Rabu, 30 Desember 2015

Hadji Ismail Pilih Dipenjarakan di Kalisosok pada 1946



Hadji Ismail Pilih Dipenjarakan di Kalisosok

Keluarga Hadji Ismail, salah satu korban LP Kalisosok Reg No. D385 sebagaimana dokumen asli Bewijs van on tslag dari Directeur Strafgey Angenis En Huis Van Bewaring Soerabaja mendukung Walikota Surabaya akan merevitalisasi cagar budaya tersebut.

Sudah bertahun-tahun Pemkot Surabaya ingin mengambil alih bangunan cagar budaya yang kini dimiliki PT Fairco Jaya Dwipa itu. Walikota Risma memimpikan bangunan peninggalan Belanda dihidupkan kembali. Bukan sebagai penjara, tapi sebagai objek wisata sejarah sekaligus fasilitas publik. Mendapat angin segar dari Risma, Hendro Bappeko menawarkan agar lahan itu di-ditaksir dulu.

Menurutnya, ada tahapan yang harus dilalui sebelum pemkot benar-benar membeli lahan dan bangunan eks penjara Kalisosok itu. Kata Hendro, apapun itu penawaran dari investor, pemkot akan tetap mengkaji, termasuk status tanahnya. ”Ada tahapannya dong. Pertama kita taksir dulu harganya. Apakah masuk akal. Kemudian yang terpenting, konsep ke depan Kalisosok mau dijadikan apa. Sampai saat ini belum ada kajian,” ungkapnya.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang lebih dikenal dengan Lapas Kalisosok Surabaya mulai dibangun pada tahun 1808 oleh Daendels pada masa awal kekuasaannya, dengan biaya 8.000 gulden. dibangun pada tahun 1908 Daendels hanya membutuhkan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan proyek ini. Gedung penjara peninggalan Gubernur Jenderal Herman Williams Daendels ini masih berdiri kokoh. Beberapa menara pengawasnya pun masih tampak menjulang. Bagian depannya pun masih menyisakan kemegahan gaya arsitektur kolonial di zamannya. Bangunan bersejarah itu menempati sebuah lahan seluas 3,5 hektar, oleh Pemerintah Kolonial Belanda sebagai penjara bagi orang-orang pribumi yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Kolonial Belanda waktu itu, di dalam Lapas terdapat 2 buah makam pribumi sebagai saksi perjuangan melawan pemerintah kolonial Belanda. Lembaga Pemasyarakatan Kalisosok Kelas I Surabaya dengan alamat Jl. Penjara No. 7 pada sekitar tahun 1987 alamat berubah menjadi Jl. Kasuwari 7 Surabaya.

Dalam perjalanan perkembangannya Kota Surabaya pada tahun 1997 Lapas Kelas I Kalisosok Surabaya dibangunkan di Desa Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo, berdiri diatas lahan seluas  170.000 m2, hasil Ruilslagh antara Kanwil Departemen Kehakiman Jawa Timur dengan PT. Fairco Jaya Dwipa Jakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kalisosok Surabaya di Porong Sidoarjo resmi ditempati pada tanggal 20 April 2000 dengan alamat Ds. Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo sampai sekarang.

Penjara Kalisosok adalah bekas penjara yang terletak di kawasan utara Surabaya, Indonesia. Penjara ini dibangun pada masa pendudukan Belanda dan pernah digunakan menjadi tempat penahanan sejumlah tokoh kemerdekaan Indonesia seperti Soekarno, Wage Rudolf Soepratman dan Kiai Haji Mas Mansur. Tokoh yang terakhir disebutkan bahkan wafat di penjara ini pada tahun 1946.

Salah satu korban lainnya yang keluarganya di Lasem (Pustaka Sambua) masih menyimpan bukti dokumen asli yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda  yang berkompeten sebagaimana beschikking terlampir adalah Hadji Ismail. Beliau pedagang beras penduduk  Desa Ujung Piring Barat Bangkalan Madura berasal dari Desa Mengarih Bungah Gresik berpengalaman seluk beluk jalur Surabaya, tertangkap tentara Belanda di perahu saat menyusup mengantar kebutuhan logistic pangan untuk Tentara Indonesia. Saat bersamanya antara lain Tentara Indonesia berpangkat kapten dan yang dikenal namanya Letnan Himin yang di akhir hiduppnya tinggal di Kampung Saksak dekat Kantor Pos Bangkalan bersahabat karib dengan almarhum  sampai akhir hidupnya.

Saat diintrogasi langsung dibebaskan jika mau berkolaborasi dengan Belanda, tapi yang diketahui  keduanya tetap bersikukuh membela NKRI akhirnya dijebloskan ke Penjara LP Kalisosok sesuai kesaksian hidup H.Bakri, H.Fadli dan H.A.Hamid Ismail (pernah menjadi Ketua PCNU),  ketiganya putra almarhum saat itu masih kecil dan bukti arsip Belanda tersebut, akhirnya Hadji Ismail dipenjara di LP Kalisosok sejak tahun 1946 sampai 1948 saat itu Surabaya masih dikuasai Belanda, keduanya kemudian bebas setelah menjalani masa tahanan yang cukup lama, sesuai putusan sewaktu-waktu bisa ditahan kembali.

Bangkalan, 10 Agustus 2014
Abdullah Hamid, cucu Hadji Ismail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar