Pengunduran Diri Dirjen Pajak
Oleh: Salahuddin Wahid
Rekaman pembicaraan Setya Novanto (SN), Mohammad Riza Chalid (MR),
dan Maroef Sjamsoeddin (MS) diputar di persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan
dan transkrip rekamannya beredar luas. Transkrip tersebut memancing
berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan pendapatnya dari segala sisi
hukum, etika, politik, dan ekonomi.
Yang menarik, belum ada satu pihak pun menyinggung pembicaraan
antara SN, MR, dan MS tentang bagaimana sepak terjang Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) meresahkan mereka. MR menyebutkan bahwa (kini) pajak gila dan dahsyat. MS
menyebutkan bahwa segala macam "dipajakin", yang dijawab
"hancur" oleh SN.
Masalah Freeport ternyata lebih seksi bagi masyarakat dibandingkan
masalah tidak tercapainya target penerimaan pajak, padahal pajak adalah
segalanya bagi masa depan Indonesia. Pembicaraan mereka di atas menunjukkan
bahwa DJP sudah bekerja keras sehingga membuat pengusaha dan orang kaya (hanya
yang tak membayar pajak dengan benar) menjadi resah serta tidak nyaman ketika
DJP meminta wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya membayar pajak dengan benar
dan jujur.
Lalu, apa penyebab target DJP tidak pernah tercapai dalam lima tahun
terakhir ini, bahkan pada akhir November 2015 target baru mencapai 68-70 persen
dari rencana Rp 1.294 triliun. Tampaknya peningkatan target pajak yang tinggi
tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas DJP yang memadai dan signifikan.
Peningkatan kapasitas sangat erat kaitannya dengan kelenturan DJP dalam
memenuhi kapasitasnya dan sayangnya DJP belum memiliki sejumlah wewenang yang
dimiliki oleh otoritas pajak di negara maju.
Sejak masa pemilihan, Presiden Joko Widodo berencana melaksanakan
redesain fiskal, termasuk di dalamnya memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan,
dengan catatan proses dari pelaksanaan tersebut harus diawasi dengan ketat agar
DJP tidak hanya berganti baju, tetapi benar-benar bertransformasi menjadi
otoritas pajak yang modern dan luwes dalam menyesuaikan kapasitasnya.
Transformasi DJP
Apakah target pajak hanya dapat dicapai oleh DJP sendirian? Sudah
tentu tidak. Sistem self assessment (sistem pemungutan pajak yang memberikan
kepercayaan kepada WP untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri jumlah pajak terutang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan) yang kita anut membutuhkan prasyarat utama yang
wajib dipenuhi jika ingin otoritas pajak lancar memungut pajak tanpa harus
mengganggu stabilitas ekonomi, terutama dalam meningkatkan basis pajak yang
diharapkan kelak akan mampu mendorong pencapaian target pajak, bahkan
dimungkinkan mengurangi tarif pajak tanpa mengorbankan penerimaan negara.
Prasyarat utama itu dibutuhkan jika kita ingin DJP mampu memenuhi
target sehingga tidak mengancam penggajian aparat negara, upaya pemenuhan
hak-hak dasar rakyat, serta kapasitas negara secara hankam (pertahanan dan
keamanan) karena tidak tersedianya alutsista yang cukup dan modern.
Jika sistem perpajakan di Indonesia terutama otoritas pajak tidak
dibenahi, pengunduran diri Sigit Pramudito dari kursi dirjen pajak tidak
bermakna apa-apa, tidak akan berdampak positif secara berarti (signifikan)
terhadap perbaikan kinerja dalam penerimaan pajak. Penggantinya, Ken
Dwijugiasteadi, pun akan kesulitan mengumpulkan penerimaan pajak sesuai dengan
target yang ditetapkan. Itu berarti kita akan terus meningkatkan utang
pemerintah untuk membiayai APBN yang kian meningkat.
Di awal terpilihnya Sigit sebagai Dirjen Pajak, pengamat
perpajakan Prastowo dan Danny Darussalam mengingatkan pemerintah untuk tidak
memberikan target yang tinggi terhadap DJP agar dirjen pajak terpilih dapat
lebih fokus ke perbaikan internal, terutama proses transformasi DJP menjadi
Badan Penerimaan Pajak. Selain hal tersebut, patut dipertanyakan seberapa besar
kemampuan DJP dalam memengaruhi keputusan target pajak serta bagaimana
tanggung jawab pihak yang menetapkan target serta kebijakan fiskal yang
memengaruhi penerimaan pajak.
Tidak adil rasanya jika kegagalan dalam mencapai penerimaan hanya
dibebankan kepada DJP, terbukti bahwa pengusaha MR dan MS (eksekutif perusahaan
multinasional PT Freeport Indonesia) serta politikus elite SN merasa terganggu
oleh kerja baik DJP.
Berbagai strategi di awal tahun yang dicanangkan oleh DJP satu per
satu gugur karena mengganggu kepentingan orang kaya (catat bukan kepentingan
nasional), mulai dari permintaan ke bank terkait bukti potong atas bunga yang
merupakan hak administrasi pajak, akses data perbankan, PPN untuk jalan tol,
sampai dengan tidak adanya perhitungan atas biaya yang timbul akibat restitusi
pajak. Fakta bahwa dirjen pajak selevel eselon satu dan seluruh pimpinannya
masih menjadi bawahan Kementerian Keuangan tentu memberikan beban tersendiri
dalam memberikan pendapat.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kebijakan ekonomi, apalagi
pemberian insentif, lebih banyak dikeluarkan oleh Kantor Menkeu dibandingkan
oleh Kantor DJP. Tentunya slogan pajak milik bersama bukan hanya slogan belaka,
melainkan juga cermin bagi sumbangsih semua elemen bangsa. Oleh karena itu,
masyarakat diharapkan ada yang bersedia menjadi whistle blower (pengungkap
kasus) atau justice collaborator untuk dapat mengungkap bentuk penghindaran
pajak sampai dengan pidana pajak.
Pemerintah perlu menyiapkan aturan yang dapat memberikan
perlindungan hukum serta reward kepada siapa pun yang menjadi pengungkap kasus
atau justice collaborator. Pemberlakuan single identity number harus dihidupkan
kembali karena kegunaannya sangat tinggi bagi negeri ini, tidak hanya dari sisi
pajak, tetapi juga dari sisi keamanan, pemerataan kesejahteraan, jaminan
sosial, pemberantasan korupsi, juga tertib administrasi kependudukan dan
sebagainya.
Dukungan Presiden
Pemerintah Jokowi-Kalla sangat diharapkan mendukung upaya
peningkatan penerimaan negara demi mewujudkan pembiayaan pembangunan secara
mandiri. Perlu kita sadari bersama bahwa pajak adalah masa depan Indonesia. Peran
aktif Presiden dan Wakil Presiden menjadi prasyarat utama bagi masalah tersebut
jika ingin strategi di atas sukses, di dalam tiga hal, yaitu pertama,
memberikan dukungan politik dan perlindungan atas segala upaya sesuai
kewenangan DJP berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan
strategi tersebut.
Kedua, mengawasi dan memastikan perubahan DJP serta fleksibilitas
kewenangan internal dalam manajerial SDM, IT, dan anggaran sesuai dengan
otoritas pajak negara modern lainnya. Terakhir, tidak melakukan pemotongan
terhadap penghasilan pegawai pajak apabila target pajak tidak tercapai, karena
pemotongan tersebut akan menimbulkan masalah baru seperti demotivasi dan
perubahan perilaku. Apalagi kalau kita mengingat target satu atau dua tahun mendatang
akan meningkat menjadi kurang lebih Rp 1.500 triliun. Hal tersebut belum
ditambah beban administrasi atas pelaksanaan amnesti pajak apabila jadi
diterapkan.
Ada baiknya Presiden bersikap bijak untuk hal itu dengan tidak
mengorbankan tujuan utama, yaitu peningkatan penerimaan dengan merevisi
peraturan presiden yang mengatur penghasilan pegawai pajak.
Mempertaruhkan penerimaan negara dengan memotong penghasilan pegawai pajak
terlalu riskan mengingat peningkatan penerimaan pajak tahun depan sangat tinggi
dan biaya pengumpulan pajak (cost of collection) kita masih rendah dibandingkan
negara lain. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang mutlak agar strategi
penerimaan pajak berjalan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan ekonomi
sehingga pembiayaan negara secara mandiri dapat terwujud.
Pengunduran diri dirjen pajak yang tidak bermasalah merupakan
contoh kenegarawanan dibandingkan sikap ketua DPR (dan sejumlah petinggi negara
lain) yang tetap ngotot pada jabatannya walaupun bermasalah secara etika atau kinerjanya
kurang baik. Saya memaknai pengunduran diri dirjen pajak itu sebagai tindakan
untuk mengingatkan kita bahwa ada sejumlah masalah dalam aspek
kelembagaan, kewenangan, dukungan politik, dan lain-lain yang perlu diperbaiki,
apabila kita ingin meningkatkan penerimaan pajak yang menjadi andalan masa
depan Indonesia. Peringatan itu perlu kita hargai dengan melaksanakan sebisa
mungkin sejumlah catatan di atas. []
KOMPAS, 26 Desember 2015
Salahuddin Wahid | Pengasuh Pesantren Tebuireng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar