Batasan Haid Perempuan
Pengguna KB
Pertanyaan:
Assalamu alaikum. Redaksi NU Online yang
terhormat. Saya mau bertanya perihal haid pengguna KB dengan alat kontrasepsi
hormonal suntik. Setelah mengikut program itu, haid saya jadi tidak teratur.
Saya kadang haid lebih dari lima belas hari. Itu pun hanya keluar flek. Apakah
darah flek itu darah haid? Kalau bisa disebut haid, apakah flek yang keluar
lebih dari 15 hari masih bisa disebut darah haid atau istihadloh? Mohon
penjelasannya karena ini menyangkut dengan ibadah. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wr.
Putri Hidayani
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Mbak Putri yang dirahmati Allah. sebagaimana
dimaklumi bahwa haid itu menurut madzhab syafi’I paling sedikit selama siang
dan malam. Paling lama 15 hari. Namun lazimnya 6 atau 7 hari. Sementara mazdhab
Hanafi, haid paling lama 10 hari.
Kendati demikian, di kalangan syafi’iyah
sendiri terdapat perbedaan pendapat. Untuk itu baiklah disimak keterangan Imam
Nawawi dalam karyanya Raudhotut Tholibin.
وأقل
الحيض يوم وليلة على المذهب، وعليه التفريع. وأكثره خمسة عشر يوما. وغالبه ست أو
سبع. وأقل الطهر بين حيضتين خمسة عشر يوما وغالبه تمام الشهر بعد الحيض، ولا حد
لأكثره. ولو وجدنا امرأة تحيض على الاطراد أقل من يوم وليلة أو أكثر من خمسة عشر
أو بطهر أقل من خمسة عشر، فثلاثة أوجه. الأصح لا عبرة به. والثاني يتبعه. والثالث إن وافق ذلك مذهب بعض السلف،
أتبعناه. وإلا فلا
Haid paling sebentar hanya sehari semalam
menurut ini Madzhab. Atas dasar pendapat ini persoalan bisa bercabang. Paling
lama 15 hari. Lazimnya 6-7 hari. Masa suci antara satu dan haid lainnya, 15
hari. Biasanya masa suci sebulan penuh. Paling banyak, tiada batas. Kalau kita
dapati seorang perempuan mengalami haid secara teratur kurang dari sehari
semalam atau lebih dari 15 hari; atau perempuan yang suci kurang dari 15 hari,
maka sekurangnya ada 3 pendapat berbeda di kalangan ulama. Pendapat pertama,
tidak ada model pada kasus ini. Kedua, ia harus mengikuti pola siklus demikian.
Ketiga, kalau pola ini sesuai dengan temuan sebagian madzhab ulama salaf, kita
ikuti pola demikian. Kalau tidak sesuai, kita tidak terima pola demikian.
Iklim dingin dan panas juga memengaruhi
siklus haid perempuan. Ini pula yang membuat penetapan bilangan hari-hari haid
menjadi berbeda di kalangan ulama. Demikian diterangkan Imam Nawawi dalam
Raudhohnya.
Imam Nawawi dalam Al-Majemuk, Syarah
Muhadzdzab menyebutkan sejumlah pendapat ulama yang menyatakan bahwa haid
perempuan paling lama 15. Ada lagi yang mengatakan, 17 hari. Ada lagi yang
menyatakan, 20 hari.
Ibrahim Al-Baijuri dalam hasyiyatul Baijuri
ala Fathil Qarib menyebutkan
قوله
والمعتمد في ذلك الاستقراء أي المعول عليه في كون الأقل كذا والأكثر كذا والغالب
كذا
Pendapat muktamad pada kasus haid ini harus
dadasarkan pada metode istiqra, induktif dengan menarik prinsip umum dari
banyak kasus. Artinya prinsip yang bisa dijadikan pedoman dalam menetapkan
batas minimal, maksimal, hingga standar kelaziman haid.
Demikian disebutkan Abdurahman Zaidi dalam
karyanya Al-Ijtihad bi Tahqiqil Manath wa Sulthonihi fil Fiqhil Islami, Kairo,
Darul Hadits, Halaman 429.
اختلف
الفقهاء في عدد أيام الحيض فقال مالك والشافعي: أكثره خمسة عشر يوما وقال أبو
حنيفة: أكثره عشرة أيام. وليس في ذلك نص صريح يضبطه. والظاهر أن السبب لا يرجع إلى
اختلاف الأدلة وإنما هو اختلاف عادات النساء في ذلك
Para ahli fiqih berbeda pendapat di dalam
bilangan lamanya haid. Imam Malik dan imam Syafi’I menyebutkan 15 hari sebagai batasan
maksimal. Sementara Imam Hanafi, 10 hari. Sementara tidak ada nash jelas yang
menyebutkan ketentuan haid ini. yang jelas, sebab itu tidak bisa dipulangkan
pada perbedaan dalil, tetapi pada perbedaan kebiasaan masing-masing perempuan.
وإضافة
إلى هذا فإنه يمكن معرفة عادة المرأة عن طريق الاستعانة بالكشف الطبي، وما قيل في
مسئلة الحيض يقال في مسئلة النفاس
Bersandar pada kaidah ini, bantuan keterangan
ahli medis untuk mengetahui kebiasaan haid perempuan sangat dimungkinkan.
Demikian halnya pada kasus haid, begitu juga pada kasus nifas.
وإذا
كانت المسئلة لا ترجع إلى النصوص حقيقةـوإنستأنس بعضهم ببعضها ـ أمكن الاستعانة
بما يقرره الأطباء في تحديد نوع الدم هل هو دم حيض أو استحاضة أو نفاس؟ وبهذا
تنتهي مشكلة النساء وحيرتهن في هذا الموضوع
Bila masalah ini tidak bisa dirujuk pada nash
secara hakiki-yang mana sebagian dari para ulama merasa nyaman pada sebagian
nash-maka dimungkinkan bisa dibantu dengan ketetapan para dokter perihal
batasan jenis darah apakah itu memang darah haid, istihadloh, atau nifas. Dengan
ini, kesulitan dan kebimbangan perempuan pada isu ini selesai.
Menurut hemat kami, yang lebih pas penetapan
jenis darah haid berikut penghitungannya mesti didasarkan pada riset kalangan
medis. Mengingat tidak ada nash perihal ini, maka keterangan dokter yang bisa
dipercaya akan sangat membantu kita dalam menetapkan apakah darah yang
bersangkutan betul darah haid atau bukan.
Jadi, kalau kita memakai patokan sederhana
Imam Syafi’i, haid paling lama 15 hari. Lebih dari itu dihukumi sebagai darah
istikhadzoh atau darah haid yang tidak lazim dan yang bersangkutan wajib
melakukan shalat kembali seperti biasa.
Namun penjelasan dari dokter atau bidan yang
mengerti soal ini penting juga sebagai acuan. Pasalnya, makanan, cuaca,
macam-macam bahan kimia sudah masuk ke dalam manusia sekarang ini. Itu semua
tentu akan memengaruhi darah haid berikut siklus regulernya. Sekali lagi, untuk
soal haid, keterangan dokter atau bidan KB sangat membantu untuk menjawab
pertanyaan saudari penanya yang terhormat. Wallahu a’lam
Wallahul Muwaffiq ila Aqwami Thoriq.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Alhafiz K.
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar