Selamat Natal
Oleh: M. Quraish Shihab
Selamat
Natal yang diucapkan seorang Muslim kepada penganut agama Kristen dianggap
haram oleh sementara orang dan dinilai sesat dan menyesatkan siapa yang membolehkannya.
Itu yang biasa terdengar di Indonesia, tetapi tidak demikian di kalangan ulama
di Timur Tengah. Berikut tulisan ulama besar Suriah Mustafa az-Zarqa’ yang
termuat dalam kumpulan fatwanya “Fatwa Mustafa az-Zarqa”. Fatwa-fatwa itu
dihimpun oleh Majed Ahmad Makky dan diantar oleh ulama besar Mesir kenamaan:
Yusuf al-Qardhawy. Al-Qardhawy mengakui az-Zarqa’ sebagai gurunya dan merasa
bangga menulis pengantar tentang kumpulan fatwa itu.
Fatwa ini adalah jawaban az-Zarqa’ kepada Anas Muhammad ash-Shabbagh
yang bermukim di Saudi Arabia. Terjemahannya sebagai berikut:
“Menjawab pertanyaan Anda tentang ucapan selamat yang diucapkan
seorang Muslim berkaitan dengan kelahiran Isa (Natal) dan Tahun Baru Masehi,
maka menurut hemat saya: Ucapan Selamat Natal seorang Muslim kepada kenalannya
yang menganut agama Nasrani termasuk dalam anjuran berbudi baik dalam interaksi
dengan mereka. Sungguh Islam tidak melarang kita menyangkut harmonisasi
hubungan beragama dan perlakuan baik semacam ini terhadap mereka, apalagi yang
mulia al-Masih dalam pandangan aqidah kita adalah salah satu Rasul Allah yang
agung dan termasuk satu dari lima Nabi yang amat diagungkan. Siapa yang menduga
mengucapkan selamat kepada mereka pada hari kelahiran Isa as. haram—siapa yang
menduga demikian—maka dia salah karena tidak ada hubungan dalam ucapan itu
dengan rincian aqidah kaum Nasrani dan pandangan mereka terhadap Isa as.
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada jenazah seorang Yahudi yang
diusung di hadapan Nabi saw., maka beliau berdiri. Berdirinya beliau itu
merupakan ekspresi dari rasa agung dan dahsyat terhadap kematian—tidak ada
hubungannya dengan aqidah sosok Yahudi yang mati itu.
Muslim dituntut untuk menggambarkan kebaikan Islam dan moderasinya
terhadap Non-Muslim. Di samping itu, keadaan kaum Muslim dewasa ini yang
sungguh lemah di antara negara-negara di dunia ini serta konspirasi dan tuduhan
bahwa kaum Muslim adalah teroris, fanatik, dan lain-lain—kesemuanya menuntut
kaum Muslim mengubah image buruk itu, apalagi pada Hari Raya Idul
Fitri dan Idul Adha bisa jadi seorang Muslim memiliki teman-teman yang
mengucapkan selamat kepadanya, sehingga bila ia tidak membalas sikap baik
mereka itu dengan berkunjung kepada yang berkunjung kepadanya pada Hari
Lebaran, maka sikap itu akan semakin mendukung tuduhan yang ditujukan kepada
kaum Muslim,” demikian antara lain Mustafa az-Zarqa’.
Saling mengucapkan selamat, bahkan kunjung-mengunjungi itulah yang
dilakukan juga oleh pimpinan al-Azhar Mesir. Apakah mereka salah dan sesat?
Saya menduga keras bahwa ulama-ulama itu jauh lebih mengerti agama dan lebih
bijaksana daripada mereka yang mengharamkan ucapan Selamat Natal, apalagi
menyesatkan siapa yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal itu. Semoga
hidayah Allah tercurah kepada kita semua.
***
Berikut ini jawaban penulis atas pertanyaan seputar ucapan selamat
Natal, dikutip dari rubrik Qur’an & Answers di www.alifmagz.com:
Ada hadits- antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim—yang
melarang seorang Muslim memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan
Nasrani. Hadits tersebut menyatakan, “Janganlah memulai salam kepada orang
Yahudi dan Nasrani. Jika kamu bertemu mereka di jalan, jadikanlah mereka
terpaksa ke pinggir.”
Ulama berbeda paham tentang makna larangan tersebut. Dalam
buku Subul as-Salâm karya Muhammad bin Isma’îl al-Kahlani (jil. IV,
hlm. 155) antara lain dikemukakan bahwa sebagian ulama bermazhab Syâfi‘î tidak
memahami larangan tersebut dalam arti haram, sehingga mereka membolehkan
menyapa non-Muslim dengan ucapan salam. Pendapat ini merupakan juga pendapat
sahabat Nabi, Ibnu ‘Abbâs. Qadhi ‘Iyadh dan sekelompok ulama lain membolehkan
mengucapkan salam kepada mereka kalau ada kebutuhan. Pendapat ini dianut juga
oleh ‘Alqamah dan al-Auza‘i.
Penulis cenderung menyetujui pendapat yang membolehkan itu, karena
agaknya larangan tersebut timbul dari sikap bermusuhan orang-orang Yahudi dan
Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim. Bahkan dalam riwayat Bukhârî dijelaskan
tentang sahabat Nabi, Ibnu ‘Umar, yang menyampaikan sabda Nabi bahwa orang
Yahudi bila mengucapkan salam terhadap Muslim tidak berkata,
“Assalâmu‘alaikum,” tetapi “Assâmu‘alaikum,” yang berarti “Kematian atau
kecelakaan untuk Anda”.
Nah, jika demikian, wajarlah apabila Nabi melarang memulai salam
untuk mereka dan menganjurkan untuk menjawab salam mereka dengan “‘Alaikum,”
sehingga jika yang mereka maksud dengan ucapan itu adalah kecelakaan atau
kematian, maka jawaban yang mereka terima adalah “Bagi Andalah (kecelakaan
itu).”
Mengucapkan “Selamat Natal” masalahnya berbeda. Dalam masyarakat
kita, banyak ulama yang melarang, tetapi tidak sedikit juga yang membenarkan
dengan beberapa catatan khusus.
Sebenarnya, dalam al-Qur’an ada ucapan selamat atas kelahiran
‘Îsâ: Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku,
hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali. (QS. Maryam
[19]: 33). Surah ini mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama
yang diucapkan oleh Nabi mulia itu. Akan tetapi persoalan ini jika dikaitkan
dengan hukum agama tidak semudah yang diduga banyak orang, karena hukum agama
tidak terlepas dari konteks, kondisi, situasi, dan pelaku.
Yang melarang ucapan “Selamat Natal” mengaitkan ucapan itu dengan
kesan yang ditimbulkannya, serta makna populernya, yakni pengakuan Ketuhanan
Yesus Kristus. Makna ini jelas bertentangan dengan akidah Islamiah, sehingga
ucapan “Selamat Natal” paling tidak dapat menimbulkan kerancuan dan kekaburan.
Teks keagamaan Islam yang berkaitan dengan akidah sangat jelas.
Itu semua untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Bahkan al-Qur’an
tidak menggunakan satu kata yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman,
sampai dapat terjamin bahwa kata atau kalimat itu tidak disalahpahami. Kata
“Allah”, misalnya, tidak digunakan ketika pengertian semantiknya di kalangan
masyarakat belum sesuai dengan yang dikehendaki Islam. Kata yang digunakan
sebagai ganti kata Allah ketika itu adalah Rabbuka (Tuhanmu, hai
Muhammad). Demikian wahyu pertama hingga surah al-Ikhlâs.
Nabi sering menguji pemahaman umat tentang Tuhan. Beliau tidak
sekali pun bertanya, “Di mana Tuhan?” Tertolak riwayat yang menggunakan redaksi
seperti itu, karena ia menimbulkan kesan keberadaan Tuhan di satu tempat—suatu
hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil pula diucapkan Nabi. Dengan alasan
serupa, para ulama bangsa kita enggan menggunakan kata “ada” bagi Tuhan tetapi
“wujud Tuhan”.
Ucapan selamat atas kelahiran ‘Îsâ (Natal), manusia agung lagi
suci itu, memang ada di dalam al-Qur’an, tetapi kini perayaannya dikaitkan
dengan ajaran agama Kristen yang keyakinannya terhadap ‘Îsâ al-Masîh berbeda
dengan pandangan Islam. Nah, mengucapkan “Selamat Natal” atau menghadiri
perayaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat mengantarkan kita kepada
pengaburan akidah. Ini dapat dipahami sebagai pengakuan akan ketuhanan
al-Masîh, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam.
Dengan alasan ini, lahirlah larangan dan fatwa haram untuk mengucapkan “Selamat
Natal”, sampai-sampai ada yang beranggapan jangankan ucapan selamat, aktivitas
apa pun yang berkaitan atau membantu terlaksananya upacara Natal tidak
dibenarkan.
Di pihak lain, ada juga pandangan yang membolehkan ucapan “Selamat
Natal”. Ketika mengabadikan ucapan selamat itu, al-Qur’an mengaitkannya dengan
ucapan ‘Îsâ, “Sesungguhnya aku ini, hamba Allah. Dia memberiku
al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi” (QS. Maryam [19]: 30).
Nah, salahkah bila ucapan “Selamat Natal” dibarengi dengan
keyakinan itu? Bukankah al-Qur’an telah memberi contoh? Bukankah ada juga salam
yang tertuju kepada Nûh, Ibrâhîm, Mûsâ, Hârûn, keluarga Ilyas, serta para nabi
lain? Bukankah setiap Muslim wajib percaya kepada seluruh nabi sebagai hamba
dan utusan Allah? Apa salahnya kita mohonkan curahan shalawat dan salam untuk
‘Îsâ as., sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh nabi dan rasul? Tidak
bolehkah kita merayakan hari lahir (natal) ‘Îsâ as.? Bukankah Nabi saw. juga
merayakan hari keselamatan Mûsâ dari gangguan Fir‘aun dengan berpuasa ‘Âsyûra’,
sambil bersabda kepada orang-orang Yahudi yang sedang berpuasa, seperti
sabdanya, “Saya lebih wajar menyangkut Mûsâ (merayakan/mensyukuri
keselamatannya) daripada kalian (orang-orang Yahudi),” maka Nabi pun
berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa (HR. Bukhârî, Muslim, dan
Abû Dâwûd, melalui Ibnu ‘Abbâs—lihat Majma’ al-Fawâ’id, hadits ke-2.981).
Bukankah “Para nabi,” sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.,
“bersaudara, hanya ibunya yang berbeda?” Bukankah seluruh umat bersaudara? Apa
salahnya kita bergembira dan menyambut kegembiraan saudara kita dalam
batas-batas kemampuan kita, atau batas yang digariskan oleh anutan kita? Kalau
demikian halnya, apa salahnya mengucapkan “Selamat Natal” selama akidah masih
dapat dipelihara dan selama ucapan itu sejalan dengan apa yang dimaksud oleh
al- Qur’an sendiri yang telah mengabadikan “Selamat Natal” itu?
Itulah, antara lain, alasan yang membenarkan seorang Muslim
mengucapkan selamat atau menghadiri upacara Natal yang bukan ritual.
Seperti terlihat, larangan muncul dalam rangka upaya memelihara
akidah, karena kekhawatiran kerancuan pemahaman. Oleh karena itu, agaknya
larangan tersebut lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan kabur
akidahnya. Nah, kalau demikian, jika seseorang ketika mengucapkannya tetap
murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan “Selamat Natal”
yang Qur’ani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi di mana ia
diucapkan—sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah bagi dirinya dan Muslim
yang lain—maka agaknya tidak beralasanlah larangan itu. Adakah yang berwewenang
melarang seseorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat al-Qur’an?
Dalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan, al-
Qur’an dan hadits Nabi memperkenalkan satu bentuk redaksi, di mana lawan bicara
memahaminya sesuai dengan persepsinya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh
pengucapnya, karena si pengucap sendiri mengucapkan dan memahami redaksi itu
sesuai dengan pandangan dan persepsinya pula.
Sahabat Nabi, Anas bin Mâlik, menyampaikan bahwa seorang anak Abû
Thalhah sedang sakit ketika Abû Thalhah harus keluar rumah. Saat kepergiannya
itu, sang anak meninggal dunia. Ketika Abû Thalhah kembali dia bertanya kepada
istrinya tentang keadaan sang anak. Istrinya (yang rupanya enggan kepada
suaminya dengan berita sedih yang sifatnya dadakan) menjawab, “Dia dalam
keadaan yang setenang-tenangnya.”
Tenteramlah hati suami mendengar hal itu, karena dia menduga bahwa
anaknya sedang tidur nyenyak, padahal ketenangan yang dimaksud sang ibu adalah
kematian. Bukankah kematian bagi seorang anak yang sakit merupakan ketenangan?
Ketika Abû Thalhah mengetahui keadaan sebenarnya, dia melaporkan kepada Nabi
saw. Beliau bertanya, “Apakah semalam kalian berhubungan seks?”
Pertanyaan ini diiyakan oleh Abû Thalhah. Nabi pun lalu mendoakan
suami-istri itu. Begitu diriwayatkan oleh Bukhârî dan Muslim (lihat Riyâdh
ash-Shâlihîn karya an-Nawâwî, hadits ke-44). Terlihat di atas, bagaimana
Nabi membenarkan atau tidak menegur istri Abû Thalhah yang menggunakan istilah
yang dipahami berbeda oleh pembicara dan mitranya.
Al-Qur’an juga memperkenalkan yang demikian. Salah satu contohnya
adalah dalam QS. Saba’ [34]: 25, Kamu tidak akan
diminta mempertanggungjawabkan “dosa besar” yang telah kamu perbuat.
Kami pun tidak mempertanggungjawabkan “apa yang kamu lakukan”. Dalam
redaksi ini, “dosa besar”dipahami sebagaimana apa adanya oleh lawan bicara,
tetapi yang dimaksud oleh pembicara adalah kekeliruan-kekeliruan kecil.
Sedangkan “apa yang kamu lakukan” dipahami juga oleh lawan bicara dengan
“dosa-dosa kecil”, tetapi maksudnya oleh pembicara adalah kekufuran,
kedurhakaan, dan dosa-dosa besar.
Demikian pandangan pakar tafsir az-Zamakhsyari dan dikutip oleh
al-Qasimi. Di sini, kalaupun non-Muslim memahami ucapan “Selamat Natal” sesuai
dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang memahami
akidahnya mengucapkannya sesuai dengan penggarisan keyakinannya.
Tidak keliru, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan mengucapkan
“Selamat Natal”, bila larangan itu ditujukan kepada yang dikhawatirkan ternodai
akidahnya. Akan tetapi, tidak juga salah yang membolehkannya selama pengucapnya
arif bijaksana dan tetap terpelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut
merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.
Boleh jadi, pendapat ini dapat didukung dengan menganalogikannya
dengan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ulama yang menyatakan bahwa
seorang Nasrani bila menyembelih binatang halal atas nama al-Masîh, maka
sembelihan tersebut boleh dimakan Muslim, baik penyebutan tersebut diartikan
sebagai permohonan shalawat dan salam untuk beliau maupun dengan arti apa pun.
Demikian dikutip al- Biqâ‘i dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. al-An‘âm
[6]: 121, dari kitab ar-Raudhah.
Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka interaksi sosial.
Demikian, wallâhu a‘lam. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar