Perlakukan Nabi terhadap Umat Non-Muslim (11)
Memberi Kesempatan Belajar dan Mengajar
Oleh: Nasaruddin Umar
Sukses yang dicapai Nabi di dalam mengendalikan dunia Arab ketika itu karena antara lain menekankan arti pendidikan dan keterampilan. Hak memperoleh pendidikan terbuka bagi laki-laki dan perempuan, baik muslim maupun non-muslim. Memang ada hadits yang mewajibkan pendidikan itu kepada kaum muslimin laki-laki, yaitu: "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim", namun ini tidak berarti menuntut ilmu bagi non-muslim tidak wajib apalagi dilarang. Di dalam sejarah peradaban Islam, keterlibatan orang-orang non-muslim dalam dunia pendidikan; baik sebagai murid maupun sebagai guru tidak pernah dipersoalkan.
Ketika Tawanan Perang Badar diberikan kebebasan bersyarat oleh Nabi berupa kewajiban mengajarkan keterampilan kepada penduduk Madinah, maka yang ikut di dalam kelas-kelas keterampilan itu bukan hanya umat Islam tetapi juga orang-orang Madinah secara umum, baik yang beragama Islam maupun yang beragama lain. Pilihan-pilihan keterampilan itu antara lain, keterampilan merias pengantin atau salon dan menyamak kulit untuk perempuan. Sedangkan kaum laki-laki disediakan kelas keterampilan membuat senjata, tukang besi, tukang kayu, tukang batu, dan keterampilan khusus lainnya.
Dalam kasus ini juga diketahui bahwa seluruh tawanan perang yang memiliki keterampilan bisa menikmati kebebasan dari ancaman hokum adat perang ketika itu, berupa pembunuhan bagi kaum laki-laki dan perbudakan bagi kaum perempuan dan anak-anak. Para tawanan perang yang dibebaskan karena keterampilan yang dimilikinya, selain menikmati kebebasan mereka juga menerima bonus. Mereka juga tidak dipaksa untuk menganut agama Islam. Di sinilah kehebatan Islam, seharusnya diperlakukan hukum perang berupa pembunuhan bagi tentara laki-laki tetapi malah dibebaskan dengan syarat dan syarat itu tidak terlalu berat baginya karena itu sudah menjadi bagian dari kehidupannya.
Dari kisah tersebut juga dipahami bahwa, orang-orang non-muslim sama-sama terlibat secara aktif, baik sebagai murid maupun sebagai guru. Nabi dan para sahabatnya juga tidak mempersoalkan belajar bersama antara umat muslim dan non-muslim dalam satu subyek. Demikian pula Nabi dan para sahabatnya tidak pernah mempersoalkan apa agama guru-guru yang mengajarkan keterampilan itu. Yang pasti di balik menjalani hubungan damai ini serta-merta umat-umat agama lain memilih agama Islam sebagai agama barunya dengan senang hati tanpa sedikit pun paksaan.
Periode selanjutnya, yaitu periode Khulafaur Rasyidin, sudah tidak asing lagi guru-guru muslim mengajar ke negeri tetangga yang non-muslim. Sementara pada sisih lain, murid-murid muslim diajari pelajaran-pelajaran khusus oleh guru-guru non-muslim. Keadaan ini berlanjut sampai sekarang. Banyak sekali murid-murid muslim mengecap pendidikan dasar, menengah, dan Perguruan Tinggi di sekolah-sekolah atau Perguruan Tinggi milik non-muslim. Keterampilan mengajar umat umat non-muslim di Madinah betul-betul mengangkat martabat hidup warga Madina ketika itu. []
DETIK, 07 April 2021
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar