Pertanyaan:
Assalamu'alikum wr. wb.
Redaksi NU Online, kelaziman masyarakat adalah membaca dan sebagian orang mengkhatamkan Al-Qur’an di kuburan, lalu mendoakan ahli kubur. Apakah hukum dasar membaca Al-Qur'an di kuburan? Atas jawabannya saya haturkan banyak terima kasih.
Abdullah – Cikampek
Jawaban:
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an merupakan aktivitas yang mulia. Aktivitas ini bernilai sebagai ibadah yang utama.
Adapun terkait qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an di kuburan, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat, hukum pembacaan Al-Qur’an di kuburan tidak dimakruh. Mereka bahkan menganjurkan aktivitas ini. Tetapi sebagian berpendapat, hukum pembacaan Al-Qur’an di kuburan adalah makruh.
وسئل القاضي أبو الطيب عن قراءة القرآن في المقابر فقال الثواب للقارىء ويكون الميت كالحاضر ترجى له الرحمة والبركة فيستحب قراءة القرآن في المقابر لهذا المعنى وأيضا فالدعاء عقيب القراءة أقرب إلى الاجابة والدعاء ينفع الميت
Artinya, “Ketika ditanya perihal membaca Al-Qur’an di kuburan, Qadhi Abut Thayyib menjawab, ‘Pahala membaca itu kembali kepada orang yang membaca. Sedangkan mayit seperti orang hidup yang diharapkan rahmat dan keberkahan Allah untuknya. Pembacaan Al-Qur’an dianjurkan dalam rangka ini. Sedangkan doa setelah pembacaan Al-Qur’an lebih dekat pada ijabah. Doa orang hidup itu akan bermanfaat bagi si mayit,’” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 657).
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ تُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي الْمَقَابِرِ بَل تُسْتَحَبُّ
Artinya, “Mayoritas ulama mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa, qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an di kuburan tidak dimakruh, tetapi justru dianjurkan,” (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama: 2002 M/1423 H], juz 39, halaman 347).
Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an di kuburan dengan khatam sekalipun tidak dimakruh sejauh dibaca perlahan atau sir. Kemakruhan itu muncul karena Al-Qur’an dibaca jahar atau keras. (Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2002 M/1423 H: 39/347-348).
Adapun mayoritas ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum qira’atul qur’an atau pembacaan Al-Qur’an di kuburan adalah makruh secara mutlak, baik dibaca sirr maupun jahar. (Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2002 M/1423 H: 39/348).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal masalah ini. Sebagian besar menganjurkan pembacaan Al-Qur’an di kuburan sebagai dorongan doa. Tetapi tidak ada satupun ulama yang mengharamkan pembacaan Al-Qur’an di kuburan.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar