Bolehkan Aqiqah Diganti
dengan Uang?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad yang baik
hati, saya mau menanyakan mengenai hal yang terkait dengan aqiqah. Kalau anak
laki-laki itu dua kambing, sedang jika anak perempuan itu satu kambing. Yang
ingin saya tanyakan apakah boleh jika kambing yang untuk aqiqah itu saya
uangkan, kemudian uang tersebut dibagikan kepada faqir-miskin sebagai aqiqah.
Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang senelai dengan kambing
tersebut. Saya mohon penjelasan dari pak ustad, dan atas penjelasannya saya ucapkan
terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Ahmad – Purwodadi
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang
disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu
berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.
Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah
satu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam
konteks ini adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah
laki-laki, dan satu kambing apabila perempuan.
Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya
al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah
saw sebagai berikut.
اَلْغُلَامُ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
وَيُسَمَّى
“Seorang bayi itu tergadaikan dengan
aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi
nama” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).
Kandungan hadits ini menurut Zakariya
al-Anshari adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan
nasab. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah,
dan tidak wajib karena ada hadits yang mengatakan,’Barang siapa yang senang
(ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah’. Alasan lain yang menunjukkan
bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah bahwa yang dimaksud dengannya adalah
mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar.
وَالْمَعْنَى
فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ. وَهِيَ سُنَّةٌ
مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ
يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ” وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ دَمٍ بِغَيْرِ
جِنَايَةٍ ، وَلَا نَذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ كَالْأُضْحِيَّةِ
“Makna yang terkandung dalam hadits tentang
aqiqah ini adalah anjuran mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab.
Status hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena
ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ‘Barang siapa yang senang (ingin)
beribadah untuk anaknya maka lakukanlah”. Di samping itu alasan lain yang
menunjukkan bahwa aqiqah itu sunnah adalah karena yang dimaksudkan dengan
aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan
pula nadzar. Karenanya tidak wajib sebagaimana udhhiyyah (kurban)” (Lihat
Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, cet-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 547).
Sedangkan daging aqiqah dibagikan kepada
fakir-miskin agar bisa membawa keberkahan kepada si anak yang diaqiqahi, dan
sebaiknya daging tersebut dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Demikian
menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah).
وَيُفَرَّقُ
عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ لِتَعُودَ الْبَرَكَةِ عَلَى الْمَوْلُودِ
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُتَصَدَّقَ بِهِ نِيئًا بَلْ مَطْبُوخًا عَلَى الْأَصَحِّ
“Daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang
fakir-miskin agar berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan tidak
disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap dimakan).
Demikian ini menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin
Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar
al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196).
Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti
dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa
digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau
menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing
untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang
status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;
مَعَ
الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى
“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka
alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya
(mencukurnya).” (H.R. Bukhari)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang yang anaknya belum
diaqiqahi maka sebaiknya kalau sudah dapat rejeki segera diaqiqahi. Dan kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. []
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar