Rabu, 16 Juni 2021

(Ngaji of the Day) Mengenal Pedagang Kartel dan Permainannya di Pasaran

Dalam pasar bebas (free market), persaingan merupakan hal yang biasa terjadi. Dengan persaingan ini, lahir pasar sempurna. Semua harga berlangsung kompetitif sehingga dapat memicu inovasi-inovasi produk. Hasil akhirnya, adalah lahir banyak variasi produk.

 

Dengan adanya produk yang variatif, maka konsumen memiliki banyak alternatif pilihan guna memenuhi kebutuhannya dengan harga yang bisa disesuaikan dengan kapasitas cost yang dimilikinya. Namun, yang patut disayangkan adalah ada produsen yang tidak siap dengan iklim persaingan usaha tersebut. Imbasnya, lahir kemudian upaya mempengaruhi harga di pasaran. Jika mereka tidak mampu mempengaruhi para pembuat kebijakan dengan legislasi yang dihasilkan, maka dilakukanlah sebuah kerja sama membentuk sebuah sindikasi ilegal.

 

Sindikasi yang terbentuk, masing-masing memiliki kesadaran terhadap tabiat pasar, bahwa “harga produk” berbanding lurus dengan “supply and demand” (jumlah produk dan banyaknya permintaan barang). Berbekal dua komponen inilah, maka sindikasi yang terbentuk beroperasi dengan jalan mempermainkan jumlah stock product (persediaan barang). Tujuannya, tidak lain adalah mendapatkan keuntungan pribadi (sekongkol) yang sebesar-besarnya, tanpa peduli terhadap gejolak yang berlangsung di masyarakat. Komunitas sindikasi (persekongkolan) ini dalam dunia perdagangan dikenal dengan istilah “kartel.”

 

Walhasil, kartel ditandai oleh adanya:

 

1. Kerja sama antara dua atau lebih produsen independen

2. Permainan terjadi dalam jumlah stok

3. Tujuannya, mempengaruhi harga produk di pasaran sehingga memperoleh kekuatan pasar.

 

Karena kartel dilakukan oleh produsen independen, dan tujuannya adalah mempengaruhi harga produk di pasaran, maka jenis produk yang dijual dan hendak direkayasa harganya biasanya merupakan produk homogen (sejenis). Ciri khas utama operasional persekongkolan ini dilakukan dengan jalan membuat “langka produk” di pasaran. Ketersediaan produk yang terbatas, dapat berpengaruh terhadap kenaikan harga.

 

Melihat scope bidang pemasaran produk, maka kartel ini sebenarnya memiliki banyak ragam, antara lain (1) kartel harga, (2) kartel harga pokok, (3) kartel rayon, (4) kartel kontigentering, (5) kartel syarat, (6) kartel penjualan, dan (7) kartel laba.

 

Kartel harga merupakan persekongkolan untuk mengatur harga produk yang diproduksi. Cirinya ditandai oleh adanya penentuan harga jual minimum produk di atas kertas. Namun, dalam praktiknya, produk dijual justru dengan harga lebih rendah dari harga yang tertera dan disepakati bersama-sama. Namun, tidak ada larangan bagi produsen lainnya untuk menjual harga di atas harga minimum yang tertera, namun dengan risiko jika tidak laku di pasaran, maka kerugian ditanggung oleh masing-masing produsen.

 

Kartel harga pokok merupakan persekongkolan dalam penentuan rasio laba yang boleh diambil dan harus dipatuhi oleh anggota kartel. Perbedaan yang terjadi pada tingkat laba dapat melahirkan kompetisi. Dan kompetisi inilah yang hendak dihindari oleh masing-masing pihak produsen. Pernah mendengar istilah win-win solution (sama-sama menang). Itulah ciri utama dari kartel harga pokok ini.

 

Kartel rayon ditandai dengan ciri pembagian wilayah. Masing-masing produsen tidak boleh menjual produknya ke wilayah operasional produsen yang lain. Tujuan dari penetapan wilayah ini adalah, agar masing-masing pedagang sama-sama memiliki kekuatan dan penguasaan pasar. Adanya substitusi produsen lain ke wilayah produsen sejenisnya dianggap dapat mengurangi penetrasi kekuatan pasar bagi produsen yang sudah terlebih dahulu menjangkaunya, disebabkan karena ada pesaing.

 

Kartel kontigentering ditandai oleh penetapan volume produksi. Produsen yang lebih rendah volume produksinya berhak mendapatkan hadiah berupa premi yang diperoleh dari produsen lainnya yang lebih besar skala volumenya. Dengan demikian, hadiah ini ibarat sebuah palak/denda bagi produsen lain yang menguasai wilayah produsen tertentu (anggota kartel) yang memiliki skala volume lebih rendah.

 

Kartel syarat ditandai oleh adanya kesepakatan bersama anggota kartel dalam hal ketentuan tampilan produk, kemasan, kualitas barang, atau bahkan pengiriman sehingga terkesan seragam. Pada dasarnya, tujuan dari penetapan kesepakatan ini adalah menghilangkan persaingan di lingkup pasar.

 

Kartel penjualan ditandai oleh kesepakatan bersama untuk mendirikan sebuah kantor pusat penjualan atau tempat berjualan itu sendiri. Dengan keberadaan kantor ini, semua produk dijual pada satu tempat yang sama (tunggal) sehingga meminimalisir penjualan.

 

Kartel laba ditandai dengan adanya kesepakatan pembagian laba. Ciri utama dari kartel jenis ini adalah bahwa semua laba kotor (gross profit) dari hasil penjualan setiap anggota kartel dikumpulkan bersama-sama menjadi satu dalam satu kas umum (tersentralisasi). Selanjutnya, laba bersih (net profit) yang didapatkan dibagi ke seluruh anggota kartel dengan proporsi tertentu sesuai kesepakatan.

 

Menilik dari mekanisme kartel terakhir, maka “kartel laba” ini dalam syariat kita menyerupai suatu modifikasi akad syirkah abdan. Di satu sisi ada yang membolehkan, namun dalam madzhab Syafii, syirkah semacam ini diputus sebagai haram.

 

Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan dasar diperbolehkannya syirkah abdan, adalah karena ada beberapa keuntungan yang dinilai bisa diterima, yaitu:

 

1. Memungkinkan relasi antara pihak manajemen kartel (syirkah) dengan pelaku usaha (baca: anggota kartel) menjadi lebih kondusif disebabkan karena tuntutan laba dan keuntungan bersama-sama antara masing-masing perusahaan dapat dengan mudah dicapai

 

2. Risiko persaingan yang dapat mematikan usaha lain yang sama-sama bergerak di bidang industri yang sama dapat diminimalisir

 

3. Kerugian yang dialami masing-masing anggota kartel akibat rendahnya daya jual di pasaran juga bisa diminimalisasi.

 

Sementara itu, dampak negatif dari syirkah abdan (kartel) ini, antara lain:

 

1. Berkurangnya langkah untuk pengembangan inovasi produk disebabkan karena tantangan yang dihadapi oleh anggota kartel rata-rata adalah seimbang sehingga laba yang didapat oleh setiap anggota cenderung stabil

 

2. Akibat dari adanya kesepakatan yang mengikat antar masing-masing anggota kartel, perusahaan minim melakukan inovasi dan melakukan terobosan ekspansi usaha.

 

3. Secara tidak langsung, masyarakat dirugikan karena mereka tidak mampu mempengaruhi harga. Sepenuhnya harga ada di tangan kartel. Masyarakat selaku konsumen hanya berperan pasif selayaknya korban.

 

4. Iklim usaha menjadi tidak kondusif karena dengan adanya kartel, timbul kecurangan-kecurangan lain yang dirahasiakan dari anggota kartel lainnya.

 

Pernah dengar ada istilah ketagihan pada produk tertentu? Apa sebabnya? Ada kemungkinan karena adanya usaha sejenis membutuhkan langkah terobosan bagi produsen tertentu dengan mempengaruhi psikis dari konsumen. Caranya dengan membuat agar konsumen menjadi tergantung pada produknya. Salah satu caranya (yang semoga hal itu tidak terjadi di Indonesia) adalah dengan memasukkan unsur candu atau narkoba ke dalamnya dalam taraf yang samar dan tidak diindikasi berbahaya. Namun, imbasnya adalah tercapainya ketergantungan itu. Wallahu a’lam bish shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti dan Pengkaji bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar