Apakah Ujaran Kebencian
Batalkan Keabsahan Khutbah Jumat?
Khutbah Jumat dimaksudkan untuk memberi
mauizhah, pesan menyejukkan dan mendamaikan. Namun, esensi khutbah ini mulai
tercerabut dari akarnya. Di beberapa tempat banyak dijumpai pesan khutbah yang
disampaikan justru mengarah pada caci maki dan ujaran kebencian. Padahal
keabsahan Jumat bergantung pada keabsahan khutbahnya.
Pertanyaannya adalah apakah caci maki, ujaran
kebencian dan yang sejenis dapat membatalkan keabsahan Jumat?
Ujaran kebencian, menggunjing, dan mencaci
maki bukan ajaran Nabi. Meski kaumnya menyimpang dan biadab, Nabi tetap sabar.
Nabi tidak mengeluarkan caci maki atau kata-kata kotor. Khutbah yang
disampaikan Nabi tetap tenang menyejukan penuh kasih sayang.
Hal ini tergambar jelas dalam sebuah hadits:
إني
لم أبعث لعانا وانما بعثت رحمة
Artinya, “Sesungguhnya aku tidak diutus
sebagai pelaknat. Aku diutus sebagai rahmat,” (HR Muslim).
Nabi berpesan agar di antara Muslim jangan
saling mendengki, membenci dan berpaling muka. Khatib yang gemar mencaci maki,
mengujarkan kebencian dan menggunjing sesungguhnya bertolak belakang dengan
pesan Nabi ini.
Caci maki, ujaran kebencian dan menggunjing
hukumnya haram, termasuk saat disampaikan di dalam khutbah Jumat.
Dalam kajian ushul fiqih, ibadah yang
terdapat unsur keharaman, tidak selamanya dinyatakan batal. Salah satu
kasusnya, orang shalat memakai pakain hasil curian atau di tempat ghasaban.
Shalatnya tetap sah, namun haram dari sisi memakai harta atau tempat orang lain
tanpa seizin pemiliknya. Pun demikian dalam kasus ini.
Secara hukum taklifi (hukum berdasarkan
pertimbangan halal-haram), khutbah berisikan ujaran kebencian dan caci maki
adalah haram, sebab agama melarang keras akan hal tersebut. Banyak dalil yang
menjelaskan mengenai keharamannya.
Fokus pembahasan di tulisan ini adalah
mengenai status keabsahan khutbahnya. Dalam kajian ushul fiqih disebut dengan
hukum wadh’i (hukum berdasarkan pertimbangan sah dan batal).
Untuk mengukur pertimbangan sah dan tidaknya
sebuah ibadah prinsipnya adalah kembali pada syarat dan rukun ibadah itu
sendiri. Bila semua terpenuhi, maka ibadahnya sah. Bila tidak terpenuhi, maka
ibadahnya batal.
Salah satu syarat yang harus terpenuhi dalam
khutbah adalah berkesinambungan, sambung menyambung tanpa ada pemisah di antara
rukun-rukunnya. Tidak boleh ada jeda atau pemisah yang lama berupa pembicaraan
lain yang menyimpang dari isi khutbah.
Tidak termasuk pemisah yang memutus
kesinambungan khutbah, materi yang masih berkaitan dengan khutbah, meski
panjang dan lama, karena hal tersebut tergolong kemaslahatan khutbah. Yang
dimaksud materi yang berkaitan dengan khubah adalah materi yang memuat
mau’izhah.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi mengatakan:
قال
المؤلف (وولا) بينهما وبين أركانهما وبينهما وبين الصلاة (قوله وبين أركانهما) ولا
يقطعها الوعظ وإن طال لأنه من مصالح الخطبة فالخطبة الطويلة صحيحة كما قرره شيخنا
Artinya, “Dan disyaratkan terus menerus di
antara dua khutbah, di antara rukun-rukunnya dan di antara dua khutbah dan
shalat Jumat. Ucapan di antara rukun-rukunnya, maksudnya tidak dapat memutus
syarat berkesinambungan, mauizhah khutbah meski panjang karena termasuk
kemaslahatan khutbah, maka khutbah yang panjang hukumnya sah sebagaimana
ditegaskan oleh guru kami,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul
Bujairami ‘ala Fathil Wahhab, juz IV, halaman 94).
Termasuk perkara yang tidak dapat memutus
kesinambungan di antara rukun-rukun khutbah adalah bacaan ayat suci Al-Qur’an,
namun disyaratkan harus memuat mau’izhah. Syekh Abu Bakr bin Syatha menegaskan:
فإن
فصل بما له تعلق بها لم يضر، فلا يقطع الموالاة الوعظ وإن طال، وكذا قراءة وإن
طالت حيث تضمنت وعظا
Artinya, “Bila dipisah dengan perkara yang
berhubungan dengan khutbah, maka tidak bermasalah, maka tidak dapat memutus
kesinambungan yaitu mau’izhah meski panjang, demikian pula Al-Qur’an meski
panjang bila memuat mau’izhah,” (Lihat Syekh Abu Bakr Bin Syatha, I’anatut
Thalibin, juz II, halaman 83).
Dari referensi di atas dapat dipahami bahwa
ujaran kebencian dan caci maki bukan termasuk hal-hal yang berkaitan dengan
khutbah sehingga keberadaannya bukan termasuk kemasalahatan khutbah. Bila
demikian adanya, hal tersebut dapat memutus kesinambungan khutbah bila
disampaikan lama dan panjang.
Batasan pemisah yang lama adalah sekira cukup
untuk dibuat melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan, tidak terlalu
dipanjangkan pelaksanaannya. Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi mengatakan:
قال
المؤلف (وولاء) بين الخطبتين وبين أركانهما وبعضها وبينهما وبين الصلاة وضابط
الموالاة أن لا يتخلل ما يسع ركعتين بأخف ممكن
Artinya, “Disyaratkan berkesinambungan di
antara dua khutbah, di antara rukun-rukunnya, sebagiannya, di antara khutbah
dan shalat Jumat. Batasan berkesinambungan adalah tidak disela oleh waktu yang
cukup melaksanakan shalat dua rakaat dengan durasi yang paling ringan dan
memungkinkan,” (Lihat Syekh Nawawi bin Umar Al-Jawi, Nihayatuz Zain,
halaman 138).
Simpulannya, materi caci maki dan ujaran
kebencian dapat membatalkan keabsahan khutbah bila disampaikan dalam durasi
yang lama, sekiranya cukup dibuat melakukan shalat dua rakaat dengan durasi
yang paling ringan dan memungkinkan.
Dalam titik ini, khutbah harus diulang,
karena tidak memenuhi persyaratan khutbah, yaitu sambung menyambung di antara
rukun-rukun khutbah. Bila tidak memenuhi perincian ini, khutbahnya tetap sah,
namun tetap haram, sebab materi yang disampaikan mengarah kepada keharaman.
Meski khutbahnya sah, namun bagaimana pun
khatib adalah pemimpin jamaah. Sakralitas mimbar hendaknya ia jaga dengan baik
dengan memberikan pesan yang menyejukkan, bukan justru menjadi ajang merundung
(mem-bully) pihak lain yang dapat membatalkan pahala ibadah. Demikian semoga
bermanfaat. Wallahu a'lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar