Senin, 07 Desember 2015

Azyumardi: Quo Vadis Guru Besar? (1)



Quo Vadis Guru Besar? (1)
Oleh: Azyumardi Azra

Quo vadis guru besar atau mau ke mana para profesor Indonesia? Inilah pertanyaan yang menjadi subjek yang diminta kepada penulis “Resonansi” ini untuk disampaikan pada Konferensi Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Konferensi tiga hari (29/11-1/12/2015) yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama menghadirkan sekitar 400 guru besar dari seluruh Tanah Air; agaknya ini merupakan pertemuan terbesar profesor di Indonesia.

Konferensi guru besar PTKI (baik PTN maupun PTS) bukan hanya mempertanyakan mau ke mana para profesor (dan calon profesor). Pembicaraan juga menyangkut tentang membincang ulang peran akademik guru besar; pengarusutamaan integrasi keilmuan sebagai distingsi PTKI; merumuskan kembali konsorsium keilmuan PTKI; kategorisasi rumpun ilmu dan Prodi Kajian Islam di PTKI; dan internasionalisasi dan jaringan karya akademik guru besar-dosen PTKI.

Bagi penulis “Resonansi” ini, pertanyaan tentang quo vadis tadi mengisyaratkan ketidakmenentuan keadaan para guru besar Indonesia dan juga para dosen yang secara gelar akademik dan kepangkatan sudah qualified, tetapi pesimistis bisa menjadi guru besar. Dalam pertanyaan dan pesimisme itu tersirat pula sejumlah masalah rumit yang mereka hadapi. Berhadapan dengan berbagai masalah tersebut, tersirat pula belum ada titik terang penyelesaiannya.

Masalah guru besar tidak berdiri sendiri. Ia sangat terkait dengan berbagai masalah pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan; dan juga dengan kebijakan pendidikan dan politik pendidikan negeri ini. Karena itu, pertanyaan tentang quo vadis guru besar tidak bisa diselesaikan hanya di lingkungan guru besar itu sendiri, tetapi juga mengharuskan penyelesaian benang kusut di dunia pendidikan tinggi dan politik pendidikan Indonesia secara keseluruhan.

Pada satu segi, jelas jumlah guru besar Indonesia masih jauh daripada memadai. Menurut Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron, jumlah guru besar di Indonesia baru mencapai 5.097 orang untuk sekitar 3.151 PTN dan PTS sampai akhir 2014. Jumlah ini, menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, mengakibatkan rasio perbandingan guru besar dengan mahasiswa adalah 1:1.000 (Kompas, 29/9/2015).

Selain rasio yang sangat timpang itu, penyebarannya juga sangat tidak merata. Kebanyakan guru besar berada di PTN (PTUN+PTKIN) yang mapan. Bahkan, sebagian besar PTN dan PTS tidak memiliki guru besar atau hanya ada satu atau dua orang.

Idealnya, jumlah guru besar sebanding dengan prodi yang sampai akhir Oktober 2015 berjumlah sekitar 23.074 per bidang ilmu yang ada di sekitar 4.327 PTN dan PTS. Setiap prodi idealnya dipimpin seorang guru besar karena prodi merupakan tulang punggung PT.

Sedikitnya jumlah guru besar terkait banyak dengan berbagai ketentuan dan persyaratan relatif sangat rigid untuk kenaikan pangkat akademis ke lektor kepala dan-apalagi-ke guru besar. Berbagai ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru besar. Para dosen maklum dan mendukung belaka keinginan pemerintah-dalam hal ini kementerian terkait-untuk meningkatkan kualitas dosen dan sekaligus PT.

Tetapi, berbagai ketentuan itu sering tidak masuk akal-menjadi stumbling block bagi mereka yang ingin menjadi guru besar. Akibatnya adalah hampir terhentinya mobilitas dosen lektor kepala menjadi guru besar. Sementara, guru besar yang ada kian banyak pensiun. Konsekuensinya, jumlah guru besar yang perlu untuk peningkatan nilai akreditasi dan ranking PT justru kian menyusut.

Sekali lagi, dalam waktu sekitar 10 tahun terakhir, persyaratan untuk menjadi guru besar semakin sulit. Berbagai persyaratan menyangkut linearitas keilmuan, penelitian, dan penulisan artikel ilmiah dalam jurnal terakreditasi, baik pada tingkat nasional maupun internasional, tidak mudah dipenuhi dosen yang secara kepangkatan fungsional sudah qualified untuk mengajukan professorship.

Persyaratan yang kian ketat tidak lagi memungkinkan bagi mereka yang telah mencapai kum karena kerajinan dan ketekunan mengajar dan melakukan pengabdian masyarakat untuk mengajukan diri menjadi guru besar. Mereka juga tidak bisa sekadar melakukan penelitian seadanya. Mereka harus menghasilkan buku sesuai standar tertentu atau artikel ilmiah dipublikasikan di jurnal ilmiah terakreditasi-tidak cukup di tingkat nasional, tetapi juga pada level internasional.

Sebagian kalangan berargumen, persyaratan untuk menjadi guru besar di Indonesia masih “jauh lebih ringan” dibandingkan negara-negara lain, seperti Malaysia dan Singapura-untuk tidak menyebut Belanda, Jerman, Inggris, atau Amerika Serikat dan Kanada. Di negara-negara Eropa lazimnya seorang PhD bisa menjadi profesor hanya ketika terangkat menjadi chair pada departemen atau lembaga tertentu. Sedangkan di AS, professorship dicapai melalui tenure track dengan persyaratan sangat ketat.

Namun, tidak fair membandingkan persyaratan menjadi guru besar di Indonesia dengan negara-negara tersebut karena realitas dan kondisinya sangat berbeda dari sudut kebebasan akademi, gaji dan insentif, fasilitas, dan sebagainya. Apalagi, guru besar dan dosen Indonesia juga dituntut memainkan peran sosial di luar lingkungan kampus. []

REPUBLIKA, 03 Desember 2015
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Penerima MIPI Award 2014 dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar