Perjuangan NU
Menentang Diskriminasi Pendidikan
Perubahan politik
pada tahun 1900 mempengaruhi arah kebijakan pemerintah Hindia Belanda, tak
terkecuali di ranah pendidikan. Beberapa peraturan yang dibuat, antara lain Godsdienstinderwijs
Mohammedaansch pada tahun 1905, membatasi pengajaran agama Islam.
Peraturan yang
terdiri dari enam pasal tersebut, pada intinya Pemerintah Kolonial Hindia
Belanda melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang memberi pengajaran
agama Islam di Jawa dan Madura, terkecuali di lingkup kerajaan Surakarta dan
Yogyakarta. (Hermanu, 2017)
Dengan adanya
peraturan ini, Kerajaan Surakarta yang dipimpin Paku Buwana X memanfaatkannya
untuk mendirikan Madrasah Mambaul Ulum, yang menerapkan konsep perpaduan
sekolah agama dan umum. Serta dapat dinikmati oleh masyarakat pribumi.
Namun, di sisi lain
dengan adanya peraturan ini, merugikan tokoh Muslim yang berada di luar
Vorstenlanden yang akan mendirikan madrasah. Mereka yang dianggap sebagai
penentang atau ditakutkan memberikan pengaruh kuat kepada rakyat, dipersulit
oleh pihak pemerintah dalam mendirikan sekolah.
Sebagian sekolah
kemudian menyiasatinya dengan cara mengganti nama sekolah mereka, dengan nama
lokal (Jawa) atau nama daerah setempat. Di Surakarta misalnya, terdapat sekolah
Mardi Busana di Tegalsari dan Keprabon, yang meski namanya tidak menggunakan
bahasa Arab, tetapi tetap mengajarkan pelajaran agama Islam.
Pembatasan tersebut
kemudian diperhalus, seiring dicabutnya peraturan di atas dan diganti dengan
pemberlakuan Ordonansi Guru pada tahun 1925. Peraturan yang baru ini.
mengharuskan seorang guru yang akan mengajarkan pendidikan agama Islam agar
terlebih dahulu mendapat izin dari pemerintah daerah.
Di Pesantren
Tebuireng Jombang misalnya, pengasuhnya yakni KH Hasyim Asy’ari sebelum
melakukan pengajaran harus izin terlebih dahulu terhadap Bupati Surabaya, hal
tersebut tentunya mempersulit kinerja dari seorang guru agama.
Peraturan yang dirasa
menyulitkan ini, pada akhirnya ditentang oleh NU dan sejumlah pesantren. Mereka
meminta agar peraturan ordonansi guru ini dihapuskan.
Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama, seperti yang diputuskan dalam Muktamar ke-14 yang
diselenggarakan Juli 1939 di Magelang, mengajukan mosi dan menuntut kepada
pemerintah Hindia-Belanda, agar guru ordonansi tahun 1925 yang membatasi tugas
para guru agama Islam sebagai pelaksana artikel 178 Indische Sttatsregeling
dicabut. (Saifuddin, 2013)
Usaha ini pun tidak
sia-sia, pemerintah Hindia-Belanda pada akhirnya mencabut peraturan yang
membatasi proses pengajaran agama Islam. Sekolah-sekolah Islam pun kemudian
tumbuh semakin pesat.
Di Kota Surakarta
(Solo) misalnya, menjelang tahun 1940, terdapat beberapa sekolah agama Islam
yang sudah berkembang dengan baik, antara lain Madrasah Mambaul Ulum, Madrasah
Salafiah Mangkunegaran, Madrasah Al-Islam Sorosejan, Madrasah Arabiyah Pasar
Kliwon, Madrasah Nahdlatul Muslimat Kauman, Muhammadiyah dan juga beberapa
pesantren seperti Jamsaren, Mangkuyudan, Keprabon, dan Jenengan. []
Sumber:
1. Saifuddin Zuhri,
Berangkat Dari Pesantren, (Yogyakarta, LKiS, 2013)
2. Hermanu Joebagio,
Islam dan Kebangsaan di Keraton Surakarta Dari PB IV Hingga PB X, (Sukoharjo,
Diomedia, 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar