Teks Deklarasi
Hubungan Islam-Pancasila pada Munas NU 1983
Banyak di antara
ulama NU seperti KH Wahid Hasyim, KH Masykur dan lain sebagainya menjadi
anggota BPUKPI yang bertugas merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar.
Dengan sendirinya mereka ikut dalam merumuskan Pancasila dan UUD 1945. Karena
itu NU membela hasil kesepakatannya sendiri saat Indonesia dihadang oleh
berbagai pemberontakan yang hendak mengganti NKRI. Tetapi celakanya di tangan
Orde Baru Pancasila telah menjadi alat politik yang menentukan, sebagai sarana
untuk mendiskiminasi dan menstigma kelompok lain. NU setia pada Pancasila
karena itu menolak segala penyimpangan penafsiran dan pengamalan Pancasila
serta penerapan di luar batas seperti itu.
Sebagai salah satu
perumus Pancasila, NU menolak penafsiran tunggal Pancasila yang dimonopoli Orde
Baru melalui P4 dan sebagainya. Pancasila harus diletakkan sebagai dasar negara
menjadi milik bersama sebagai falsafah bangsa. Ketika Orde Baru mendesak semua
organisasi tidak hanya organisasi politik, tetapi juga organisasi
kemasyarakatan untuk menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas, maka
banyak organisasi yang curiga, enggan dan menolak, terutama ormas keagamaan,
tidak hanya Islam tetapi juga agama yang lain. Melalui pembicaraan yang
intensif antara KH. As’ad Syamsul Arifin dan juga KH Ahmad Siddiq dengan
Presiden Soeharto bahwa Pancasila tidak akan menggeser agama dan agama tidak
akan dipancasilakan, maka NU mau menerima Pancasila sebagai asas organisai,
tanpa harus meninggalkan Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai dasar akidahnya.
Kemudian penerimaan
itu dirumuskan dalam sebuah piagam yang sangat komprehensif dan konklusif dalam
sebuah Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam. Deklarasi penting itu
dirumuskan dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo pada tahun 1983. Pernyataan
NU dianggap kontroversial dan menggemparkan saat itu. Bagi yang tidak tahu
argumennya akan menentang, tetapi yang mengerti argumennya yang begitu rasional
dan sistematis serta proporsional itu banyak yang tertegun dan simpati.
Tidak sedikit
kalangan ormas Islam yang lain berterima kasih pada NU yang mampu berpikir
cerdik dan strategis dalam memecahkan persoalan sangat pelik yakni hubungan
agama dengan Pancasila, tetapi dengan kecemerlangannya NU mampu meletakkan
hubungan yang proporsional antara agama dan Pancasila, sehingga mereka bisa
menerima Pancasila secara proporsional pula. Bahkan agama-agama lain merasa
sangat berterimakasih pada NU atau kemampuannya merumuskan hubungan Agama
dengan Pancasila melalui argumen yang rasional dan mendasar baik secara syar’i
maupun secara siyasi.
Ketika undang-undang
mengenai penerapan asas tunggal diberlakukan pada tahun 1985, maka jalan yang
dirintis NU telah mulus, sehingga hampir semua ormas besar dan agama-agama remi
menerimanya. Hanya beberapa ormas Islam sempalan yang masih menentang
Pancasila. Itulah jasa besar NU dalam menegakkan Pancasila sebagai falsafah dan
dasar negara Republik Indonesia serta dasar bagi ormas yang ada. Berikut bunyi
lengkap deklarasi fenomenal tersebut:
Deklarasi tentang
Hubungan Pancasila dengan Islam:
Bismillahirrahmanirrahim
1.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah
Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan
tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
2.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian
keimanan dalam Islam.
3.
Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah
akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan
antarmanusia.
4.
Penerimaan dan pengamalan Pancasila
merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at
agamanya.
5.
Sebagai konsekuensi dari sikap di
atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang
Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Musyawarah Nasional
Alim Ulama Nahdhatul Ulama
Sukorejo, Situbondo
16 Rabi’ul Awwal 1404 H
(21 Desember 1983)
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar