Senin, 21 Desember 2015

(Ngaji of the Day) Nikah Sirri, Lalu Ditinggal Kabur Suami



Nikah Sirri, Lalu Ditinggal Kabur Suami

Pertanyaan:

Assalamualaikum alaikum wr. wb. Ustad saya mau tanya, saya menikah di bawah tangan dan seorang pemuka agama yg menikahkan kami. Karena suatu permasalahan suami saya pulang ke kotanya dan tidak ada kabar atau nafkah sama sekali, terhitung hari ini sudah lebih dari empat (4) tahun.

Saya tidak bisa mencarinya karena suatu musibah di kotanya suami dan seluruh keluarganya pindah rumah dan saya tidak tahu dimana tinggalnya sekarang. Yang ingin saya tanyakan. Bagaimanakah status pernikahan saya? Apakah saya sudah bercerai secara otomatis? Perlu di ketahui suami saya tidak mengatakan talak.

Kalau saya belum bercerai, bagaimana caranya supaya saya bisa bercerai karna tidak mungkin saya meminta hakim untuk menceraikan saya karna tidak adanya bukti pernikahan kami sekalipun cuma kartu identitas suami pun saya tak punya. Atas jawabanya terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Nama dirahasiakan – Sulawesi

Jawaban:

Wa’alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas,  pertama-tama kami turut prihatin atas persoalan yang sedang Anda alami. Memang ini persoalan yang sangat berat. Kami tidak membayangkan beban berat yang ditanggung Anda selama kurang lebih empat tahun. Berstatus menikah tetapi tetapi tidak mendapatkan hak yang semestinya di dapatkan.

Menikah di bawah tangan atau dalam istilah kita adalah menikah sirri singkatnya adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Sampai hari ini kasus pernikahan di bawah tangan masih cukup marak. Meskipun secara agama itu sudah diangap sah, namun konsekwensi yang harus ditanggung bagi pelaku nikah sirri itu tidak sebanding dengan enaknya menikah sirri, terutama pihak perempuan.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, jawaban yang dapat kami kemukakan adalah bahwa status pernikahan tidak bisa lepas dengan alasan ditinggal suami. Sepanjang suami belum mengucapkan talak, maka status pernikahan masih tetap. Dengan kata lain, meskipun seorang isteri ditinggal pergi suaminya dan tidak beri nafkah lahir-batin perceraian tidak bisa jatuh secara otomatis.

Lantas dalam kasus ini bagaimana jika pihak perempuan ingin bercerai dengan suaminya, padahal ketika menikah tidak dicatatkan sehingga tidak ada bukti pernikahannya? Jika mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama tentunya akan ditolak karena tidak ada bukti pernikahan yang dianggap sah. Persoalan ini jelas terlihat sangat pelik. Mempertahankan ikatan pernikahan jelas tidak mungkin, meminta cerai juga susah karena pihak suami tidak diketahui tempat tinggalnya.

Jalan keluar yang kami tawarkan adalah dengan mengajukan isbat nikah untuk cerai ke Pengadilan Agama. Dengan kata lain, mengajukan isbat nikah agar pernikahannya diakui terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan gugat cerai. Sedang mengenai prosedur isbat nikah bisa langsung ditanyakan kepada pihak Pengadilan Agama. 

Cara ini pada dasarnya sejalan dengan pandangan fikih. Para pakar hukum Islam atau fuqaha` sepakat bahwa ikatakan sebuah pernikahan boleh dipisahkan dengan alasan ditinggal suami. Tetapi prosedurnya harus melalui keputusan hakim, sebab persoalan mengenai perginya suami (al-ghaibah) merupakan wilayah ijtihadi atau menjadi domain mujtahid. Karenanya, perceraian dalam kasus ini tidak bisa diputuskan kecuali dengan keputusan hakim.      

اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ القَائِلُونَ بِالتَّفْرِيقِ لِلْغَيْبَةِ عَلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ فِيهَا مِنْ قَضَاءِ الْقَاضِي لِأَنَّهَا فَصْلٌ مُجْتَهَدٌ فِيهِ، فَلَا تُنَفَّذُ بِغَيْرِ قَضَاءٍ

“Para fuqaha` sepakat bahwa boleh memisahkan ikatan pernikahan karena ditinggal suami, hanya saja hal harus melalui keputusan hakim sebab masalah ini (ditinggal suami) merupakan domain mujtahid. Karenanya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keputusan hakim” (Lihat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait,  al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, 29, h. 64)

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami hindari pernikahan sirri meskipun ini sah, karena ketika terjadi persoalan sering kali pihak perempuan yang menjadi korban, apalagi kalau sampai punya anak. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar