Selasa, 24 November 2015

BamSoet: Dugaan Hanky-Panky di Petral



Dugaan Hanky-Panky di Petral
Oleh: Bambang Soesatyo

Hasil audit forensik atas PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan anak usahanya harus diperlakukan sebagaimana seharusnya. Membeberkan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang kepada publik belumlah cukup.

Publik pun berhak tahu siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban atas praktik manipulasi harga impor minyak mentah (crude) dan produk bahan bakar minyak (BBM) lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hasil audit forensik Petral periode bisnis 1 Januari 2012 - 31 Mei 2015 oleh KordhaMentha sudah dibeberkan kepada publik.

Audit forensik itu menelusuri dan mendeteksi praktik bisnis bernilai sangat besar. Petral menguasai kontrak pengadaan crude dan BBM periode 2012-2014 bernilai Rp250 triliun. Karena nilai impornya demikian besar, keuntungannya pun pastilah sangat besar pula. Sebab, harga jual crude dan produk BBM kepada Pertamina adalah angka yang sudah di mark-up.

Sebagaimana sudah disimak publik, hasil audit itu memberikan gambaran adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dari aspek konstruksi kasus, praktik bisnis ala Petral beda-beda tipis dengan kartel daging sapi, kartel beras, dan kartel lain yang selalu merecoki mekanisme pengadaan sejumlah komoditas kebutuhan pokok rakyat. Komunitas industri minyak dan gas (migas) lebih suka menyebut Petral dan jaringannya sebagai mafia migas.

Karena mafia selalu berkonotasi dengan jaringan yang luas pada lingkup dunia usaha dan birokrasi negara, praktik manipulasi harga itu pada akhirnya mengarah ke tindak pidana korupsi berjamaah. Pebisnis dan oknum birokrat sama-sama menangguk untung. Secara garis besar, audit forensik itu menemukan tiga bentuk penyimpangan dan sejumlah keanehan atau ketidakwajaran.

Penyimpangan pertama tentang anomali pengadaan oleh Petral sehingga harga crude dan BBM di dalam negeri menjadi lebih tinggi. Karena tak pernah ada niat untuk mengoreksi Petral, berarti terjadi pembiaran atas ulah Petral melakukan mark up harga. Sebuah keanehan yang harus didalami oleh penegak hukum.

Kedua, auditor menemukan praktik pembocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak di Petral. Auditor menemukan praktik tidak fair itu dari hasil pelacakan proses komunikasi pada email hingga percakapan yang berisi pembocoran informasi tentang patokan harga dan volume impor BBM.

Temuan ketiga, pihak ketiga ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli crude serta produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES), anak usaha Petral. PES bertugas melakukan impor crude dan BBM. Pihak ketiga berhasil memengaruhi pimpinan PES untuk memuluskan serta mengatur tender dan harga.

Itu sebabnya, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik. Juga terungkap bahwa ada oknum Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik atas bisnis Petral. Temuan ini menjadi bukti bahwa sisa-sisa jaringan Petral masih mencoba memberikan perlawanan serta berupaya menyembunyikan bukti-bukti yang diperlukan para auditor.

Tiga poin utama dari temuan audit itu jelas-jelas mengindikasikan penyimpangan dan penyalahgunaan hanky panky oleh oknum birokrat atau pejabat tinggi negara. Kalau audit menyimpulkan bahwa anomali pengadaan oleh Petral menyebabkan harga crude dan produk BBM di dalam negeri menjadi lebih mahal, kesimpulan ini dengan mudah bisa diterjemahkan sebagai adanya mark upharga pengadaan.

Tetapi, menjadi sangat aneh karena praktik mark up harga itu tidak pernah dikoreksi, baik oleh pemerintah maupun Pertamina. Karena mark up harga pengadaan crudedan produk BBM itu berlangsung selama tiga tahun lebih dengan nilai kontrak Rp250 triliun, berarti ada pembiaran oleh pemerintah juga Pertamina.

Kalau terjadi pembiaran, berarti ada kepentingan. Mudah ditebak bahwa kepentingan di balik pembiaran mark up harga itu adalah pembagian keuntungan Petral kepada sejumlah pihak yang sesungguhnya berwenang untuk menegur atau mengoreksi gaya berbisnis orang-orang Petral.

Jangan Berbasa-Basi

Bagi-bagi keuntungan itu patut untuk dikategorikan sebagai korupsi berjamaah, karena sebagian dari total volume BBM yang diimpor Petral adalah BBM bersubsidi yang pembayarannya oleh pemerintah kepada Pertamina dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sangat jelas bahwa mark upharga pengadaan itu menyebabkan kerugian bagi negara dan rakyat.

Sebagai konsumen, rakyat harus membayar BBM bersubsidi dengan harga yang sudah di mark up. Bukankah Pertamina sendiri sudah mengakui keberhasilannya mewujudkan efisiensi dalam impor pengadaan crudedan BBM setelah pembubaran Petral? Hingga September 2015, Pertamina bisa menghemat hingga USD103 juta, setara Rp1,39 triliun (USD1=Rp13.500).

Penghematan itu terwujud karena semua kegiatan impor crude dan BBM untuk kebutuhan dalam negeri dilaksanakan oleh Pertamina melalui divisi Integrated Supply Chain (ISC). Dari gambaran yang demikian, sangat kuat alasan untuk menindaklanjuti hasil audit forensik itu ke jalur hukum.

Sejumlah orang di luar Petral pun wajib dimintai pertanggungjawaban karena melakukan pembiaran mark upharga itu. Logikanya sederhana saja: hampir 200 juta rakyat dirugikan karena harga BBM lebih mahal dari yang seharusnya. Kalau terjadi pembiaran, sama artinya pemerintah pada periode itu tidak melindungi rakyatnya sendiri.

Ketiadaan perlindungan terhadap rakyat itu bukan karena pemerintah sungguhsungguh tidak mampu, melainkan sesuatu yang direkayasa demi keuntungan pribadi sejumlah oknum pejabat negara. Maka, kepada mereka harus dimintai pertanggungjawaban.

Mengenai siapa saja yang layak dimintai pertanggungjawaban itu cukup mengacu pada batasan audit forensik Petral periode bisnis 1 Januari 2012 - 31 Mei 2015 itu. Karena audit itu sudah menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, pemerintahan Presiden Joko Widodo tak perlu lagi berbasabasi atau bermain dengan katakata. Dilaporkan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini Soemarno masih mengkaji hasil audit forensik itu.

Jika ditemukan tindak pidana, keduanya akan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk dihadapkan pada proses hukum. Proses yang demikian bisa menimbulkan kecurigaan publik. Jika kasus Petral berpotensi menyeret orang-orang penting dalam periode itu, pemerintahan sekarang ini dikhawatirkan akan kompromistis, dengan cara menutup-nutupi keterlibatan oknum tertentu. Jangan sampai hal ini terjadi.

Sebab, sudah memahami masalahnya berdasarkan penuturan mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri. Diungkapkan bahwa niat membubarkan Petral pada 2011 gagal karena menteri BUMN dan direktur utama Pertamina waktu itu tidak mendapat dukungan dari atasan mereka. Bagi masyarakat pada umumnya, keserakahan Petral bukanlah cerita baru.

Protes terhadap ketamakan Petral sudah bertahun-tahun disuarakan. Namun, pemerintah terdahulu sedikit pun tak pernah berniat menghentikan Petral. Konsumen BBM di negeri ini telanjur dianggap bodoh. Semua kalkulasi publik tentang harga jualbeli crudedan produk BBM lainnya selalu dinilai salah. Publik dipaksa untuk menerima kalkulasi Petral sebagai kebenaran mutlak.

Petral pun menjadi institusi yang untouchable. Kini, pemerintah sudah membubarkan Petral. Akan tampak serbatanggung kalau hanya terhenti pada pembubaran itu. Hasil audit forensik itu harus diperlakukan sebagaimana seharusnya.

Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, kasusnya harus dihadapkan pada proses hukum, bukan hanya digoreng-goreng untuk tujuan pencitraan. Rakyat Indonesia yang sudah dirugikan oleh Petral ingin melihat ujung dari penanganan kasus ini. []

KORAN SINDO, 17 November 2015
Bambang Soesatyo | Anggota Komisi III DPR RI/ Presidium Nasional KAHMI 2012-2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar