Penjelasan Mengenai Wakaf
Uang
Dalam kesempatan kali ini, kami akan
menjelaskan satu
pertanyaan dari saudara A. Riduwan dari Lampung yang belum sempat kami
jawab di bulan Ramadhan lalu, yakni soal wakaf uang.
Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan
harta yang bisa diambil manfaaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu
sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan
tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. Konsekwensi dari hal ini adalah dzat
harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang
ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis
kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut:
وَحَدُّهُ
فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ
مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ
تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ - تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي
الشافعي، كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، سورابايا-دار العلم، ج، 1، ص. 256
“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan
harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat
harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang
mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan
diri kepada Allah swt” (Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni
ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,
Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 1, h. 256).
Persoalannya bagaimana dengan wakaf uang?
Dalam kasus ini setidaknya para ulama terbelah menjadi dua pendapat. Pendapat
pertama menyatakan bahwa bahwa wakaf uang (waqf an-nuqud) secara mutlak tidak
diperbolehkan.
وَأَمَّا
وَقْفُ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ إلَّا بِالْإِتْلَافِ كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَالْمَأْكُولِ وَالْمَشْرُوبِ فَغَيْرُ جَائِزٍ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ
، وَالْمُرَادُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الدَّرَاهِمُ وَالدَّنَانِيرُ وَمَا
لَيْسَ بِحُلِيٍّ -الشيخ نظام وجماعة من علماء الهند، الفتاوى الهندية،
بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 362
“Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil
manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan
minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas
dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan”. (Syaikh
Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt,
juz, 2, h. 362)
Sedang pendapat kedua menyatakan bahwa wakaf
uang diperbolehkan. Hal sebagaimana pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang
memperbolehkan wakaf dinar sebagaimana dinukil al-Bukhari.
وَقَدْ
نُسِبَ الْقَوْلُ بِصِحَّةِ وَقْفِ الدَّنَانِيرِ إِلَى إبْنِ شِهَابٍ
الزُّهْرِيِّ فِيمَا نَقَلَهُ الْإِمَامُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسَمَاعِيلَ
البُخَارِيُّ فِى صَحِيحِهِ حَيْثُ قَالَ: قَالَ الزُّهْرِيُّ: فِيْمَنْ جَعَلَ
أَلْفَ دِينَارٍ فِى سَبِيلِ اللهِ وَدَفَعَهَا إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ
فَيَتَّجِرُ وَجَعَلَ رِبْحَهُ صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ وَالْأَقْرَبِينَ وَهَلْ
لِلرَّجُلِ اَنْ يَأْكُلَ مِنْ رِبْحِ تِلْكَ الْأَلَفِ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ جَعَلَ
رِبْحَهَا صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ قَالَ لَيْسَ لَهُ اَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا-
ابو سعود محمد بن محمد مصطفى العمادي الأفندي الحنفي، رسالة فى جواز وفق
النقود، بيروت-دار ابن حزم، الطبعة الأولى، 1417هـ/1997م، ص. 20-21(
“Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan
wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam
Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab
az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah
(mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi
pedagang. Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan
menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat
dekatnya. Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu
dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada
orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan
keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad
Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud,
Bairut-Dar Ibn Hazm, cet ke-1, 1417 H/1997 M, h. 20-21).
Dengan mengacu kepada pendapat Ibnu Syihab
az-Zuhri ini maka cara atau teknik mewakafkan uang adalah dengan menjadikannya
sebagai modal usaha. Dan keuntungan yang diperoleh diberikan kepada mauquf
‘alaih atau pihak yang menerima manfaat dari harta wakaf.
Dari penjelasan singkat ini dapat dipahami
bahwa wakaf uang termasuk bagian dari infak. Sebab, infak —sebagaimana telah
dijelaskan— adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai
kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan
zakat, dan lain sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah wakaf dengan pelbagai
macamnya.
Sedang mengenai perbedaannya dengan zakat dan
shadaqah hemat kami sudah sangat jelas sehingga tidak perlu diterangkan.
Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat. Mohon maaf atas
keterlambatan jawaban yang kami berikan. Dan jika anda punya harta-benda
berlebih, segeralah diwakafkan karena itu termasuk shadaqah yang pahalanya
selalu mengalir. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar