Hukum Larangan Poligami
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad, kami
pernah mendengar seorang ustad yang berceramah di musholla sebelah rumah, dalam
ceramahnya ustad tersebut menyinggung tentang poligami. Kata ustad, bahwa
Rasulullah saw sebenarnya pernah melarang poligami.
Katanya, Nabi saw pernah marah kepada
sayyidina Ali karromallahu wajhah karena mau mempoligami anak beliau yaitu
Fatimah rodliyallohu anha. Dari kisah ini maka sebenarnya poligami itu
tidak diperbolehkan. Yang ingin kami tanyakan, apa benar cerita larangan
poligami yang dilakukan Nabi tersebut, dan bagaimana dengan ayat al-Quran yang
jelas2 memperbolehkan poligami dengan syarat adil. Atas penjelasan pak ustad
kami haturkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Munif – Bandung
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sepanjang yang kami tahu pada
dasarnya tidak ada larangan poligam bagi laki-laki sepanjang syaratnya
terpenuhi. Seperti mampu memberikan nafkah, baik lahir maupun batin, dan bisa
berlaku adil kepada masing-masing isteri.
Mengenai riwayat rencana poligami Ali bin Abi
Thalib dapat kita jumpai di pelabagai kitab hadits. Di antara yang terdapat
dalam kitab Shahih Muslim.
Dari Ali bin Husain bahwa Miswar bin
Makhramah pernah mengkhabarkan tentang Ali bin Abi Thalib kw yang melamar anak
perempuan Abu Jahl, padahal statusnya sebagai suami dari sayyidah Fathimah anak
perempuan Rasulillah SAW.
Mendengar rencana Ali bin Abi Thalib, maka
Fathimah mengadukan hal tersebut kepada ayahandanya. Ia mengatakan, orang-orang
mengira bahwa Rasulullah SAW tidak akan marah kepada anaknya, sedangkan Ali bin
Abi Thalib kw hendak menikahi anak perempuan Abu Jahl.
Mendengar apa yang dikemukan anak
perempuannya, maka Rasulullah saw segera bangkit, dan meminta kesaksian,
kemudian mengatakan beberapa hal. Di antara ucapan yang terlontar dari beliau
adalah, “Sungguh, demi Allah, selamanya anak perempuan Rasulullah tidak boleh
berkumpul dengan anak perempuan musuh Allah di samping satu laki-laki”. Lantas
Ali bin Abi Thalib pun membatalkan pertunangan tersebut.
عَنْ
عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ
عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ خَطَبَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ وَعِنْدَهُ فَاطِمَةُ
بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا سَمِعَتْ
بِذَلِكَ فَاطِمَةُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ لَهُ إِنَّ قَوْمَكَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّكَ لَا تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ
وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحًا ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ قَالَ الْمِسْوَرُ فَقَامَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ ثُمَّ
قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ
فَحَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي وَإِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ مُضْغَةٌ مِنِّي
وَإِنَّمَا أَكْرَهُ أَنْ يَفْتِنُوهَا وَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ
بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا
قَالَ فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ
“Dari Ali bin al-Husain, bahwa al-Miswar bin
Makhramah telah mengkhabarkan bahwa Ali bin Abi Thalb pernah meminang anak
perempuan Abu Jahl, sedangkan disamping dia sudah ada Fathimah ra anak
perempuan Rasulullah saw. Kemudian ketika Fathimah ra mendengar hal tersebut
maka ia pun mendatangi Rasulullah saw, dan berkata kepada beliau, ‘Sungguh
kaumu telah memperbincangkan bahwa engkau tidak akan marah kepada puterimu. Dan
saat ini Ali hendak menikah dengan anak perempuan Abu Jahl’. Al-Miswar pun
melanjutkan perkataannya; ‘Kemudian ketika Nabi saw mendengar hal tersebut
beliau bangkit, dan saya pun mendengat ketika beliau meminta kesaksian kemudan
berkata, amma ba’d; sungguh, saya telah menikahkan Aba al-Ash bin ar-Rabi’
kemudian ia menceritakan kepadaku dan berbuat benak kepadaku. Dan sesungguhnya
Fathimah anak perempuan Rasulullah adalah segumpal daging dariku. Aku hanya
tidak suka mereka berbuat fitnah kepadaya. Sungguh, demi Allah, selamanya anak
perempuan Rasulullah tidak boleh berkumpul dengan anak perempuan musuh Allah di
samping satu laki-laki. Al-Miswar berkata, lantas Ali bin Abi Thalib kw pun
membatalkan khitbah”[H.R. Muslim]. (lihat Abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj,
Shahih Muslim, Bairut-Dar al-Jail, tt, juz, 7, h. 141)
Apa yang dapat kami pahami dari kisah di atas
adalah bahwa Rasulullah saw tidak rela anak perempuannya dipoligami karena yang
menjadi calon isteri kedua Ali bin Abi Thalib kw adalah anak perempuan Abu
Jahl. Sedangkan Abu Jahl, meskipun adalah paman beliau sendiri, namun ia
termasuk orang yang sangat memusuhi Islam.
Kisah rencana poligami Ali bin Abi Thalib ra
dalam kitab Shahih Muslim juga terdapat dalam riwayat sebelumnya. Dalam riwayat
tersebut terdapat ucapan Rasulullah saw sebagai berikut;
وَإِنِّي
لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالًا وَلَا أُحِلُّ حَرَامًا ، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لا
تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ مَكَانًا وَاحِدًا
أَبَدًا
“Dan sesungguhnya saya tidak mengharamkan
yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, tetapi selamanya anak perempuan
Rasulullah tidak boleh berkumpul dengan anak perempuan musuh Allah pada satu
tempat” [H.R. Muslim]
Dari sini semakin jelas, bahwa sebenarnya
Rasulullah saw tidak melarang poligami. Larangan tersebut adalah larangan
“mengumpulkan” sayyidah Fathimah ra yang notabenenya adalah anak perempuan
Rasulullah saw dengan anak perempuan Abu Jahl yang merupakan musuh Allah.
Demikian penjelasan yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami, bagi laki-laki yang
sudah beristeri, jika ingin melakukan poligami maka harus memperhatikan
kemampuannya, baik kemampuan lahir maupun batin. Di samping itu hal penting
yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan poligami adalah bermusyawah dan
meminta pertimbangan serta izin isteri. Dan kami selalu terbuka untuk menerima
saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar