Kisah Ali bin Abi
Thalib, Utsman bin Affan, dan Perempuan Hamil
Sayyidina Ali bin Abi
Thalib dikenal sebagai seorang sahabat Rasulullah yang pemberani, alim,
berwawasan luas, dan cerdas. Ali adalah sahabat yang pemberani. Ia mempertaruhkan
nyawanya demi keselamatan Rasulullah. Suatu ketika, para kafir Quraisy
mengepung rumah Rasulullah dan hendak membunuhnya. Lalu, Ali bin Abi Thalib
menggantikan posisi Rasulullah dan tidur di tempat tidur Rasulullah.
Ali bin Abi Thalib
juga seorang sahabat yang cerdas. Jika para sahabat lainnya menemukan sebuah
persoalan dan tidak tahu jawabannya, maka persoalan tersebut dibawa ke Ali bin
Abi Thalib. Para sahabat juga sudah maklum kalau Ali memang orang yang tepat
untuk dimintai jawaban atas persoalan yang mereka tidak tahu jawabannya. Maka
tidak heran jika Rasulullah mengibaratkan Ali bin Abi Thalib sebagai pintunya
ilmu, sementara Rasulullah sendiri sebagai kotanya ilmu (Ana madinatul
ilmi wa Ali babuha). Ini merupakan testimoni Rasulullah atas kecerdasan yang
dimiliki Ali bin Abi Thalib.
Ada banyak cerita
tentang kecerdasan Ali bin Abi Thalib. Salah satunya tentang seorang perempuan
yang melahirkan pada saat usia kandungannya baru enam bulan. Dikutip dari buku
Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam, pada zaman Khalifah Utsman ada
seorang perempuan yang melahirkan dalam usia kehamilan enam bulan.
Kemudian perempuan
itu dibawa ke hadapan Khalifah Utsman. Mungkin karena ketidaktahuannya,
Khalifah Utsman memerintahkan agar perempuan tersebut dihukum rajam (hukuman
bagi pelaku zina dengan dilempari batu hingga meninggal) karena dianggap telah
melakukan zina. Pada waktu itu pikiran Utsman sederhana saja, masa iya baru
enam bulan sudah melahirkan.
Akan tetapi,
perempuan itu menolak hukuman tersebut karena ia mengaku tidak pernah berbuat
zina. Sontak saja peristiwa ini membuat heboh masyarakat Islam. Maklum karena
pada saat itu belum ada informasi valid tentang masa perempuan paling cepat
melahirkan adalah enam bulan sebagaimana yang dikukuhkan Imam Syafi’i suatu
hari nanti.
Hingga akhirnya kabar
tersebut sampai ke telinga Ali bin Abi Thalib. Ali menegaskan kalau usia
kehamilan minimal adalah enam bulan. Ali mendasarkan pendapatnya itu dengan
mengutip QS. Surat al-Ahqaf ayat 15 dan al-Baqarah ayat 233. Pada ayat pertama
disebutkan bahwa masa perempuan mengandung dan menyusui bayinya adalah 30
bulan. Sementara ayat kedua hanya menjelaskan tentang waktu menyusui saja,
yakni dua tahun atau 24 bulan. Dengan demikian, Ali bin Abi Thalib membuat kesimpulan
kalau usia minimal perempuan melahirkan adalah enam bulan: 30 bulan masa
mengandung dan menyusui dikurangi 24 bulan masa menyusui saja.
Setelah menerima
pemahaman dari Ali bin Abi Thalib, Khalifah Utsman bin Affan akhirnya tidak
jadi menghukum perempuan yang melahirkan dalam usia kehamilan enam bulan
tersebut. Perempuan itu pun terbebas dari hukuman rajam, karena dia memang
tidak melakukan perbuatan zina. []
(A Muchlishon
Rochmat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar