Nikah Sirri, Lalu Ditinggal
Kabur Suami
Pertanyaan:
Assalamualaikum alaikum wr. wb. Ustad saya
mau tanya, saya menikah di bawah tangan dan seorang pemuka agama yg menikahkan
kami. Karena suatu permasalahan suami saya pulang ke kotanya dan tidak ada
kabar atau nafkah sama sekali, terhitung hari ini sudah lebih dari empat (4)
tahun.
Saya tidak bisa mencarinya karena suatu
musibah di kotanya suami dan seluruh keluarganya pindah rumah dan saya tidak
tahu dimana tinggalnya sekarang. Yang ingin saya tanyakan. Bagaimanakah status
pernikahan saya? Apakah saya sudah bercerai secara otomatis? Perlu di ketahui
suami saya tidak mengatakan talak.
Kalau saya belum bercerai, bagaimana caranya
supaya saya bisa bercerai karna tidak mungkin saya meminta hakim untuk
menceraikan saya karna tidak adanya bukti pernikahan kami sekalipun cuma kartu
identitas suami pun saya tak punya. Atas jawabanya terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Nama dirahasiakan – Sulawesi
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama kami
turut prihatin atas persoalan yang sedang Anda alami. Memang ini persoalan yang
sangat berat. Kami tidak membayangkan beban berat yang ditanggung Anda selama
kurang lebih empat tahun. Berstatus menikah tetapi tetapi tidak mendapatkan hak
yang semestinya di dapatkan.
Menikah di bawah tangan atau dalam istilah
kita adalah menikah sirri singkatnya adalah pernikahan yang tidak dicatatkan
secara resmi di KUA. Sampai hari ini kasus pernikahan di bawah tangan masih
cukup marak. Meskipun secara agama itu sudah diangap sah, namun konsekwensi
yang harus ditanggung bagi pelaku nikah sirri itu tidak sebanding dengan
enaknya menikah sirri, terutama pihak perempuan.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, jawaban
yang dapat kami kemukakan adalah bahwa status pernikahan tidak bisa lepas
dengan alasan ditinggal suami. Sepanjang suami belum mengucapkan talak, maka
status pernikahan masih tetap. Dengan kata lain, meskipun seorang isteri
ditinggal pergi suaminya dan tidak beri nafkah lahir-batin perceraian tidak
bisa jatuh secara otomatis.
Lantas dalam kasus ini bagaimana jika pihak
perempuan ingin bercerai dengan suaminya, padahal ketika menikah tidak
dicatatkan sehingga tidak ada bukti pernikahannya? Jika mengajukan perceraian
ke Pengadilan Agama tentunya akan ditolak karena tidak ada bukti pernikahan
yang dianggap sah. Persoalan ini jelas terlihat sangat pelik. Mempertahankan
ikatan pernikahan jelas tidak mungkin, meminta cerai juga susah karena pihak
suami tidak diketahui tempat tinggalnya.
Jalan keluar yang kami tawarkan adalah dengan
mengajukan isbat nikah untuk cerai ke Pengadilan Agama. Dengan kata lain,
mengajukan isbat nikah agar pernikahannya diakui terlebih dahulu, baru kemudian
mengajukan gugat cerai. Sedang mengenai prosedur isbat nikah bisa langsung
ditanyakan kepada pihak Pengadilan Agama.
Cara ini pada dasarnya sejalan dengan
pandangan fikih. Para pakar hukum Islam atau fuqaha` sepakat bahwa ikatakan
sebuah pernikahan boleh dipisahkan dengan alasan ditinggal suami. Tetapi
prosedurnya harus melalui keputusan hakim, sebab persoalan mengenai perginya
suami (al-ghaibah) merupakan wilayah ijtihadi atau menjadi domain mujtahid.
Karenanya, perceraian dalam kasus ini tidak bisa diputuskan kecuali dengan
keputusan hakim.
اِتَّفَقَ
الْفُقَهَاءُ القَائِلُونَ بِالتَّفْرِيقِ لِلْغَيْبَةِ عَلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ
فِيهَا مِنْ قَضَاءِ الْقَاضِي لِأَنَّهَا فَصْلٌ مُجْتَهَدٌ فِيهِ، فَلَا
تُنَفَّذُ بِغَيْرِ قَضَاءٍ
“Para fuqaha` sepakat bahwa boleh memisahkan
ikatan pernikahan karena ditinggal suami, hanya saja hal harus melalui
keputusan hakim sebab masalah ini (ditinggal suami) merupakan domain mujtahid.
Karenanya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keputusan hakim” (Lihat Wizarah
al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, 29, h. 64)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami hindari pernikahan sirri meskipun
ini sah, karena ketika terjadi persoalan sering kali pihak perempuan yang
menjadi korban, apalagi kalau sampai punya anak. Dan kami selalu terbuka untuk
menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar