Bagaimana Hukum Jual Beli
Barang yang Dilarang Pemerintah?
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, salam hormat kepada
pengurus NU khususnya pengasuh rubrik bahtsul masail. Saya ingin bertanya,
bagaimana hukumnya jual-beli barang yang ilegal dalam hukum pemerintah.
Misalnya, jual-beli baju bekas yang sekarang ini sedang ramai diperbincangkan
atau jual-beli barang black market (BM)? Terima kasih sebelumnya.
Anggi Taufan Maulana – Jl. Kayu Tinggi,
Cakung Timur Jakarta Timur
Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr. wb
Saudara Anggi di mana pun berada. Semoga
Allah limpahkan rahmat-Nya. Sebelum masuk ke dalam pokok dari pertanyaan
saudara, ada baiknya kami menyebutkan kembali syarat-syarat sah transaksi
jual-beli. Wal hal syarat-syarat ini menentukan sah jual-beli.
Pertama, kesucian produk. Kedua, bisa diambil
manfaatnya. Ketiga, bisa dikuasai. Keempat, mampu untuk menerima produk
seketika akad. Kelima, bentuk, ukuran maupun sifat produk diketahui oleh
penjual dan pembeli. Demikian syarat sah jual beli di kalangan Syafi’iyah.
Perihal jual-beli baju bekas dan produk black
market mesti dipisahkan. Pertama, transaksi jual-beli baik produk baru maupun
bekas adalah sah sejauh syarat-syarat jual-beli terpenuhi. Artinya jual-beli
baju bekas atau motor bekas dan lain sebagainya, tetap sah ketika syarat
terpenuhi.
Lalu bagaimana dengan baju baru atau bekas
yang masuk ke Indonesia secara gelap (ilegal)? Jual-beli produk ilegal jelas
tidak sah. Karena syarat keempat tidak terpenuhi. Pasalnya, kemampuan kedua
pihak untuk serah-terima produk gagal terpenuhi karena terhalang oleh regulasi
cukai pemerintah RI.
Sebuah keterangan dalam kitab Hasyiyatul
Bujairimi alal Iqna’ menyebutkan.
فقد
قال المتولي: لو احتمل قدرته وعدمها لم يجز كما ذكره الحلبي
Al-Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan
dan ketidakmampuan serah-terima produk itu berdiri setara, maka jual-beli tidak
boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi.
Selain karena ketidakmampuan serah-terima,
kehadiran produk ilegal tidak bisa diterima syar’i seperti uang palsu. Peredaran
produk ilegal berimbas pada rusaknya pasar. Sementara itu ada keharusan agama
untuk melindungi produk lain yang bersaing secara sehat melewati prosedur.
Banjirnya produk ilegal, bisa merusak pasar dalam negeri, surplus, dan lainnya
yang berdampak sistemik.
Untuk transaksi BM berupa barang elektronik,
juga terbilang tidak sah karena beberapa hal di atas. Selain itu, transaksi
produk BM berupa elektronik mengandung ghoror (ketidakpastian) di mana tidak
ada jaminan atau garansi. Kalau mau menuntut, tidak ada jalan ke arah hukum
positif karena ilegalnya.
DR Yusuf Qorodlowi dalam Al-Halal wal Haram
fil Islam mengatakan.
وكل
عقد للبيع فيه ثغرة للتنازع بسبب جهالة في المبيع لأنه غرر يؤدي إلى الخصومة بين
الطرفين أو غبن أحدهما الآخر فقد نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم سدا للذريعة
Setiap akad jual-beli yang mana membuka ruang
sengketa dengan sebab ketidakjelasan barang, maka masuk dalam ghoror yang
membawa pada pertikaian antara dua pihak atau penipuan satu sama lain.
Rasulullah SAW melarang transaksi seperti ini dengan alasan preventif atas
hal-hal yang tidak diinginkan.
Wallahu a’lam
Wallahul Muwaffiq ila Aqwami Thoriq.
Wassalamu ‘alaikum Wr Wb
Alhafiz K
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar