Tap MPR tentang Etika Pejabat
Oleh: Moh Mahfud MD
Salah satu persoalan besar yang kita hadapi untuk menegakkan
supremasi hukum pada era Orde Baru (juga sampai sekarang) adalah terlepasnya
dasar lahirnya hukum, yakni etika dan moral, dari hukum itu sendiri.
Formalitas-prosedural dalam hukum sering dijadikan alat untuk menghindar dari
sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang diyakini oleh public common sense
telah terjadi. Banyak pejabat tinggi yang telah nyata-nyata melakukan
pelanggaran masih berusaha melindungi dirinya dengan alasan prosedural hukum.
Mereka membodohkan publik dengan mengatakan ”saya tidak bersalah, belum diputus
bersalah oleh pengadilan, faktanya masih kabur, alat buktinya tidak sah, dan
lain-lain”.
Mereka mengacaukan nilai etik dan prosedur yuridis. Pada masa
lalu, banyak pejabat publik yang mempunyai indikasi kuat merampok uang rakyat
melalui penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power atau detournement de pouvoir
masih tenang-tenang saja dan ngotot untuk tetap menjadi pejabat.
Mereka bukan hanya tidak mau mundur dari jabatannya, tetapi lebih
dari itu masih menyatakan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun. Contohnya,
ada pejabat tinggi yang melakukan penunjukan pengadaan barang dan jasa sampai
ratusan miliar rupiah dan diketahui oleh publik sebagai penyalahgunaan
kekuasaan.
Dalam penunjukan tersebut terindikasi kuat ada kolusi dan korupsi
karena penunjukannya tidak fair , harganya tidak wajar, dan melibatkan calo
yang diduga kuat berfungsi sebagai kasir pencuci uang dari sang pejabat. Kala
itu pejabat tinggi tersebut disorot secara besar-besaran oleh pers, diteriaki
untuk mundur oleh masyarakat, tetapi sang pejabat mengatakan, ”Saya tidak
bersalah, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah, saya
tidak akan mundur.”
Sang pejabat pun mengeluarkan dalil-dalil hukum, UU nomor sekian
pasal sekian, PP nomor sekian tahun sekian, dan keppres nomor sekian tanggal
sekian. Pejabat itu tetap tebal muka, tidak mau mundur, dan mencari-cari dalil
hukum sesuai dengan pilihan sendiri. Dalil hukum yang dipergunakan aparat
penegak hukum atau dikemukakan masyarakat bahwa sang pejabat itu melanggar
hukum ditepis begitu saja oleh sang pejabat dengan masih menggunakan jabatannya
sehingga pemeriksaan atas dirinya menjadi tidak lancar.
Sang pejabat itu lupa bahwa hukum bersumber dari moral dan etika.
Hukum adalah formalisasi dari nilai-nilai moral dan etik. Jika nilai-nilai
moral dan etik itu tidak terpenuhi oleh pasal-pasal yang resmi atau yang
formal-prosedural di dalam hukum, maka nilai moral dan etik dalam jabatan
haruslah lebih diutamakan. Mengapa? Karena sebenarnya hukum hanyalah
peningkatan posisi dari nilai-nilai moral dan etika.
Praktisnya, hukum adalah ”alat” untuk memberi jalan bagi hidup
moral dan etika. Seperti diketahui di dalam masyarakat hidup berbagai norma,
yaitu norma keagamaan, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Hubungan antara norma hukum dan ketiga norma lain bersifat gradual, artinya
hukum itu dibuat sebagai formalisasi (pemberlakuan secara resmi) tentang
nilai-nilai moral dan etik yang bersumber dari ketiga norma tersebut.
Ini harus diartikan bahwa sejatinya moral dan etik berada di atas
hukum. Namun dalam kenyataannya banyak orang yang menggunakan pasal-pasal hukum
(formalitas-prosedural) untuk melanggar moral dan etika. Meski sudah melanggar
moral dan etika, banyak orang menyatakan dirinya tidak bersalah hanya karena
belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Padahal pengadilan akan terhambat untuk menanganinya karena yang
bersangkutan masih pejabat yang sering membentengi diri dengan jabatannya dan
jaringan-jaringan politiknya. Pada masa lalu sangat banyak kasus seperti itu,
yakni kasus yang meletakkan moral dan etika di bawah landasan formal-prosedural
hukum.
Baik pejabat negara maupun pegawai negeri banyak yang
menyelamatkan diri dari sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya
dengan menggunakan pasal-pasal hukum yang tafsirnya dibuat dengan seenak
sendiri, dilepas dari maksud substansialnya. Itulah sebabnya pada 2001, saat
semangat reformasi masih agak murni, kita membuat produk hukum untuk menghadapi
akal bulus para pejabat yang selalu berlindung di balik formalitas-prosedural
hukum.
Pada 2001 MPR mengeluarkan Ketetapan No VI/ MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Berbangsa. Di dalam Tap No VI/MPR/ 2001, Bab II butir 2, digariskan,
”... setiap pejabat dan elite politik ... siap untuk mundur dari jabatannya
apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan
dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.”
Selanjutnya pada Bab II butir 4 disebutkan juga, ”Etika ini
meniscayakan..., menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat
kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.” Baik berdasar bunyi
kalimat maupun berdasar latar belakang dilahirkannya Tap MPR tersebut terbaca
dengan jelas bahwa moral dan etika ada atas hukum.
Jika moral publik sudah ”merasakan”, bahkan ”menggedor” bahwa
seorang pejabat atau elite politik melakukan kesalahan, yang bersangkutan harus
siap mundur tanpa boleh menggunakan jabatannya untuk memanipulasi hukum dan
sukmanya. Tap No VI/MPR/2001 tersebut masih dinyatakan berlaku sampai sekarang
oleh Tap No I/MPR/2003.
Di dalam UU No 12 Tahun 20011 Ketetapan MPR yang masih berlaku
kedudukannya lebih tinggi daripada UU. Secara hierarkis Tap MPR berada di bawah
UUD NRI Tahun 1945 tetapi berada di atas UU/Perppu. []
KORAN SINDO, 12 Desember 2015
Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar