Hukum Jual Beli Ulat,
Cacing, Semut untuk Makanan Burung
Pernah kita mendapati seseorang melakukan
jual beli ulat, cacing, atau semut untuk makanan burung? Fenomena ini jamak
dijumpai di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas kelangsungan hidup
binatang piaraannya. Demi efisiensi, mereka yang malas atau kesulitan berburu
sendiri ulat, cacing, atau semut itu lebih memilih untuk membelinya.
Kita tahu ketiga binatang itu haram
dikonsumsi. Semut diharamkan karena terdapat hadits Nabi yang melarang membunuh
serangga kelas insekta ini. Sementara cacing dan ulat dalam fiqih syafi’iyah
haram pula dikonsumsi menjijikkan. Tidak ada persoalan hukum alias boleh ketika
transaksi antara penjual dan pembeli adalah transaksi jual beli jasa. Artinya,
orang yang butuh makanan burung sedang memberi upah berburu/menangkap kepada si
pemilik cacing, ulat, atau semut.
Namun fakta umum keseharian masyarakat tidak
demikian. Si pembeli lazimnya dengan sadar berniat membeli, bukan sekadar
mengganti ongkos (jasa) menangkap/berburu binatang-binatang tersebut. Begitu
pun si penjual biasanya sedari awal memang tak bermaksud menjual jasa,
melainkan cacing, ulat, atau semut sebagai mata pencaharian. Lalu bagaimana
hukumnya ketika seseorang secara sengaja melakukan jual beli tiga binatang
haram itu?
Persoalan ini pernah disinggung dalam
Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama pada tahun 1999. Saat itu muktamirin menyajikan jawaban
bahwa terjadi khilafiyah (beda pendapat) di antara ulama. Pertama, mengharamkan
karena dianggap hina. Kedua, sebagian ulama membolehkan karena dinilai ada
unsur manfaatnya.
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh mengungkapkan bahwa para ulama Hanafiyah tidak
mensyaratkan barang yang dijualbelikan harus suci (bukan najis atau bukan
terkena najis). Mereka memperbolehkan jualbeli barang-barang najis, seperti
bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan. Kecuali barang yang
terdapat larangan memperjual belikannya, seperti minuman keras, daging babi,
bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual beli binatang
buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan. Ia menambahkan:
وَالضَّابِطُ
عِنْدَهُمْ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ
يَجُوْزُ لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلإِنْسَانِ
Artinya: “Dan parameternya menurut ulama
Hanafiyah adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’,
maka boleh menjual belikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang
diciptakan untuk kemanfaatan manusia.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1989], Jilid IV, 181-182)
Dasar lain yang menjadi acuan adalah
keterangan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Dalam kitab ini
Abdurrahman al-Juzairi mengatakan:
وَكَذلِكَ
يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ وَالْهَوَامِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ إِذَا
كَانَ يُنْتَفَعُ بِهَا. وَالضَّابِطُ في ذلِكَ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ
تَحِلُّ شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ
Artinya: “Dan begitu pula sah jual beli
serangga dan binatang melata, seperti ular dan kelajengking ketika bermanfaat.
Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) dalam hal itu adalah semua
yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’, maka boleh
menjualbelikannya. Sebab, semua benda itu diciptakan untuk kemanfaatan manusia.”
(Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, [Beirut: Dar
al-Fikr, 1996], Jilid I, h. 382)
Keputusan muktamar tersebut tidak memberikan
penjelasan lebih rinci tentang mana pendapat yang lebih kuat, seolah membuka
kelonggaran kepada tiap orang untuk memilih pendapat yang diyakininya. Jika
memilih pendapat yang kedua maka asas manfaat harus benar-benar ada, bukan
untuk hal sia-sia atau merugikan. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar