Rambut Rontok Saat Haid
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb. Pak ustadz, ketika
istri saya sedang haid ia tidak berani membuang rambut yang rontok, atau
menghilangkan potongan kukunya sendiri. Dia beralasan kalau sebelum disucikan,
rambut-rambut maupun kuku-kuku itu akan menuntutnya di hari kiamat.
Yang saya mau tanyakan apakah hal itu memang
benar? Kemudian apakah kalau mandi ketika suci, rambut-rambut atau
potongan kuku tersebut wajib dibasuh? atas jawabannya kami ucapkan terima
kasih.
Nur Rohman – Brebes
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa
barakatuh.
Saudara Nur Rahman yang terhormat.
Seorang wanita yang sedang menstruasi memang
memiliki spesialisasi (kekhususan) yang tidak sama dengan kondisi normal (tidak
haid). Diantara hukum yang khusus baginya adalah diberi keringanan untuk tidak
melakukan aktifitas maupun ibadah wajib maupun sunnat ketika
sedang tidak haid seperti sholat, thawaf, membaca al-Qur’an dan lain
sebagainya. Bahkan apabila ia masih tetap menajalankan ibadah-ibadah tersebut,
maka hukumnya adalah haram.
Pertanyaan yang saudara sampaikan juga sering
kami jumpai di tengah-tengah masyarakat. Tanggapan diantara mereka pun beraneka
ragam, ada yang berkomentar bahwa pendapat yang mengatakan bahwa rambut, kuku
atau potongan tubuh ketika sedang haid apabila belum disucikan akan
menuntut di hari kiamat adalah mitos belaka dan ada pula yang mengikuti
pendapat tersebut dengan alasan kehatia-hatian dalam beribadah.
Dalam kitab al-Iqna’ karya Muhammad bin Ahmad
al-Khatib asy-Syarbini (w.977 H), kami menemukan sebuah rujukan seperti berikut
ini:
فَائِدَة
قَالَ فِي الْإِحْيَاء لَا يَنْبَغِي أَن يحلق أَو يقلم أَو يستحد أَو يخرج دَمًا
أَو يبين من نَفسه جُزْءا وَهُوَ جنب إِذْ ترد إِلَيْهِ سَائِر أَجْزَائِهِ فِي
الْآخِرَة فَيَعُود جنبا
Artinya: Sebuah faidah; imam al-Ghazali
berkata dalam kitab Ihya’ Ulumiddin: “Tidak sepantasnya bagi orang yang sedang
junub (berhadas besar) untuk mencukur, memotong anggota tubuh, berhias, serta
mengeluarkan darah dengan sengaja, karena anggota-anggota tubuh tersebut akan
kembali nanti di akhirat dalam keadaan masih junub.
Saudara Nur Rahman yang dimuliakan Allah.
Jika melihat referensi diatas, maka anggapan
yang mengatakan bahwa anggota-anggota tubuh akan menuntut kita di akhirat
apabila belum disucikan dapat dibenarkan. Hal ini sebenarnya berlaku bagi orang
yang sedang junub secara umum, bukan hanya wanita yang sedang mengalami haid
saja. Mungkin karena durasi yang cukup lama, sehingga kaum wanita terasa lebih
berat untuk menjaga potongan-potongan anggota tubuh (kuku, rambut dsb) yang
lepas dari tubuh mereka.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan saudara
mengenai wajib tidaknya membasuh potongan-potongan anggota tubuh yang lepas
tersebut,- dengan mengacu penjelasan di atas-, maka secara otomatis
potongan-potongan anggota tubuh yang lepas ketika sedang junub wajib dibasuh
atau disucikan saat mandi wajib. Apabila hal ini dilakukan, maka keragu-raguan
yang muncul dengan masalah terkait akan kian menghilang.
Mudah-mudahan Allah menjadikan dan
menganugerahi kita semua termasuk orang-orang yakin, teliti serta
hati-hati dalam peribadatan yang kita lakukan, dengan tidak dihinggapi rasa
was-was.
Amin.
Wallahu al-Muwaffiq ila aqwam at-Thariq.
Wassalamu’alakum wr. wb.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar