Jumat, 27 November 2015

(Ngaji of the Day) Bagaimana Hukum Jual Beli Barang yang Dilarang Pemerintah?



Bagaimana Hukum Jual Beli Barang yang Dilarang Pemerintah?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, salam hormat kepada pengurus NU khususnya pengasuh rubrik bahtsul masail. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual-beli barang yang ilegal dalam hukum pemerintah. Misalnya, jual-beli baju bekas yang sekarang ini sedang ramai diperbincangkan atau jual-beli barang black market (BM)? Terima kasih sebelumnya.

Anggi Taufan Maulana – Jl. Kayu Tinggi, Cakung Timur Jakarta Timur

Jawaban:

Wa’alaikum Salam wr. wb
Saudara Anggi di mana pun berada. Semoga Allah limpahkan rahmat-Nya. Sebelum masuk ke dalam pokok dari pertanyaan saudara, ada baiknya kami menyebutkan kembali syarat-syarat sah transaksi jual-beli. Wal hal syarat-syarat ini menentukan sah jual-beli.

Pertama, kesucian produk. Kedua, bisa diambil manfaatnya. Ketiga, bisa dikuasai. Keempat, mampu untuk menerima produk seketika akad. Kelima, bentuk, ukuran maupun sifat produk diketahui oleh penjual dan pembeli. Demikian syarat sah jual beli di kalangan Syafi’iyah.

Perihal jual-beli baju bekas dan produk black market mesti dipisahkan. Pertama, transaksi jual-beli baik produk baru maupun bekas adalah sah sejauh syarat-syarat jual-beli terpenuhi. Artinya jual-beli baju bekas atau motor bekas dan lain sebagainya, tetap sah ketika syarat terpenuhi.

Lalu bagaimana dengan baju baru atau bekas yang masuk ke Indonesia secara gelap (ilegal)? Jual-beli produk ilegal jelas tidak sah. Karena syarat keempat tidak terpenuhi. Pasalnya, kemampuan kedua pihak untuk serah-terima produk gagal terpenuhi karena terhalang oleh regulasi cukai pemerintah RI.

Sebuah keterangan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ menyebutkan.

فقد قال المتولي: لو احتمل قدرته وعدمها لم يجز كما ذكره الحلبي

Al-Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah-terima produk itu berdiri setara, maka jual-beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi.

Selain karena ketidakmampuan serah-terima, kehadiran produk ilegal tidak bisa diterima syar’i seperti uang palsu. Peredaran produk ilegal berimbas pada rusaknya pasar. Sementara itu ada keharusan agama untuk melindungi produk lain yang bersaing secara sehat melewati prosedur. Banjirnya produk ilegal, bisa merusak pasar dalam negeri, surplus, dan lainnya yang berdampak sistemik.

Untuk transaksi BM berupa barang elektronik, juga terbilang tidak sah karena beberapa hal di atas. Selain itu, transaksi produk BM berupa elektronik mengandung ghoror (ketidakpastian) di mana tidak ada jaminan atau garansi. Kalau mau menuntut, tidak ada jalan ke arah hukum positif karena ilegalnya.

DR Yusuf Qorodlowi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam mengatakan.

وكل عقد للبيع فيه ثغرة للتنازع بسبب جهالة في المبيع لأنه غرر يؤدي إلى الخصومة بين الطرفين أو غبن أحدهما الآخر فقد نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم سدا للذريعة

Setiap akad jual-beli yang mana membuka ruang sengketa dengan sebab ketidakjelasan barang, maka masuk dalam ghoror yang membawa pada pertikaian antara dua pihak atau penipuan satu sama lain. Rasulullah SAW melarang transaksi seperti ini dengan alasan preventif atas hal-hal yang tidak diinginkan.

Wallahu a’lam

Wallahul Muwaffiq ila Aqwami Thoriq.
Wassalamu ‘alaikum Wr Wb

Alhafiz K
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar