Senin, 14 Desember 2015

(Buku of the Day) Kupas Tuntas Darah Wanita



Memahami Perihal Darah Haid Secara Sempurna


Judul                : Kupas Tuntas Darah Wanita
Penulis             : Sholihin Hasan
Penerbit            : Muara Progresif Surabaya
Cetakan            : I, September 2015
Tebal                : x + 91 hlm.; 14,5 x 21 cm
ISBN                 : 978-602-72445-1-1
Peresensi          : Junaidi Khab, pecinta Baca Buku Asal Sumenep, Tinggal di Surabaya.

Seorang wanita ketika sudah menginjak usia baligh (dewasa secara syar’i) lumrahnya akan mengalami perubahan dari berbagai struktur tubuhnya. Hal yang sangat mencolok terjadi yaitu sebuah darah keluar dari farji-nya. Darah tersebut bukan darah karena penyakit, tetapi darah itu merupakan sebuah fenomeno alamiah yang memang harus terjadi kepada wanita normal. Dengan istilah lain, syari’at menyebutkan bahwa darah tersebut adalah darah haid yang memiliki ketentuan hukum tersendiri. Namun, tidak semua wanita tidak memahami secara utuh antara darah yang memiliki standar hukum (haid) dengan yang tidak memiliki standar hukum (bukan haid), karena tidak semua darah yang keluar dari pangkal paha wanita adalah darah haid.

Maka dari itu buku ini hadir di tengah-tengah kita sebagai panduan sekaligus pegangan untuk memberikan sebuah pandangan bagi kaum wanita yang secara mutlak mengalami pendarahan dari pangkal pahanya sebagai proses hidup yang tidak bisa dihindari. Sebuah upaya yang mesti kita apresiasi sebagai jembatan agar kita semua (khusus para kaum wanita) selamat dari kesalahan dalam bersuci dan beribadah untuk menghadap Tuhan Yang Mahasuci. Jika seorang perempuan tidak bisa membedakan antara darah haid dan darah yang bukan haid, maka ancaman gagal beribadah yang berakibat dosa bukan mustahil lagi bagi mereka.

Para kaum wanita sudah tentu (akan) mengalami haid, tetapi tidak semua wanita bisa dengan benar menerapkan hukum fikih terkait dengan haid. Dalam bahasa lebih luas bisa dikatakan bahwa semua wanita bisa haid, tapi tidak semua wanita memahami tentang darah haid. Hal tersebut disebabkan karena darah yang keluar dari pangkal paha wanita belum tentu berupa darah haid. Bisa jadi sebagian darah haid, dan sebagian lainnya adalah darah istihadlah atau darah penyakit. Dalam syari’at Islam disebutkan bahwa darah istihadlah tidak menggugurkan shalat dan puasa (hlm. 1).

Di sinilah titik tekannya, bahwa para kaum wanita wajib memahami secara sempurna tentang darah yang keluar dari pangkal pahanya. Bahkan, darah yang keluar dari pangkal paha wanita bukan hanya terbatas pada darah haid dan darah istihadlah. Tapi, masih ada darah nifas yang memiliki standar hukum yang juga harus dipahami. Hal ini sebagai persiapan kelak ketika seorang wanita melahirkan seorang anak. Karena darah nifas hanya keluar dari pangkal paha wanita setelah prosesi kelahiran.

Untuk memudahkan tentang pemahaman darah nifas, ada beberapa kata kunci yang harus dipahami oleh para kaum wanita. Pertama, darah nifas keluar setelah melahirkan. Kedua, darah keluar sebelum lima belas (15) hari dari masa kelahiran. Ketiga, darah yang keluar maksimal enam puluh (60) hari (hlm. 46). Tiga kata kunci tersebut menjadi dasar penentu antara darah nifas (yang tidak mewajibkan ibadah bagi kaum wanita) dan darah penyakit (yang tetap mewajibkan beribadah bagi mereka).

Sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan identifikasi status darah, maka yang harus diperjelas dulu adalah status darah nifas, baru kemudian menentukan darah haid dan istihadlahnya. Sedangkan penentuan darah nifas sangat terkait dengan kondisi wanita yang melahirkan. Karena fenomena melahirkan tidak seutuhnya menghasilkan darah nifas, di dalamnya bisa keluar pula darah haid dan istihadlah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh syari’at Islam.

Juga perlu disadari tentang macam-macam dan warna darah. Karena tidak semua darah yang keluar dari pangkal paha wanita berwarna merah sempurna. Di sisi yang lain, ada periodisasi darah yang warnanya bervariasi. Dari sekian warna darah yang keluar tidak semua bisa dikatakan sebagai darah haid. Jika darahnya sudah bervariasi, penentuan darahnya hanya disandarkan pada darah yang lebih kuat sesuai dengan ketentuan syari’at Islam sebagaimana juga diulas secara sempurna di dalam buku ini. Hal demikian yang seharusnya juga diperhatikan oleh para kaum wanita agar darah yang keluar dari pangkal pahanya tidak terjerumus ke jurang dosa.

Selain itu, meski karya ini merupakan sebuah teori dan dalil-dalil yang disajikan, namun tidak serta-merta sekadar memberikan ulasan secara sekilas, tapi berbagai cara dan metode penghitungan dijelaskan secara lengkap. Sehingga para pembaca, baik kaum wanita atau laki-laki akan mudah untuk memahaminya. Pada hakikatnya, buku ini hadir bukan seutuhnya dikhususkan bagi para wanita, tapi kaum lelaki juga wajib memahaminya. Hal ini mengingat peran para kaum lelaki (suami) sebagai imam bagi para kaum wanita (istri) untuk memberikan pemahaman jika istri-istri mereka atau muslimah lainnya tidak memahami tentang hukum darah yang keluar dari pangkal pahanya. Selamat membaca dan memahami serta mengamalkan teori-teori yang disajikan sesuai syari’at! []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar