Pancasila di Era Globalisasi
Oleh: Yudi Latif
DEBAT keempat calon presiden/wakil presiden antara lain membahas
isu ideologi dan hubungan internasional. Dalam waktu yang terbatas, memang
sulit mengharapkan kedua calon presiden (capres) bisa memaparkan tema ini
secara gamblang. Akan tetapi, baiklah kita teruskan dengan diskusi publik.
Bagaimana menempatkan negara-bangsa dalam era globalisasi, dan bagaimana pula
relevansi Pancasila dalam zaman yang bergegas ini: apakah sudah diusangkan oleh
zaman atau justru kian relevan?
Kita tidak tahu persis bagaimana nasib keberlangsungan
negara-bangsa di masa yang akan datang. Globalisasi dan perkembangan teknologi
(telematika) bisa saja membawa disrupsi pada pola-pola pengorganisasian
masyarakat manusia, yang membawa perubahan signifikan terhadap eksistensi
negara bangsa.
Yang bisa kita katakan saat ini ialah rasa syukur. Lebih dari 70
tahun Indonesia merdeka, keberadaan superorganisme bernama 'bangsa Indonesia',
dengan jejaring 'sarang lebah' yang menyatukan segala keragaman dan keluasaan
Tanah Air ini, telah menjalankan fungsi emansipatorisnya secara mengagumkan. Ini
mungkin terdengar ganjil bagi mindset
kebanyakan kita yang telanjur rutin dibanjiri kabar buruk. Lebih dari itu,
sejarah evolusi manusia dalam ratusan tahun lamanya membentuk otak manusia
memiliki kesadaran yang sangat akut terhadap potensi bahaya. Kombinasi kedua
hal ini merintangi kemampuan kita untuk bisa melihat kabar baik (Diamandis
& Kotler, 2012).
Nyatanya, sejarah perjalanan 'negara-bangsa' Indonesia mengukir
banyak kabar baik, selama mengarungi segala tantangan dan cobaan. Secara
eksternal, solidaritas kebangsaan ini berhasil membebaskan aneka kelompok
etno-religius dari belenggu penjajahan dari luar. Secara internal, solidaritas
kebangsaan telah menjadikan Indonesia rumah yang relatif damai bagi segala
kemajemukan yang ada.
Konflik-peperangan antarsuku dan antarkelompok agama menjadi lebih
jarang terjadi. Tingkat kematian di negeri ini terus menurun secara gradual
dari 14,6 per 1.000 penduduk pada 1967 menjadi 7,1 per 1.000 penduduk pada
2016. Angka harapan hidup pun terus meningkat dari 52,8 tahun pada 1967 menjadi
69,2 tahun pada 2016; tumbuh dalam kisaran 0,55% per tahun (World Data Atlas,
2017). 'Penemuan' bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan telah menorehkan
pencapaian yang fenomenal. Bermula dari rumpun bahasa Melayu Riau, bahasa ini
dengan cepat berkembang menjadi lingua
franca di seantero negeri, bahkan menjadi bahasa pertama bagi
sebagian besar generasi baru, yang menyediakan sarana komunikasi yang amat
penting bagi pergaulan lintas-kultural bangsa majemuk ini. Lebih dari itu, daya
adapatif bahasa ini untuk mengikuti perkembangan zaman membuat beberapa
peneliti bahasa di Eropa menyebut bahasa Indonesia sebagai contoh kasus tentang
apa yang dinamakan modernisasi bahasa yang berhasil secara gilang-gemilang.
Sedemikian rupa sampai-sampai seorang sarjana Prancis, Jerome Samuel, menulis
buku Kasus Ajaib Bahasa
Indonesia (2008).
Ketegangan antaridentitas (suku, agama, ras, golongan) sesekali
memang bisa meledak. Sebagian musababnya karena warisan patologi pascakolonial
yang belum bisa disembuhkan sepenuhnya di rumah sehat kebangsaan. Bukan karena
ketidakmanjuran resep nilai kebangsaan itu sendiri, melainkan justru karena
kurangnya takaran dan konsistensi pemakaian obat nilai kebangsaan.
Horor pertumpahan darah juga pernah terjadi dengan melibatkan
elemen masyarakat maupun negara, dalam pola aksi-reaksi yang dipicu oleh
persepsi tentang ketidakadilan sosial-ekonomi, yang memancing reaksi balik
dalam wujud ledakan aspirasi totalitarianisme, baik dalam corak 'Hegelian kiri'
(komunisme) maupun 'Hegelian kanan' (fasisme). Namun, dalam semua peristiwa
tragedi nasional itu, konflik tidak merobohkan rumah kebangsaan. Solidaritas
kebangsaan malah diseru untuk menjadi penawarnya, dan komunitas bangsa diajak
belajar untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Nasib negara bangsa
Meski demikian, perkembangan negara-bangsa tidaklah bergerak di
ruang vakum. Sebagai bagian dari lingkungan pergaulan dunia, Indonesia tidak
kedap dari pengaruh dinamika perkembangan global. Dengan arus globalisasi yang
makin luas cakupannya, dalam penetrasinya, dan instan kecepatannya, setiap
negara bukan saja menghadapi potensi ledakan pluralitas dari dalam, melainkan
juga tekanan keragaman dari luar. Memasuki awal milenium baru terjadi berbagai perubahan
yang cepat, dinamis, dan mendasar dalam tata pergaulan dan kehidupan
antarbangsa dan masyarakat.
Globalisasi merestrukturisasi cara hidup umat manusia secara
mendalam, nyaris pada setiap aspek kehidupan. Pada ranah negara-bangsa, di satu
sisi, globalisasi menarik (pull
away) sebagian dari kedaulatan negara-bangsa dan komunitas lokal,
tunduk pada arus global
interdependence, yang membuat negara-bangsa dirasa terlalu kecil
untuk bisa mengatasi (secara sendirian) tantangan-tantangan global. Di sisi lain,
globalisasi juga menekan (push
down) negara-bangsa, yang mendorong ledakan ke arah desentralisasi
dan otonomisasi. Negara-bangsa menjadi dirasa terlalu besar untuk menyelesaikan
renik-renik masalah di tingkal lokal, yang menyulut merebaknya etno-nasionalisme
dan tuntutan otonomi lokal beriringan dengan revivalisme identitas-indentitas
kedaerahan.
Dengan mempertimbangkan implikasi globalisasi, kita bisa
memperkirakan kemungkinan apa saja yang bisa terjadi menyangkut nasib
negara-bangsa di masa datang. Dengan meminjam deskripsi Keith Suter (2003), ada
empat skenario yang bisa diajukan.
Skenario pertama, negara-bangsa kuat/kohesi internasional lemah (steady state).
Pemerintahan nasional masih pegang kendali atas nasib negara-bangsanya tanpa
bersedia menyerahkan urusannya pada lembaga-lembaga kerja sama internasional.
Skenario ini berdiri di atas asumsi bahwa dengan segala wacana tentang global governance (tata
kelola global), struktur dasar negara-bangsa akan tetap bertahan. Negara-bangsa
boleh jadi memiliki problemnya tersendiri, akan tetapi tetap merupakan pilihan
terbaik.
Skenario kedua, negara-bangsa kuat/kohesi internasional kuat
(world state). Pemerintahan nasional, meski masih pegang kendali atas nasib
negara-bangsanya, bersedia untuk bekerja sama menyangkut masalah bersama, yang
mana hal ini secara gradual berevolusi ke dalam bentuk global governance. Skenario ini
berangkat dari asumsi bahwa tidak ada solusi yang murni bersifat nasional atas
masalah-masalah trans-nasional. Maka dari itu, pemerintahan nasional harus
bekerja sama melalui beberapa bentuk global
governance untuk mengatasi masalah bersama.
Skenario ketiga, negara-bangsa lemah/kohesi internasional kuat
(Global Inc). Pemerintahan nasional kehilangan kendalinya atas negara-bangsa,
yang menyisakan kevakuman yang diisi oleh kekuasaan korporasi trans-nasional.
Dengan memudarnya eksistensi negara-bangsa, satu-satunya organisasi yang mampu
mengendalikan arah perubahan adalah korporasi trans-nasional, yang mengingat
seluruh dunia ke dalam satu pasar bersama, pasar global, yang mengisi
kekosongan pemerintahan. Selain itu, skenario memudarnya eksistensi
negara-bangsa juga membuka ruang bagi kemunculan aspiran-aspiran
'totalitarianisme' (fasisme) dengan fantasi penyatuan negara-negara nasional ke
dalam satu komunitas politik internasional berdasarkan kesamaan identitas,
seperti gagasan kekhilahan internasional.
Skenario keempat, negara-bangsa lemah/kohesi internasional lemah (wild state). Pemerintahan
nasional kehilangan kendali atas negaranya, sementara tidak ada organisasi lain
yang dapat mengisi kevakuman, yang menyulut kekacauan. Ini adalah skenario
'mimpi buruk', di mana negara-bangsa ambruk dan pecah berkeping-keping.
Sejumlah negara mengalami kegagalan (failed
states), bersamaan dengan ledakan gerakan anarki massa rakyat,
disertai meningkatnya masalah-masalah kesehatan dan lingkungan.
Dari keempat skenario tersebut, negara-bangsa Indonesia dihadapkan
pada arus globalisasi (yang makin luas cakupannya, dalam penetrasinya, dan
instan kecepatannya), tampaknya sulit dipertahankan dalam kerangka skenario
pertama (steady state).
Negara-bangsa kita juga tidak dikehendaki menjelma dalam skenario kedua (Global
Inc).
Dalam jaringan korporatokrasi, masyarakat manusia lebih
diperlakukan sebagai konsumen ketimbang citizen.
Politik dan patriotisme menjadi barang usang karena bukanlah sesuatu yang
menyenangkan seperti halnya musik, teknologi dan pakaian model terbaru. Pasar
dan korporasi juga tidak memiliki loyalitas pada otoritas tradisi dan hal-hal
yang 'disucikan' bersama, tidak pula punya komitmen pada keadilan sosial.
Lewat komodifikasi, 'spirit' budaya pudar, yang bisa berujung pada
kematian elan vital kehidupan manusia. Sedangkan pengintegrasian komunitas internasional
atas dasar aspirasi 'totalitarinisme' (kanan atau kiri), akan memutar jarum
peradaban mundur ke masa lalu, dengan merayakan kembali peperangan antaragama
dan antargolongan dalam skala mondial, yang mengarah pada aksi-aksi pembantaian
kemanusiaan. Kita juga tidak menghendaki negara-bangsa Indonesia terjerumus
pada barisan negara gagal, seperti dialami oleh beberapa negara di Afrika,
meski kemungkinan ke arah itu bisa saja terjadi sekiranya pengelolaan negara
mengalami salah urus.
Preferensi Indonesia adalah skenario kedua. Indonesia akan tetap
berdiri sebagai negara bangsa, dengan bersedia menyerahkan urusan-urusan
tertentu pada global
governance. Inilah skenario yang sejak masa-masa persiapan
kemerdekaan Indonesia telah diantisipasi dalam visi para pendiri bangsa. Dalam
pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyatakan, "Kita bukan saja harus mendirikan
Negara Indonesia merdeka, tetapi harus menuju pula kepada kekeluargaan
bangsa-bangsa." Lebih jauh ia katakan, "Kebangsaan yang kita anjurkan
bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme', melainkan 'kebangsaan
yang menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa' (internasionalisme)." Di
sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa internasionalisme itu hanyalah bermakna
sejauh bisa dibumikan dalam konteks sosio-historis partikularitas negara-bangsa
yang heterogen sifatnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan
internasionalisme ini bukanlah 'kosmopolitanisme'--yang tidak mau adanya
kebangsaan. "Tetapi jikalau saya katakan internasionalisme, bukanlah saya
bermaksud kosmopolitanisme, yang tidak mau adanya kebangsaan."
Munculnya organisasi-organisasi supranasional dan
perusahaan-perusahaan multinasional dengan kekuatan modal raksasa memang bisa
mengurangi peran pemerintah dalam suatu negara-bangsa. Akan tetapi, negara-bangsa
akan tetap berperan sebagai lokus utama bagi aktivitas kehidupan dan identitas
warganya, paling tidak sebelum ada institusi lain yang secara adekuat dapat
menggantikannya sebagai unit kunci dalam merespons perubahan global.
Negara-bangsa juga masih memiliki peran sentral dalam penegakan
HAM internasional. Menurut hukum HAM sebagaimana dinyatakan dalam International
Bill of Human Rights, pertanggungjawaban untuk mewujudkan HAM dalam hukum
internasional berada di tangan negara. Pengertian kebebasan negatif yang dianut
oleh liberalisme ekstrem–otonomi maksimum individu dari komunitas dan
negara—adalah asing bagi UDHR. Untuk menghidupkan tanggung jawab itu, negara
harus memikul beberapa perangkat kewajiban; untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), memfasilitasi
(to facilitate),
dan memenuhi (to fulfill)
hak-hak dasar manusia melalui penyediaan (providing)
akses pada kesejahteraan yang mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, papan,
pendidikan, dan kesehatan.
Peran negara pun masih penting untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, seperti tecermin dari kegagalan ideologi dan proyek neoliberalisme
yang membawa krisis Amerika Serikat dan dunia pada awal milenium baru. Tendensi
neoliberalisme untuk mengecilkan peran negara membuat pasar bebas melenggang
tanpa aturan maupun pengawasan, yang memunculkan aneka kebobrokan pelaku pasar
(moral hazard),
yang berujung pada krisis perekonomian. Lebih dari itu, Naomi Klein (2007)
mendokumentasikan bagaimana kebijakan neoliberalisme menyumbang pada tumbuhnya
otoritarianisme, eksploitasi, ketidaksetaraan, dan pengrusakan lingkungan.
Bahkan sekalipun neo-liberalisme sering mengabaikan peran negara, dalam
praktiknya, seperti ditunjukkan Robert Kuttner (2007), neoliberalisme Amerika
Serikat acap kali menggunakan kekuatan negara untuk menderegulasikan industri
keuangan.
Akhirnya, ada perkembangan yang bersifat paradoks. Di satu sisi,
globalisasi mengurangi otoritas negara-bangsa. Di sini lain, negara yang mampu
mengambil keuntungan dari globalisasi justru negara yang kuat, seperti
ditunjukkan oleh Tiongkok. Akan tetapi perlu dicatat, pengertian kuat di sini
tidaklah sebangun dengan otoritarianisme, tetapi merujuk pada kapasitas negara
untuk mempertahankan otoritasnya melalui regulasi dan penegakan hukum (law enforcement).
Dengan demikian, harus ada keseimbangan antara komitmen
internasionalisme dan nasionalisme, pemberdayaan international governance dan
pemberdayaan negara-bangsa. Pada titik ini, antisipasi sila kedua Pancasila
seperti dikemukakan oleh Soekarno sudah tepat. "Internasionalisme tidak
dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme.
Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam tamansarinya
internasionalisme."
Modal sosial
Apa pun bentuk pengorganisasian politik di masa datang, suatu
entitas politik hanya bisa dipertahankan sejauh memiliki modal sosial. Modal
jaringan-jaringan konektivitas dan inklusivitas sosial yang mampu menyatukan
keragaman kepingan-kepingan kepentingan pribadi dan kelompok ke dalam suatu
komunitas persaudaraan bersama, yang menjadi tumpuan rasa saling percaya (mutual trust).
Untuk menjadi kekuatan kolektif yang kohesif, konektivitas dan
inklusivitas ini harus diikat oleh kesamaan basis moralitas (shared values). Dalam
konteks Indonesia, usaha merumuskan moral publik sebagai titik temu, titik
tumpu, dan titik tuju dari kemajemukan bangsa Indonesia itu memperoleh
perwujudannya pada Pancasila.
Di dalam kehidupan bangsa yang kian mengalami pruralisasi internal
dan eksternal, nilai-nilai Pancasila tidaklah diusangkan zaman, malahan kian
relevan sebagai ikatan persatuan dalam keragaman. Itulah sebabnya mengapa
pembangunan ideologi bangsa merupakan elemen sentral, bukan pelengkap penderit,
dari pembangunan nasional. []
MEDIA INDONESIA, 01 April 2019
Yudi Latif | Cendekiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar