Senin, 03 Desember 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Lihat Foto atau Video Lawan Jenis di Media Sosial (2)


Hukum Lihat Foto atau Video Lawan Jenis di Media Sosial (2)

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya soal melihat foto atau video lawan jenis yang bukan mahram di media sosial mengingat kita hidup di era media sosial. Mohon penjelasan terkait melihat foto atau video lawan jenis yang bukan mahram Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.

Maryati – Bandung

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada kesempatan ini kami akan melanjutkan jawaban perihal pertanyaan sebelumnya dari sisi perempuan. Pertama yang disampaikan di sini adalah bahwa masalah ini dapat didekati dengan pandangan Islam perihal aurat laki-laki.

Ulama sepakat bahwa seorang perempuan haram memandang dengan syahwat laki-laki yang bukan mahramnya sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الصَّحِيحِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نَظَرَ الْمَرْأَةِ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الرَّجُل الأَجْنَبِيِّ يَكُونُ حَرَامًا إِذَا قَصَدَتْ بِهِ التَّلَذُّذَ أَوْ عَلِمَتْ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهَا وُقُوعُ الشَّهْوَةِ أَوْ شَكَّتْ فِي ذَلِكَ، بِأَنْ كَانَ احْتِمَال حُدُوثِ الشَّهْوَةِ وَعَدَمِ حُدُوثِهَا مُتَسَاوِيَيْنِ، لأَنَّ النَّظَرَ بِشَهْوَةٍ إِلَى مَنْ لاَ يَحِل بِزَوْجِيَّةٍ أَوْ مِلْكِ يَمِينٍ نَوْعُ زِنًا ، وَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ جَمِيعِ الْفُقَهَاءِ

Artinya, “Madzhab Hanafi secara shahih, Maliki, Syafi’i, Hanbali berpendapat bahwa perempuan haram memandang anggota tubuh yang mana saja dari laki-laki yang bukan mahram dengan maksud kenikmatan, tahu atau menduga kuat akan terjatuh dalam syahwat, atau ragu mengenai itu bahwa di mana mungkin ya atau tidak jatuh dalam syahwat. Pandangan seorang perempuan dengan syahwat terhadap laki-laki bukan mahram baik karena perkawinan atau perbudakan adalah sejenis zina. Ini haram menurut semua ahli fiqih,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 355).

Namun, ulama berbeda pendapat perihal pandangan perempuan tanpa syahwat tehadap laki-laki yang bukan mahram. Mereka juga berbeda perihal mana anggota tubuh laki-laki yang boleh dan tidak dilihat.

أَمَّا إِذَا كَانَ نَظَرُ الْمَرْأَةِ إِلَى الأَجْنَبِيِّ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ يَقِينًا ، فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيمَا يَحِل لَهَا النَّظَرُ إِلَيْهِ مِنْهُ وَمَا لاَ يَحِل عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْوَالٍ

Artinya, “Perihal mana yang boleh dan tidak pandangan perempuan tanpa syahwat terhadap laki-laki yang bukan mahram, ulama terbelah menjadi empat pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 355).

Kami menyebutkan sebagian perbedaan pendapat ulama di bawah ini perihal pandangan perempuan terhadap laki-laki yang bukan mahramnya tanpa syahwat.

Bagi Hanafiyah, perempuan boleh memandang anggota tubuh selain aurat laki-laki yang bukan mahramnya.

Sementara Malikiyah dan Hanbaliyah terbelah menjadi dua pendapat. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa perempuan boleh memandang anggota tubuh selain aurat lawan jenis yang bukan mahramnya. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa perempuan hanya boleh memandang wajah dan telapak tangan laki-laki sebagaimana laki-laki juga hanya boleh memandang wajah dan telapak tangan perempuan.

وإن كانت أجنبية عنه، جاز لها عند الحنفية إن أمنت الشهوة أن تنظر إلى جميع بدنه إلا ما بين سرته وركبته. وعند المالكية والحنابلة قولان: قول بأن لها النظر إلى ما ليس بعورة (ما بين السرة والركبة) أي كما قال الحنفية، كالرجل مع ذوات محارمه، ويظهر أن هذا هو الراجح؛ لأن النبي صلّى الله عليه وسلم في الحديث المتفق عليه قال لفاطمة بنت قيس: «اعتدي في بيت ابن أم مكتوم، فإنه رجل أعمى، تضعين ثيابك، فلا يراك».

Artinya, “Jika ia bukan mahram dari perempuan itu, maka perempuan itu–menurut Madzhab Hanafi–boleh memandang seluruh anggota tubuh laki-laki tersebut kecuali antara pusat dan lutut, sejauh aman dari syahwat. Sementara pandangan Maliki dan Hanbali terbelah menjadi dua. Satu pendapat mengatakan, perempuan boleh memandang anggota bukan aurat (aurat itu antara pusat dan lutut) sebagaimana pandangan Hanafiyah, yaitu seperti seorang laki-laki memandang perempuan mahramnya. Ini pandangan yang kuat karena Rasulullah SAW–dalam hadits muttafaq–berkata kepada Fathimah binti Qais, ‘Iddahlah kamu di rumah Abdullah bin Ummi Maktum karena dia adalah pria tunanetra. Kalau kautanggalkan pakaianmu, ia takkan melihat,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 564).

Pandangan Malikiyah dan Hanbaliyah yang kedua ini sejalan dengan pendapat ulama Madzhab Syafi’i. Pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya:

وقول آخر، وهو الأصح عند الشافعية: يجوز لها النظر من الرجل، مثل ما ينظر إلىها الرجل؛ لأن الله تعالى أمر النساء بغض أبصارهن، كما أمر الرجال به. وروى أبو داود وغيره أن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر أم سلمة وحفصة بالاحتجاب من ابن أم مكتوم، قائلاً لهما: «أفعمياوان أنتما لا تبصرانه؟»

Artinya, “Pendapat lain–ini paling shahih menurut Syafi’iyah–mengatakan bahwa perempuan boleh memandang bagian tubuh laki-laki seperti anggota yang boleh dipandang oleh laki-laki terhadap perempuan. Pasalnya, Allah memerintahkan perempuan untuk menundukkan pandangan sebagaimana juga Allah memerintahkan laki-laki. Abu Dawud dan yang lain meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ummu Salamah dan Hafshah untuk berhijab dari Abdullah bin Ummi Maktum sambil berkata, ‘Apakah ia buta sekalipun kalian berdua tidak melihatnya?’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 565).

Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat ulama perihal mana anggota tubuh laki-laki bukan mahram yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh perempuan tidak tunggal karena ulama berbeda pendapat perihal ini.

Dari keterangan ini juga, kita dapat menjawab apakah boleh perempuan melihat foto atau video laki-laki yang bukan mahramnya. Hanya saja kami menyarankan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan kepada lawan jenis yang bukan mahramnya di media sosial.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar