Selasa, 10 November 2015

(Ngaji of the Day) Mengambil Upah dari Uang Derma



Mengambil Upah dari Uang Derma

Lembaga filantropi terbilang semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan ini menunjukan antusias warga untuk membantu sesama tanpa komando pemerintah sedikitpun. Selain berupa lembaga, juga banyak ditemukan komunitas ataupun personal yang secara sukarela bergerak menggalang dana untuk membantu fakir miskin, korban bencana alam, pembangunan masjid, pesantren, dan lain-lain.

Kehadiran para relawan ini patut disyukuri dan diapresiasi. Sebab bagaimanapun, tidak semua masalah di negara ini dapat diselesaikan oleh negara. Kehadiran mereka cukup banyak membantu dalam menyelesaikan problem kemanusiaan. Akan tetapi, tidak semua relawan berasal dari kalangan elite dan orang kaya. Di antara mereka juga ada yang hidup tidak berkecukupan, bahkan menjadikan hal itu sebagai profesinya. Artinya,  ia tidak memiliki pekerjaan selain menjadi relawan.

Bagaimana hukumnya jika pada relawan tersebut mengambil sedikit bagian dari uang sumbangan yang telah dia kumpulkan?

Masalah ini pernah dibahas dalam muktamar  NU Ke-2 tahun 1927. Dalam muktamar tersebut diputuskan bahwa orang yang memungut derma untuk mendirikan masjid, madrasah, bantuan fakir miskin dan yatim, ataupun kegiatan sosial lainnya, diperbolehkan untuk mengambil sebagian dari uang itu dengan syarat tidak melebihi upah sepantasnya atau sekedar mencukupi kebutuhannya. Kebolehan ini dikhususkan untuk para relawan yang miskin saja dan tidak diperbolehkan bagi relawan yang kaya.

Keputusan ini merujuk kepada keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami.

وقيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي مثلا فله إن كان فقيرا الأكل منه كذا والوجه أن يقال فله أقل الأمرين قالالشرواني (قوله أَي مثلا) يدخلمنجمعلخلاصمدينمعسرٍ أَو مظْلُوم مصادروهوحسن متعينحثا وترغيبا في هذهالمكرمة

Disamakan dengan wali anak yatim, seperti yang telah dikemukakan, orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk membebaskan tawanan. Jika ia orang yang miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil ujratul mitsli (upah standar).

Menurut al-Syirwani yang demikian itu termasuk pula orang yang mengumpulkan harta untuk membantu menyelamatkan orang miskin yang terbelit hutang atau orang yang terzalimi yang dirampas hartanya. Pendapat tersebut adalah pendapat yang baik dan (memang) harus seperti itu, sebagai pendorong dan penyemangat dalam perbuatan mulia.

Membantu penggalangan dana untuk orang yang membutuhkan ialah perbuatan yang sangat mulia. Sebab itu, aktivitas ini harus senantiasa dibantu dengan memberikan upah kepada para relawan tersebut jika ia memang sangat membutuhkan.

Sebaliknya, jika ia berkecukupan dan kaya, seyogyanya ia tidak mengambil uang sumbangan itu. Lebih baik uangnya didermakan kepada orang yang lebih membutuhkan sesuai dengan niat awal pengumpulan dana. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar