Kekerasan Seksual dalam
Fiqih (4): Pemerkosaan
Allah SWT mengharamkan perbuatan zina.
Di dalam QS. Al-Nûr: 2, Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
(menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur: 2)
Di dalam ayat di atas, Allah SWT sekaligus
menyinggung soal had (hukuman) bagi pelaku zina baik laki-laki maupun
perempuan. Ibnu Katsir di dalam Kitab Tafsirnya menyampaikan penjelasan dari
ayat tersebut sebagai berikut:
يعني
هذه الآية الكريمة فيها حكم الزاني في الحد وللعلماء فيه تفصيل، فإن الزاني لا يخلو
إما أن يكون بكراً وهو الذي لم يتزوج، أو محصنًا وهو الذي وطئ في نكاح صحيح وهو حر
بالغ عاقل، فأما إذا كان بكراً لم يتزوج فإن حده مائة جلدة كما في الآية، ويزاد
على ذلك إما أن يغرب عاماً عن بلده عند جمهور العلماء، خلافاً لأبي حنيفة رحمه
اللّه فإن عنده أن التغريب إلى رأي الإمام إن شاء غرّب وإن شاء لم يغرب
Artinya: “Ayat yang mulia ini menghendaki
penjelasan tentang had pezina, dan para ulama dalam hal ini memiliki perincian.
Yang dinamakan pezina, tidak mengenyampingkan kondisi yang kadangkala pelakunya
adalah perempuan yang masih perawan dan belum menikah, dan adakalanya merupakan
orang yang terjaga kehormatannya, yaitu orang yang melakukan pernikahan secara
shahih sementara ia adalah seorang yang merdeka, baligh dan berakal. Jika
pelaku adalah perempuan yang masih perawan dan belum menikah, maka had baginya
adalah 100 kali cambukan sebagaimana bunyi ayat. Had ini ditambah adakalanya
dengan cara mengasingkannya selama satu tahun dari negaranya, sebagaimana hal
ini adalah kesepakatan jumhur ulama kecuali Imam Abu Hanîfah rahimahu allah.
Menurut Abu Hanifah, pandangan perlu diasingkan atau tidak adalah mengikut pada
pandangan Imam. Jika imam memutus perlu pengasingan maka diasingkan, namun jika
diputus tidak perlu, maka tidak diasingkan.” (Ismâ’îl ibn Umar Ibn Katsîr, Tafsir
Al-Qurân al-‘Adhîm, Beirut: Dâr Thayibah, 2002: Juz 6, halaman 10)
Bagaimana bila kedua bunyi teks ayat dan
tafsirnya di atas kita bawa ke ranah kekerasan seksual misalnya pemerkosaan?
Penting sebelumnya untuk diketahui bahwa dalam ranah kekerasan seksual, yang
wajib terkena had zina adalah pelaku kekerasan (mukrih) dan bukan korban (mukrah/mustakrah)
sebagaimana hal ini diketahui berdasarkan hadits: ليس
على المستكرهة حد (tidak had
bagi perempuan yang dipaksa/diperkosa).
Jika mengikut bunyi teks di atas, maka
pihak yang berlaku sebagai mukrih/mustakrih/pemerkosa, dapat dihukum menurut
dua jalur perzinaan, tergantung pada kondisi mukrih itu sendiri. Kondisi yang
dipertimbangkan, adalah:
1. Pertimbangan status perkawinan. Apakah
pelaku merupakan seorang yang sudah menikah atau belum
2. Usia pelaku pemerkosaan. Terkait dengan
usia pelaku, dalam syariat dikenal dengan hukum taklifi yaitu hukum yang hanya
berlaku untuk orang yang sudah mukallaf. Maksud dari mukallaf adalah
mereka yang telah berusia baligh, berakal, dan merdeka sehingga wajib mengikuti
ketentuan nash syariat.
3. Pertimbangan faktor agama. Dalam hal ini,
kadang pelaku dan korban adalah pihak yang memiliki status agama berbeda.
Menikahkan pelaku dan korban yang memiliki status agama yang berbeda merupakan
kebijakan yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Dilihat dari segi status perkawinan, maka ada
dua kategori pelaku, yaitu:
1. mereka dikelompokkan sebagai pezina ghairu
muhshan, yakni pelaku belum nikah sama sekali
2. mereka dikelompokkan sebagai pezina
muhshan, yakni pelaku merupakan orang yang sudah menikah
Pelaku sendiri juga bisa dikelompokkan
menurut hubungan familinya, yaitu:
1. adakalanya masih ada hubungan famili
dengan korban (misalnya: kakak, paman, bapak), dan
2. adakalanya merupakan orang lain yang tidak
ada hubungan famili dengan korban.
Terkadang dalam tradisi masyarakat sering
dilakukan upaya jalan pintas yaitu menikahkan kedua pelaku dan korban apabila
tidak ada hubungan famili. Solusi ini kadang berjalan efektif, namun di sisi
yang lain juga bisa membawa mudarat bagi korban karena 1) dapat berakibat pada
semakin leluasanya pelaku memperalat korban, 2) apalagi bila antara pelaku dan
korban adalah pihak yang berbeda agama/keyakinan, ditambah lagi 3) apabila sebelumnya
ada permusuhan antara kedua pelaku dan korban.
Untuk pelaku yang masih ada hubungan famili,
tidak mungkin diambil cara kekeluargaan melalui jalan menikahkan keduanya
karena pernikahan tersebut bertentangan dengan nash agama. Sementara di sisi
yang lain, pihak korban harus menerima keadilan.
Had untuk pezina ghairu muhshan berdasarkan
nash, dapat dikenai hukuman berupa:
1. Dicambuk sebanyak 100 kali
2. Diasingkan (taghrib) selama satu
tahun
Adapun untuk had pelaku zina muhshan, yang
mana pelaku merupakan pihak yang sudah pernah menikah, sementara korban ada
kemungkinan sudah menikah dan ada kalanya juga belum, maka dalam teks nash
syariat ditetapkan had bagi pelaku adalah rajam (hukuman mati). Apabila memaksa
bahwa penjenjangan hukum harus diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan zina
muhshan, maka ada beberapa pertimbangan lain untuk hukum bagi pelaku zina
muhshan ini yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Tebusan akibat penghilangan keperawanan (arsy
al-bikarah), yang akan disampaikan dalam tulisan mendatang
2. Had hukuman yang sebanding dengan
hukuman mati (misalnya: penjara seumur hidup)
Kembali ke soal zina ghairu muhshan, khusus
untuk taghrib (pengasingan), ada dua pandangan hukum dalam syariat. Pertama,
menurut jumhur ulama adalah muthlaq perlu pengasingan. Kedua, menurut Imam Abu
Hanifah, diserahkan keputusannya kepada hakim, apakah hakim perlu melakukan
pengasingan atau tidak. Jika hakim memandang perlu dilakukan pengasingan, maka
pihak pemerkosa diasingkan keluar dari wilayah tempatnya berada. Namun, apabila
imam memutuskan tidak perlu diasingkan, maka tidak dilakukan pengasingan. Sudah
pasti dalam hal ini yang dijadikan bahan pertimbangan adalah sisi keadilan. Di
satu sisi pihak korban mengalami kerugian psikis dan fisik berupa hilangnya
kehormatan yang bisa jadi akan terus membekas terhadap dirinya. Sementara itu,
pihak pelaku juga memiliki pertimbangan yang sama, bahwa ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Yang harus menjadi catatan adalah bahwa
setiap individu pelaku memiliki hak yang melekat pada dirinya, yaitu: (1) hak
untuk bertaubat (2) hak untuk diterima kembali di masyarakat manakala ia sudah
selesai menjalani masa hukuman (sanksi). Khusus untuk hak yang terakhir ini
akan disampaikan dalam tulisan terkait dengan masalah publikasi pelaku
pemerkosaan oleh pemerintah. Wallahu a’lam bish shawâb. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus
Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P.
Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar