Quo Vadis Guru Besar? (1)
Oleh: Azyumardi Azra
Quo vadis guru besar atau mau ke mana para profesor
Indonesia? Inilah pertanyaan yang menjadi subjek yang diminta kepada penulis
“Resonansi” ini untuk disampaikan pada Konferensi Guru Besar Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam (PTKI).
Konferensi tiga hari (29/11-1/12/2015) yang digelar Direktorat Pendidikan
Tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama menghadirkan sekitar 400 guru besar
dari seluruh Tanah Air; agaknya ini merupakan pertemuan terbesar profesor di
Indonesia.
Konferensi guru besar PTKI (baik PTN maupun PTS) bukan hanya
mempertanyakan mau ke mana para profesor (dan calon profesor). Pembicaraan juga
menyangkut tentang membincang ulang peran akademik guru besar; pengarusutamaan
integrasi keilmuan sebagai distingsi PTKI; merumuskan kembali konsorsium
keilmuan PTKI; kategorisasi rumpun ilmu dan Prodi Kajian Islam di PTKI; dan
internasionalisasi dan jaringan karya akademik guru besar-dosen PTKI.
Bagi penulis “Resonansi” ini, pertanyaan tentang quo
vadis tadi mengisyaratkan ketidakmenentuan keadaan para guru besar
Indonesia dan juga para dosen yang secara gelar akademik dan kepangkatan sudah
qualified, tetapi pesimistis bisa menjadi guru besar. Dalam pertanyaan dan
pesimisme itu tersirat pula sejumlah masalah rumit yang mereka hadapi.
Berhadapan dengan berbagai masalah tersebut, tersirat pula belum ada titik
terang penyelesaiannya.
Masalah guru besar tidak berdiri sendiri. Ia sangat terkait dengan
berbagai masalah pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan; dan juga
dengan kebijakan pendidikan dan politik pendidikan negeri ini. Karena itu, pertanyaan
tentang quo vadis guru besar tidak bisa diselesaikan hanya di lingkungan
guru besar itu sendiri, tetapi juga mengharuskan penyelesaian benang kusut di
dunia pendidikan tinggi dan politik pendidikan Indonesia secara keseluruhan.
Pada satu segi, jelas jumlah guru besar Indonesia masih jauh
daripada memadai. Menurut Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron, jumlah guru besar di Indonesia
baru mencapai 5.097 orang untuk sekitar 3.151 PTN dan PTS sampai akhir 2014.
Jumlah ini, menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi,
mengakibatkan rasio perbandingan guru besar dengan mahasiswa adalah 1:1.000
(Kompas, 29/9/2015).
Selain rasio yang sangat timpang itu, penyebarannya juga sangat
tidak merata. Kebanyakan guru besar berada di PTN (PTUN+PTKIN) yang mapan.
Bahkan, sebagian besar PTN dan PTS tidak memiliki guru besar atau hanya ada
satu atau dua orang.
Idealnya, jumlah guru besar sebanding dengan prodi yang sampai
akhir Oktober 2015 berjumlah sekitar 23.074 per bidang ilmu yang ada di sekitar
4.327 PTN dan PTS. Setiap prodi idealnya dipimpin seorang guru besar karena
prodi merupakan tulang punggung PT.
Sedikitnya jumlah guru besar terkait banyak dengan berbagai
ketentuan dan persyaratan relatif sangat rigid untuk kenaikan pangkat akademis
ke lektor kepala dan-apalagi-ke guru besar. Berbagai ketentuan tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru besar. Para dosen maklum dan
mendukung belaka keinginan pemerintah-dalam hal ini kementerian terkait-untuk
meningkatkan kualitas dosen dan sekaligus PT.
Tetapi, berbagai ketentuan itu sering tidak masuk akal-menjadi
stumbling block bagi mereka yang ingin menjadi guru besar. Akibatnya
adalah hampir terhentinya mobilitas dosen lektor kepala menjadi guru besar.
Sementara, guru besar yang ada kian banyak pensiun. Konsekuensinya, jumlah guru
besar yang perlu untuk peningkatan nilai akreditasi dan ranking PT justru
kian menyusut.
Sekali lagi, dalam waktu sekitar 10 tahun terakhir, persyaratan
untuk menjadi guru besar semakin sulit. Berbagai persyaratan menyangkut
linearitas keilmuan, penelitian, dan penulisan artikel ilmiah dalam jurnal
terakreditasi, baik pada tingkat nasional maupun internasional, tidak mudah
dipenuhi dosen yang secara kepangkatan fungsional sudah qualified untuk
mengajukan professorship.
Persyaratan yang kian ketat tidak lagi memungkinkan bagi mereka
yang telah mencapai kum karena kerajinan dan ketekunan mengajar dan melakukan
pengabdian masyarakat untuk mengajukan diri menjadi guru besar. Mereka juga
tidak bisa sekadar melakukan penelitian seadanya. Mereka harus menghasilkan
buku sesuai standar tertentu atau artikel ilmiah dipublikasikan di jurnal
ilmiah terakreditasi-tidak cukup di tingkat nasional, tetapi juga pada level
internasional.
Sebagian kalangan berargumen, persyaratan untuk menjadi guru besar
di Indonesia masih “jauh lebih ringan” dibandingkan negara-negara lain, seperti
Malaysia dan Singapura-untuk tidak menyebut Belanda, Jerman, Inggris, atau
Amerika Serikat dan Kanada. Di negara-negara Eropa lazimnya seorang PhD bisa
menjadi profesor hanya ketika terangkat menjadi chair pada departemen atau
lembaga tertentu. Sedangkan di AS, professorship dicapai melalui tenure
track dengan persyaratan sangat ketat.
Namun, tidak fair membandingkan persyaratan menjadi guru
besar di Indonesia dengan negara-negara tersebut karena realitas dan kondisinya
sangat berbeda dari sudut kebebasan akademi, gaji dan insentif, fasilitas, dan
sebagainya. Apalagi, guru besar dan dosen Indonesia juga dituntut memainkan
peran sosial di luar lingkungan kampus. []
REPUBLIKA, 03 Desember 2015
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Penerima MIPI Award 2014 dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar