagi, menurut hemat kami, bagi mereka yang tidak memiliki rutinitas maupun aktifitas yang mengharuskannya berada di luar wilayah ketika hari Jum’at, diusahakan agar melaksanakan shalat Jum’at di wilayah masing-masing agar kekompakan sesama warga kian terjaga dan bahkan semakin solid sehingga syi’ar Islam yang sering didengang dengungkan betul-betul nampak dalam realita. Wallahu a’lam.

Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar